Ali Syariati : Wasiat atau Musyawarah?
WASIAT atau MUSYAWARAH?
Pemilihan atau Penunjukan dalam Suksesi Kepemimpinan Pasca-Nabi
Karya: Dr. Ali Syari'ati
Pertanyaan Awal
Tanya:
Nabi saw., pada Haji Wada', menunjuk Ali sebagai pengganti beliau. Tapi mengapa Ali kemudian tidak dipilih?
Jawab:
Menurut pendapat saya, ini merupakan suatu pertanyaan yang sangat mendasar. Seluruh paham Syi'ah ada di dalam jawabnya. Dengan kata lain, ini merupakan suatu masalah yang sulit, peka, dan tidak dapat dijawab secara singkat. Saya akan berusaha sejauh mungkin, dalam waktu dan tempat yang terbatas, untuk menjelaskan hal ini. Hanya saja saya hendak menekankan bahwa ini merupakan pandangan saya pribadi. Apabila kita berbicara tentang realitas dan kebenaran agama, kita harus lebih banyak berpikir dan mempertimbangkannya secara teliti.
Bab 1: Dua Pandangan yang Sama-sama Logis
Masalah ini sungguh merupakan suatu masalah yang mendasar. Bila kita lihat sejumlah alasan yang dikemukakan oleh saudara-saudara Sunni kita dalam mengukuhkan pokok pandangan mereka sepeninggal beliau, kita dapati banyak alasan yang tampak benar, dan memang benar. Dari segi lain, bila kita lihat melalui mata seorang alim yang obyektif dan memperhatikan alasan-alasan yang dikemukakan oleh kaum Syi'ah untuk mengukuhkan ide-ide mereka, kita akan berkesimpulan bahwa alasan-alasan kebanyakan kaum Syi’ah juga tampak benar, dalam, dan kukuh.
Maka, bagaimana mungkin dua pihak yang berlainan dan bahkan bertentangan pendapat, saling berkonflik, tampak benar dalam argumen-argumen yang dikemukakannya?
Argumen Sunni (Musyawarah)
Secara umum, argumen utama yang dikemukakan oleh saudara-saudara Sunni kita adalah begini: Apabila seorang pengganti Nabi harus ditunjuk atau dipilih oleh Allah, sebagaimana Nabi diwajibkan untuk menyerukan dan mengajarkan ayat-ayat Al-Quran dengan jelas, teliti dan dalam suatu cara sedemikian rupa sehingga ayat-ayat tersebut tidak dapat disangkal, maka beliau juga berkewajiban untuk menunjukkan ketelitian dan kejelasan yang serupa dalam memaklumkan pengganti beliau yang telah ditunjuk oleh Allah, untuk mencegah persekongkolan, penolakan, penerangan atau penafsiran apa pun yang mungkin terjadi di kemudian hari.
Namun kita lihat bahwa keadaan-keadaan, setelah wafatnya Nabi, adalah sedemikian rupa, sehingga bukan saja kaum Muhajirin, tetapi juga kaum Anshar, yaitu para warga Madinah, berkumpul di Sagifah dan memilih seorang khalifah.
Maka menjadi jelaslah bahwa seluruh kaum Muslimin di Madinah merasa bahwa mereka harus memilih pemimpin dari antara mereka. Yakni, mereka harus menyeleksi pengganti Nabi.
Saudara-saudara Sunni kita, untuk membuktikan argumen mereka, juga menyebutkan bahwa Nabi, pada saat-saat terakhir kehidupan beliau, bermaksud hendak menuliskan suatu pernyataan yang akan menjelaskan masalah penggantian, namun karena adanya protes-protes, beliau mengurungkan maksudnya untuk menuliskan pernyataan itu. Oleh karena itu, apabila beliau mengemban misi untuk menuliskan perintah resmi semacam itu dari Tuhan, maka tidaklah mungkin beliau akan mengabaikannya, hanya karena orang ini atau orang itu memprotes atau menentangnya, sehingga beliau sampai tidak memaklumkan bahwa Ali telah ditunjuk oleh Allah sebagai pengganti Nabi.
Saudara-saudara Sunni kita juga mengatakan bahwa walaupun Ali memprotes pemilihan khalifah itu, dan bahkan selama beberapa bulan kemudian ia tidak membenarkan keputusan itu secara resmi, namun kemudian ia mengukuhkannya dan, bagaimanapun, ia menerimanya secara resmi.
