Percakapan Seputar Khumus

Ayahku memasuki ruang percakapan dengan langkah pendek sambil membawa al-Quran di tangannya. Kerut di wajahnya hari ini menunjukkan wibawa yang hebat. Saat duduk di kursi yang ada di hadapanku, ayah langsung menunduk dan mencium al- Quran di tangannya. Kemudian ayah mengangkatnya dengan penuh hormat dan menyerahkannya padaku.

Sewaktu kuterima, al-Quran itu kupeluk. dan kucium. Seketika itu juga tubuhku dialiri perasaan khusuk yang menawan. Aku diselimuti keagungan yang penuh wibawa. Kemudian ayahku berkata:

Bukalah al-Quran yang ada di tanganmu itu dan bacakan untukku bagian awal dari juz kesepuluh.

Kubuka al-Quran juz kesepuluh dan kubacakan untuk ayahku, setelah sebelumnya mengucapkan a'udzu billahi minas syaithanir rajim. Ayat yang kubaca berbunyi demikian:

وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُم مِّن شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِن كُنتُمْ آمَنتُم بِاللَّهِ وَمَا أَنزَلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ ۗ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Tolong ulangi apa yang kau baca tadi.

Aku pun mengulangi apa yang telah kubaca sebelumnya:

Dan ketahuilah bahwa segala bentuk ghanimah yang kalian peroleh maka khumus—seperlima—nya adalah untuk Allah, Rasulullah, kerabat, anak yatim, orang miskin, dan ibnu sabil).

Ayahku berkata, “Cukup... cukup.. ..” Lalu ayah sedikit berbisik dan mengulanginya lagi, seperti orang yang sedang bicara sendiri...

Kemudian ayah mengangkat kepala dan berkata dengan intonasi tegas:

Allah Swt berfirman: Dan ketahuilah... Apa kau tahu kalau khumus itu wajib!

Ya... ya... aku tahu itu—aku menjawabnya dengan penuh percaya diri dan sedikit ketakutan.

Ayah berdiri dari tempat duduknya dan memberiku sebuah kitab lagi yang tergeletak di sebelahnya. Kitab itu berjudul Wasa'il. Kulihat nama pengarangnya yang tercantum di sampul depan; Muhammad bin Hasan al-Hur al-Amili. Kemudian ayah berkata, “Tolong buka bab “Khumus' dan bacakan.” 

Aku pun membuka bab yang dimaksud dan membacakan beberapa hadis dari Rasulullah saw, Imam Ali bin Abi Thalib, Imam Muhammad Baqir, Imam Ja'far Shadiq, dan Imam Musa Kazhim, yang berkaitan dengan khumus.

Salah satu hadis yang kubaca adalah riwayat Imran bin Musa yang menceritakan bahwa suatu ketika, dirinya pernah membaca ayat khumus di hadapan Imam Musa bin Jafar. Lalu, Imam berkata, “Saham Allah adalah untuk Rasulullah, dan apa yang untuk Rasulullah adalah untuk kami.” Kemudian beliau berkata, “Demi Allah, sungguh Dia telah memudahkan rezeki orang-orang beriman dengan lima dirham; satu dirhamnya untuk Allah dan empat dirhamnya mereka makan.”

Hadis berikutnya adalah dari Suma'ah yang meriwayatkan berikut ini.

Aku bertanya tentang khumus pada Abul Hasan, yang menjawab, “Khumus wajib bagi setiap apa saja yang bermanfaat bagi manusia, baik sedikit maupun banyak.”

Begitu juga hadis yang diriwayatkan Muhammad bin Hasan al-Asy'ari yang berkata, “Sebagian sahabat menulis surat pada Imam Abu Ja'far Tsani yang isinya, “Beritahu kami tentang khumus; apakah khumus wajib dalam segala hal yang dimanfaatkan seseorang, baik sedikit maupun banyak, dan dari segala macam bentuk? Bagaimana yang sebenarnya?” Beliau menjawab surat itu dengan mengatakan, ‘Khumus dihitung dan dikeluarkan setelah kebutuhan setahun.”

