Sahnya Keislaman Ahlus Sunnah Menurut Ahlul Bait

Bagian ini ingin menegaskan satu hal penting:

Menurut para Imam Ahlul Bait (yang dijadikan rujukan dalam Syi’ah), keislaman Ahlus Sunnah adalah sah dan diakui secara penuh.

Artinya:

Ahlus Sunnah dan Syi’ah sama-sama Muslim.

Hak dan kewajiban mereka sama dalam hukum Islam.

Tidak boleh saling mengkafirkan.

Penulis menegaskan bahwa dalam mazhab Syi’ah yang adil dan moderat, hal ini sudah jelas, sehingga sebenarnya tidak perlu diperdebatkan lagi.
Pernyataan Para Imam Ahlul Bait
1) Imam Ja’far Ash-Shadiq a.s.

Beliau mendefinisikan Islam secara lahiriah:

Islam adalah:

Mengakui La ilaha illa Allah, Muhammad Rasulullah,

Mendirikan shalat,

Membayar zakat,

Berhaji,

Berpuasa Ramadhan.

Artinya:
Selama seseorang melakukan itu, ia adalah Muslim secara sah.
2) Imam Ja’far Ash-Shadiq a.s. (riwayat lain)

Islam adalah:

Syahadat,

Membenarkan Rasulullah.

Konsekuensinya:

Nyawa terlindungi,

Pernikahan sah,

Warisan berlaku,

Persatuan umat terjaga.

Makna penting:
Islam tidak ditentukan oleh mazhab, tapi oleh syahadat dan pengakuan terhadap Rasul.
3) Imam Muhammad Al-Baqir a.s.

Islam dinilai dari:

Ucapan dan perbuatan yang tampak,

Yang dianut oleh semua kelompok Muslim.

Konsekuensinya:

Darah (nyawa) terjaga,

Harta diwariskan,

Pernikahan sah,

Ibadah (shalat, zakat, puasa, haji) berlaku,

Mereka keluar dari kekafiran dan masuk ke dalam Islam.

Makna besar:
Perbedaan firqah (Sunnah, Syi’ah, dll.) tidak menghapus status keislaman.
Makna Ideologis yang Dalam

Bagian ini sebenarnya sangat kuat secara pesan:

Syi’ah (melalui Imam Ahlul Bait) mengakui Sunnah sebagai Muslim.

Jadi, mengkafirkan Ahlus Sunnah adalah bertentangan dengan ajaran Ahlul Bait sendiri.

Sekaligus sindiran halus terhadap pihak yang suka mengkafirkan kelompok lain.

Kalau diringkas dalam satu kalimat:

Menurut Ahlul Bait, siapa pun yang bersyahadat dan menjalankan rukun Islam, dia adalah Muslim yang sah, tanpa melihat mazhabnya.

Sumber: Isu Ikhtilaf Suni Syiah - Sayyid Abdul Husain Syarafuddin Al-Musawi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Percakapan Seputar Zakat

Ali Syariati : Wasiat atau Musyawarah?

Percakapan Seputar Khumus