Oleh karena itu, apabila kedudukan Ali, sebagaimana kedudukan kenabian, datang dari Allah, maka dalam bentuk atau ketentuan-ketentuan apa pun, Ali tidak dapat menyetujui siapa pun selain dirinya. Dengan demikian ia tidak dapat membenarkan orang lain menggantikan dirinya.
Argumen Syi'ah (Wasiat/Penunjukan)
Sedangkan argumen Syi'ah begini: Masalah pengganti Nabi berbeda dengan pengganti dalam bidang politik. Nabi tidak hanya memegang kekuasaan politik, sehingga kita katakan bahwa beliau tidak berhak menunjuk penggantinya dan bahwa rakyat harus memilih orang yang akan memerintah mereka. Namun Nabi sebagai seorang pemikir, wali, dan pendidik, tidaklah ditunjuk dan diangkat oleh orang-orang sehingga pengganti beliau mesti dipilih oleh mereka.
Nabi diangkat oleh Allah. Oleh karena itu, meski semua orang tidak menerima kenabian beliau dan meski tak seorang pun memberikan suaranya bagi beliau, toh beliau tetap juga sebagai Nabi, dan meski, misalnya, semua orang memberikan seluruh suara mereka bagi beliau, sedikit pun tidak akan memperkuat kedudukannya itu. Fakta persoalan ini ialah bahwa kedudukan kenabian bukanlah merupakan kedudukan sesuatu yang lazim dapat dipilih. Kenabian bukanlah suatu kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada seseorang. Jadi, seorang Nabi bukanlah seorang yang dipilih. Karena alasan inilah maka misi beliau dan kelanjutan misi beliau mesti berada di tangan seorang pengganti beliau yang memenuhi syarat bagi kepemimpinan dan misi yang serupa dengan kepemimpinan dan misi Nabi itu sendiri.
Misal, di sebuah kota, walikota kota itu menerima kekuasaan dari rakyat dan telah dipilih oleh rakyat. Apabila ia mati atau masa jabatannya berakhir maka rakyat memilih orang lain sebagai penggantinya. Tetapi apabila seorang guru telah mewujudkan suatu ajaran baru pada suatu kelas khusus, dan tak seorang pun dapat mengajar di kelas itu sebagaimana dia, dan dia telah melakukan pendekatan tertentu; ketika sekelompok muridnya berkumpul di sekitarnya dan telah percaya kepadanya, maka sang guru itulah yang tahu murid atau sahabatnya mana yang paling patut melanjutkan pengajarannya. Seorang guru atau seorang profesor tidak dipilih melalui pemilihan umum. Gurulah yang memilih guru lain, dan inilah metode yang diterima oleh semua orang.
Apabila seorang dokter ahli jantung hendak melakukan perjalanan, orang tidak dapat mengadakan referendum untuk memilih orang lain untuk menggantikan kedudukan sang dokter ahli jantung itu. Orang tidak dapat memutuskan siapakah ahli jantung di daerah itu, dan mereka bisa-bisa memilih seseorang yang tidak tahu apa-apa tentang jantung. Si dokter ahli jantung itulah yang mengetahui siapa yang dapat menggantikan pekerjaannya pada waktu ia tidak berada di tempat itu. Karena alasan itulah maka mayoritas rakyat, tidak seluruhnya, mesti mendengarkan rekomendasinya dan menerima orang yang ditunjuknya itu. Hal ini berlaku di seluruh dunia.
Oleh karena itu, apabila Nabi hanyalah sekadar seorang penguasa politik, maka orang-orang dapat memilih seseorang sebagai pengganti beliau. Tetapi beliau merupakan suatu kekuatan moral dan seorang ahli, yang tidak dipilih oleh rakyat dan mengemban misi ilahiah yang sangat istimewa, dan beliau berhak mengatakan kepada orang-orang dan menunjuk seseorang bagi mereka, seseorang yang paling pantas melanjutkan misi beliau, dan umat mesti menaatinya.
Nah, sekarang, antara dua argumen ini, manakah yang mesti dipilih?