Setelah membaca hadis-hadis itu, aku bertanya pada ayahku:

Aku teringat pada percakapan seputar shalat. Waktu itu, ayah mengatakan agar tidak shalat dengan menggunakan pakaian yang harus dikeluarkan khumusnya namun belum dikeluarkan (khumusnya). Aku ingat juga dalam percakapan seputar haji, ayah mengatakan agar menyucikan harta dengan mengeluarkan zakat dan khumusnya yang wajib sebelum digunakan untuk berhaji. Apa aku harus mengeluarkan khumus dari semua hartaku?

Khumus wajib hanya pada beberapa hal berikut:

1) Harta rampasan perang yang diperoleh muslimin dari orang kafir yang berhak diperangi, baik harta itu berupa barang yang bisa dipindahkan atau tidak.

2) Tambang yang dikeluarkan, seperti emas, perak, tembaga, besi, sulfat, dan sebagainya. Begitu juga dengan minyak dan batu bara setelah menyisihkan biaya produksi dan pembersihannya. Syarat harus dikeluarkannya khumus adalah hendaknya nilai pasaran tambang yang dikeluarkan seharga dengan 15 mitsgal sairufi emas yang dicetak (logam mata uang emas) atau lebih mahal dari itu.

3) Harta terpendam, dengan syarat, nilai harta terpendam yang ditemukan seharga dengan 15 mitsgal sairufi emas atau lebih mahal dari itu; bisa juga sama dengan harga 105 mitsgal sairufi perak atau lebih mahal dari itu.

Tentunya setelah dikurangi biaya penggalian harta terpendam itu.

Barang berharga yang dikeluarkan dari laut atau sungai besar dengan cara menyelam, seperti mutiara, marjan (semacam karang laut yang berharga), dan sebagainya. Syarat harus dikeluarkan khumusnya adalah jika harga barang itu mencapai satu dinar emas.

Harta halal yang bercampur dengan harta haram; hanya dalam sebagian bentuknya harus dikeluarkan khumus.

Keuntungan yang diperoleh selama setahun dari perdagangan, industri, hadiah, sawah, pendapatan, atau pekerjaan apa saja yang menghasilkan upah atau gaji...

Kupotong pembicaraan ayah dengan sebuah pertanyaan: wa. Itu artinya, keuntungan bisnis harus dikhumusi juga?

Bukan hanya keuntungan bisnis yang harus dikhumusi, melainkan juga keuntungan semua orang yang menggunakannya, termasuk kau dan ayah.

Bagaimana caranya pedagang menghitung keuntungan yang harus dikeluarkan khumusnya?

Dia menghitung semua uang dan barang miliknya setelah lewat setahun sejak hari pertama dirinya mulai berdagang. Kecuali beberapa harta berikut:

Modal pertama perdagangan.

Total biaya pengeluaran yang digunakan untuk meraih keuntungan, seperti biaya transportasi,

tagihan listrik, telepon, lokasi, gudang, pajak, dan sebagainya.

3. Pengeluaran atau total pembelanjaan pribadi juga keluarganya selama setahun silam. Yakni, total pengeluaran untuk makan, minum, pakaian, tempat tinggal, transportasi, parabot rumah, pengobatan, dan aneka ragam kebutuhan lain, seperti pelunasan utang, hadiah, iuran, bekal perjalanan, acara-acara, dan sebagainya. Dengan catatan, hal itu wajar bagi orang sepertinya, tidak terhitung berlebihlebihan (israf), dan tidak sampai terjadi pemborosan (mubazir).

Setelah hal-hal itu dikecualikan, maka dari sisanya harus dikeluarkan khumus sebesar 20 persen.

Tolong jelaskan lewat contoh, ayah!

Seorang pedagang di penghujung tahun perdagangannya memiliki 10 ribu dinar uang tunai dan 20 ribu dinar berupa barang, sehingga total keseluruhan dagangannya 30 dinar. Dia juga memperhatikan bahwa modal pertamanya pada awal tahun adalah 15 ribu dinar. Dia juga membayar biaya transportasi dan tagihan telepon, listrik, sewa toko, dan sebagainya sebesar seribu dinar. Kemudian, dia menafkahi diri dan keluarganya selama setahun sebesar empat ribu dinar. Karena itu, keuntungan murninya setelah menyisihkan modal dan pengeluaran dagang serta belanja tahunan adalah 10 ribu dinar, yakni 30.000 20.000 — 10.000. Nah, 10 ribu dinar inilah yang harus dikhumusi, dan kadar khumus (seperlima) yang harus dikeluarkan dari sepuluh ribu dinar adalah dua ribu dinar, yakni 10 ribu dibagi lima sama dengan 2000. Dua ribu dinar adalah jumlah khumus yang harus dibayarkannya.