Secara umum, Syi'ah meyakini bahwa sepeninggal Nabi, kepemimpinan umat mesti ditunjuk oleh Nabi sendiri. Nabi melaksanakan misinya, membangun masyarakatnya dan membina individu-individu, tanpa minta izin dari orang-orang. Maka, sepeninggal beliau, ajarannya harus diteruskan oleh seseorang yang paling memadani beliau, seseorang yang benar-benar telah dibina oleh beliau, seseorang yang paling mengenal pemikiran-pemikiran dan ajaran-ajaran beliau.
Namun saudara-sudara Sunni kita yakin bahwa Nabi telah membentuk suatu masyarakat Islami, menyiarkan Al-Quran, dan mengakhiri misi beliau. Prinsip-prinsip dan petunjuk-petunjuk bagi umat Islam telah dijelaskannya. Oleh karena itu, maka sepeninggal beliau, kita hanya memerlukan seorang pemimpin politik dan kemasyarakatan untuk memimpin dan melindungi umat, dan kita pilih pemimpin itu menurut pandangan kita sendiri.
Dari argumen-argumen ini, mana yang tidak benar dan mesti ditolak? Menurut pendapat saya, tidak ada. Kedua-duanya logis dan benar.
Bab 2: Bukti-bukti Historis dan Nalar Sosial
Yang dikatakan oleh orang-orang Syi’ah sesuai dengan kebijaksanaan, dan logis, hingga sampai sekarang ini pun argumen itu tetap sesuai dengan keadaan dan sesuai pula dengan Sunnah Rasul.
Sejak awal misi sampai wafatnya, beliau selalu percaya kepada Ali. Ada ratusan kasus, peristiwa dan contoh-contoh jelas yang menunjukkan bahwa pandangan akhir dan harapan terakhir Nabi tercurah kepada Ali dan keluarga beliau untuk melanjutkan misi beliau.
Pada segi lain, Islam menunjukkan sistem pembuatan keputusan dengan musyawarah. Kita melihat bahwa Nabi sendiri semasa hidup beliau mengadakan musyawarah-musyawarah, bahkan kadang-kadang memilih pendapat orang lain, bukannya pendapat beliau sendiri, dan beliau tidak memaksakan dirinya kepada mereka.
Kita melihat, sehubungan dengan Perang Uhud, Nabi bermaksud tetap tinggal di Madinah, sedang kaum muda menghendaki supaya meninggalkan Madinah dan bertempur. Sesudah diadakan pemungutan suara, kaum muda menang. Suara Nabi termasuk dalam golongan minoritas. Nabi segera pergi mengambil senjata dan kembali dalam keadaan siap menghadapi pertempuran (di luar kota).
Dalam Perang Badar — di medan itu terdapat tujuh sumur — Nabi berkemah pada sumur pertama. Seorang prajurit datang dan bertanya kepada beliau, "Apakah Anda menerima wahyu, sehingga Anda berkemah di sini, ataukah itu adalah keputusan Anda sendiri?" Nabi menjawab: "Itu adalah keputusanku sendiri." Sang prajurit lantas berkata, "Akan lebih baik sekiranya Anda berkemah di sekitar sumur ketujuh, sehingga keenam sumur lainnya itu akan berada di belakang garis pertempuran." Nabi segera berkata: "Engkau benar," lalu beliau memerintahkan supaya berkemah dipindahkan ke sumur ketujuh sehingga musuh, secara taktis, tidak bisa mendekati mereka.
Dalam Perang Mu'tah, Nabi menunjuk tiga orang untuk menjadi komandan, Ja’far, Zaid bin Haritsah dan Abdullah ibn Rawahah, sehingga apabila salah seorang gugur maka yang lainnya akan mengambil alih kepemimpinan secara berurutan. Ketika ternyata ketiga komandan itu gugur, sedang Nabi belum menunjuk orang keempat sebagai calon pemimpin, maka kaum Muslimin memilih Khalid bin Walid sebagai komandan, dan Nabi menerima hasil pilihan mereka.
Kita lihat bahwa dalam kedudukan sebagai Nabi sekalipun, beliau memperkenankan umat untuk bersuara dan mengungkapkan pendapat-pendapat mereka. Beliau menghargai suara mayoritas dalam urusan-urusan kemasyarakatan. Dengan demikian musyawarah, dalam Islam, merupakan prinsip yang paling penting dalam mengatur masyarakat, sedangkan kepemimpinan atas suatu masyarakat merupakan suatu prinsip yang universal. Sunnah Nabi menunjukkan betapa Muhammad saw., dalam tindakan-tindakan pribadi beliau, menekankan pentingnya musyawarah dan tunduk kepada pendapat umum serta suara mayoritas.