Mulai kapan aku menghitung keuntungan sehingga setelah setahun sejak itu aku harus membayar khumusku?

Jika kau tak punya profesi dengan gaji bulanan atau semacamnya, maka penghitungan itu dimulai sejak awal diperolehnya keuntungan. Dan sejak kau gunakan, serta setahun sudah lewat dari tanggal penggunaan itu tanpa dibelanjakan untuk konsumsi, pakaian, obat, perabot, hidangan tamu, dan lain-lain... maka bayarlah khumusmu. Adapun jika kau punya pekerjaan dengan gaji bulanan yang dapat menghidupimu, maka hitunglah sejak tanggal kau mulai bekerja.

Kalau aku membeli baju yang tak pernah kupakai dalam setahun?

Kau harus membayar khumusnya. Begitu juga dengan kepala rumah tangga; misalnya, dia harus mengeluarkan khumus dari harta kekayaan yang dibelinya untuk kebutuhan rumah tangga dalam setahun tapi tidak digunakan, termasuk di antaranya sisa beras, tepung, gandum, sya'ir, gula, teh, kacang hijau, kacang adas, makanan kaleng, minyak goreng, manisan, minyak tanah, gas, dan sebagainya.

Berarti, semua hal di luar kebutuhan selama setahun; tidak digunakan, tidak dimakan, tidak dipakai, dan tidak di... harus dikhumusi?

Ya... Karena itu, saat pengeluaran khumus telah tiba, kau harus membuat daftar perincian yang mencakup semua sisa kebutuhan selama setahun, kemudian mengeluarkan khumusnya secara langsung, atau kau hitung harganya dan mengeluarkan khumusnya dalam bentuk uang senilai khumus tersebut.

Apakah aku menghitung harganya sesuai harga barang pada hari penghitungan, atau disesuaikan dengan harga saat itu?

Kau harus menyesuaikannya dengan harga pasar saat penghitungan, bukan harga saat kau membelinya.

Apa hukumnya jika aku tidak membayar khumus yang seharusnya kukeluarkan?

Kau tidak berhak dan tidak halal menggunakan harta itu sampai kau keluarkan khumusnya. Boleh jadi kau berhak untuk itu apabila hakim syar'i mengizinkanmu dikarenakan maslahat tertentu.

Orang yang telah meninggal dunia namun punya tanggungan berupa keharusan mengeluarkan khumus dari hartanya, dan tidak meninggalkan wasiat untuk mengeluarkan khumus itu; apa yang harus dilakukan sang ahli waris?

Mereka (ahli waris) harus mengeluarkan khumusnya terlebih dahulu sebelum menjalankan wasiatnya yang lain atau pembagian warisannya, kecuali jika orang yang meninggal dunia itu memang bermaksiat dan sengaja tak mau membayar khumus. Saat itu, warisannya halal bagi ahli waris yang beriman. Dia tidak berkewajiban mengeluarkan khumus yang menjadi tanggungan pewarisnya.

Begitu juga dalam hal apa saja yang belum dikhumusi dan berpindah ke tangan seorang mukmin, baik melalui transaksi atau diberikan secara gratis. Saat itu, dia berhak memiliki dan menggunakannya, sebagaimana juga berhak menggunakan harta yang belum dikhumusi dan diberi izin pakai bukan untuk dimiliki. Semua itu halal dan tersedia bagi orang mukmin, sedangkan beban khumusnya dipikul orang yang menahan khumus itu sendiri, jika memang orang itu sendiri yang bersalah dalam hal ini.

Apa yang harus dilakukan pedagang atau pemilik sawah atau pabrik, tuan tanah, pegawai, petugas, mahasiswa, atau selainnya yang tidak mengeluarkan khumus dan tak pernah menyadari dirinya harus mengeluarkan khumus selama bertahun-tahun (dan selama itu juga dia menggunakan, mendapat keuntungan, membangun rumah, membeli perabot rumah, ranjang, pakaian, dan kebutuhan lain), namun kemudian sadar bahwa dirinya harus mengeluarkan khumus dari semua keuntungan itu?

Dia harus mengeluarkan khumus keuntungan yang diperolehnya dari semua hal yang kau sebutkan tadi. Tentunya, yang dikeluarkan bukan pengeluaran tahunannya, melainkan harta yang melebihi kebutuhannya selama setahun.

Jelaskan padaku dengan sebuah contoh. @ Rumah yang dibeli dan tidak ditempati karena punya rumah lain yang sesuai untuk tempat tinggalnya, harus dikhumusi.

Perabot rumah yang dibeli dan tidak digunakan karena tidak dibutuhkan selama setahun juga harus dikhumusi.

Begitu pula kebutuhan yang pernah dibelinya dan sebenarnya orang sepertinya tidak memerlukan itu, maka harus dikeluarkan khumusnya.

Lalu, bagaimana dengan pengeluaran tahunannya, seperti rumah yang dibeli dan ditempatinya, atau parabot rumah tangga yang dibeli dan digunakan untuk kebutuhannya sehari-hari, dan sebagainya?

Apabila dia membeli rumah atau parabot itu, misal, dari keuntungan yang didapatkan pada tahun itu juga, yakni pada tahun dirinya tinggal di rumah tersebut dan pada tahun digunakannya perabot itu, maka dia tidak berkewajiban mengeluarkan khumusnya, begitu pula dengan harta-harta lain yang serupa.

Bagaimana jika dia membeli rumah tempat tinggal itu, misalnya, dari keuntungan yang terkumpul dari tahun-tahun sebelumnya, ditambah dengan keuntungan tahun ini (yakni tahun di mana dirinya tinggal di rumah itu)—kukira, banyak sekali orang seperti ini, yang keuntungan yang diperolehnya pada tahun sebelumnya bercampur dengan keuntungan tahun ini sehingga penghitungan khumusnya pun bercampur?

Dalam kondisi seperti itu, dia harus merujuk pada hakim syar'i atau orang yang menempati posisinya untuk mencari solusi hal yang diragukannya, apakah itu keuntungan tahun-tahun sebelumnya atau keuntungan tahun ini—yakni, tahun di mana dirinya tinggal di rumah itu. Bila kadar yang diyakini adalah keuntungan tahun-tahun sebelumnya, maka harus dikeluarkan khumusnya secara langsung. 

Bagaimana jika dia tidak sanggup membayar khumus secara sekaligus atau minimal akan menghadapi kesulitan besar dalam hal itu?

Hakim syar'i memikulkan tanggung jawab itu pada dirinya secara berputar, yakni sebagai gantinya, orang tersebut berkewajiban membayarnya pada hakim syar'i secara bertahap dan tanpa keteledoran sedikitpun.

Sekarang ini aku tinggal bersamamu dalam satu rumah: apakah aku harus membayar khumus juga, atau cukup ayah saja yang membayar khumus untuk diri ayah sendiri?

Kau juga wajib mengeluarkan khumus dari keuntungan yang kau dapatkan, meskipun tinggal bersamaku dalam satu rumah. Tapi, jika kau mendapatkan keuntungan dan keuntungan itu tersimpan padamu selama setahun serta tidak kau gunakan karena tidak membutuhkannya, maka kau harus mengkhumusinya.

Andaikan aku, yang masih pelajar, bekerja selama masa libur panjang musim panas dan mendapatkan gaji bulanan, sementara ayah tidak memintaku sepeser pun untuk pengeluaran diriku... pakaianku dan kebutuhan sehari-hariku, apakah aku harus mengeluarkan khumus dari gaji bulananku itu?

Jika gaji itu kau gunakan sesuai dengan kebutuhan dirimu maka kau tidak wajib mengeluarkan khumusnya. Tapi jika kau menyimpan semua atau sebagiannya sampai setahun, maka kau harus mengeluarkan khumus harta yang kau simpan itu.

Ada sebuah tempat dagang yang dibeli pemiliknya sekaligus sargufli (hak guna dan menempati) dan peralatan yang ada di dalamnya. Dia sudah mengeluarkan khumusnya pada tahun pertama. Apakah dia wajib menngeluarkan khumus dari peningkatan harga sargufli dan peralatan itu setiap tahun?

Tidak, dia wajib mengeluarkan khumus peningkatan atau penambahan harga sargufli dan peralatan itu setelah menjualnya dan mendapatkan keuntungan dari situs dan jika keuntungan itu tidak digunakan untuk menutupi pengeluaran tahunannya.

Peralatan dapur yang sebetulnya disiapkan untuk makan dan minum, tapi digunakan hanya sebagai pajangan dan perhiasan rumah: apakah penggunaan seperti ini juga menggugurkan wajibnya khumus?

Jika keberadaan barang itu umum dan wajar bagi orang sepertinya, dan ketiadaan barang itu terhitung kekurangan yang kasat mata, maka barang itu termasuk kategori pengeluaran tahunan, dan tidak wajib dikhumusi.

Ada sejumlah mata uang yang dimiliki seseorang yang dikeluarkan khumusnya. Kemudian dia menukarkan ke mata uang lain sehingga nilainya menjadi berlipat ganda dari nilai mata uang pertama, dan dia memutuskan untuk menyimpannya, sampai akhirnya lewat setahun.

Dia tidak berkewajiban mengeluarkan khumus dari tambahan nilai akibat penukaran mata uang, selama dirinya berencana untuk menyimpan harta itu.

Ada sebagian makanan yang disubsidi negara sehingga harga jualnya jauh lebih murah dari harga pasaran yang mahal. Jika pemilik barang subsidi itu tidak mengonsumsinya sampai lewat setahun, apakah penghitungan bahan makanan itu disesuaikan dengan harga subsidi atau harga pasaran?

Dihitung sesuai harga pasar saat akan dikeluarkan khumusnya.

Ada tanah yang dibeli seseorang secara sah dan sudah digunakannya: namun pada kantor registrasi tanah (agraria), tanah itu masih atas nama orang lain yang kapan saja berhak mengambil tanah tersebut dari pemilik yang sebenarnya. Pertanyaannya, apakah pemilik tanah itu harus membayar khumusnya sekarang atau nanti, ketika sudah tercatat atas namanya di kantor agraria?

Dia wajib mengkhumusinya sekarang, bila tanah itu memenuhi syarat untuk wajib khumus sebagaimana telah dibahas sebelumnya.

Gaji pensiunan yang dibayar negara pada sebagian pegawai yang sudah pensiun, apakah harus dikhumusi langsung saat menerimanya atau menunggu sampai setahun?

Hanya yang tersisa darinya setelah setahun yang harus dikhumusi.

Jika ingin mengeluarkan khumus, kepada siapa aku menyerahkannya?

Khumus ada dua bagian; setengahnya milik Imam Mahdi yang digunakan dalam hal-hal yang terjamin atau pasti diridhainya, dan sudah barang tentu penggunaan itu sekarang harus seijin marja'—orang yang ditaklidi [yang paling alim dan menguasai maslahat umum], atau serahkan saja langsung padanya. Adapun setengahnya lagi diperuntukkan bagi orang fakir dan ibnu sabil yang sayyid dan mukmin; juga untuk anak yatim yang fakir, mukmin, dan mengamalkan kewajiban agamanya.

Yang dimaksud sayyid di sini adalah orang yang nasabnya dari pihak ayah sampai kepada Hasyim, kakek Rasulullah saw.

Nah, itulah kepada siapa kau harus menyerahkan khumus. Perlu diketahui juga bahwa [seseorang dilarang memberi khumus kepada orang yang wajib diberi nafkah seperti ayah, ibu, istri, dan anak], sebagaimana juga dilarang memberi khumus pada orang yang akan menggunakannya dalam hal-hal yang haram [bahkan hendaknya pemberian khumus itu tidak terhitung bantuan pada kejahatan, meskipun khumus itu tidak digunakan dalam hal haram, sebagaimana dilarang memberi zakat kepada orang yang meninggalkan shalat, peminum bir, atau orang yang terang-terangan berbuat fasik).

- Abdul Hadi & M. Taqi Hakim - Fikih Islam Berdasarkan Fatwa Ayatullah Sayyid Ali Sistani

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Percakapan Seputar Zakat

Ali Syariati : Wasiat atau Musyawarah?