Pada segi lain, masalah pemilihan (seleksi) dengan penunjukan (wasiat), dan penekanan Nabi pada pribadi-pribadi khusus bagi kesinambungan misi beliau, merupakan suatu hal yang juga tidak dapat ditolak oleh pihak lain. Orang mungkin mencoba mengesampingkannya dengan berbagai alasan, tetapi tak seorang pun bisa menolak faktanya yang esensial!
Bab 3: Mencari Jalan Tengah
Bagaimana memecahkan kedua pandangan yang saling bertentangan ini? Di satu pihak, kita dapati prinsip-prinsip Al-Quran, Sunnah Nabi dan ruh Islam, penyandaran kepada rakyat, musyawarah umum serta suara mayoritas. Pada pihak lain, kita dapati pribadi Nabi sendiri, yang sehubungan dengan khilafah dan penggantiannya mengkhususkan pemilihan (seleksi) melalui penunjukan.
Bagaimana kita dapat menertengkan apa sebabnya Nabi, dalam peperangan beliau yang terakhir, Perang Tabuk, meninggalkan mujahid pemberani, Ali, di Madinah, dan membawa serta seorang Syekh tua dan orang-orang tua yang tak mampu lagi bertempur, untuk pergi bersama beliau?
Pada akhir-akhir hayat beliau, di atas tempat tidur beliau, beliau mengutus sep pasukan tentara ke medan utara, yakni medan kedua. Beliau sertakan semua tokoh penting Islam bersama tentara beliau, dan mengangkat Usamah bin Zaid ibn Haritsah, yang berusia delapan belas tahun, sebagai komandannya. Beginilah pasukan itu dikirim ke perbatasan. Sekarang jelaslah, untuk apa beliau mengecualikan Ali?
Nabi mengirim orang-orang berusia 65 tahun, yang terdiri atas orang-orang tua Madinah dan dari kalangan Quraisy, di bawah komando seorang pemuda, Usamah: sedang Ali, perwira terbesar tetap berada di Madinah. Apa yang dipikirkan beliau tentang Ali? Untuk apa beliau menahan dia? Ali adalah pria medan laga, bukan pria rumah!
Pada saat-saat terakhir kehidupan Nabi, demi maksudnya, beliau memberangkatkan tentara ini padahal beliau sadar bahwa beliau akan wafat dan mengetahui bahwa Madinah akan tak memiliki pertahanan tanpa tentara beliau. Namun, walaupun demikian, beliau mengambil risiko itu. Mengapa? Beliau menghendaki supaya Ali tetap hidup!
Dalam Perang Tabuk, Nabi sendiri pun, dalam usia 62 tahun, menyertai tentara Muslim. Beliau harus menempuh perjalanan sejauh ratusan mil melalui wilayah gurun pasir yang paling dahsyat supaya bisa bertempur di sana. Seluruh Muhajirin dan para sahabat beliau ikut serta, kecuali Ali yang ditahan untuk tetap tinggal di tempat.
Beberapa hari kemudian, Ali tak tahan lagi. Ia susul Nabi dalam perjalanan dan bertanya kepada beliau, "Mengapa Anda menahan saya untuk tetap tinggal di Madinah? Orang pada mengecamku. Mereka meledekku." Nabi berpaling kepadanya, dan beliau berkata, "Aku meninggalkanmu untuk apa yang telah aku tinggalkan." Jelaslah bahwa Muhammad saw., menghendaki supaya Ali tetap hidup.
Dari sudut lain, tidaklah logis dan tidak pula dapat dipikirkan bahwa orang-orang yang telah memberikan segala yang ada pada mereka kepada Nabi, orang-orang yang telah mengorbankan seluruh eksistensi mereka, kekayaan dan prestise mereka, pada jalan Nabi, dan seluruh Muhajirin dan Anshar yang telah melakukan sekian banyak pengorbanan diri dan telah demikian setia kepada Nabi, lalu harus menerima ide tentang wasiat atau seleksi melalui penunjukan sebagai prinsip yang mendasar dan mutlak.
Adalah mustahil apabila mereka akan mengambil suatu prinsip yang palsu, yang tidak ada, dan dengan prinsip palsu ini menghancurkan hak yang jelas dari orang lain, dan bahwa seluruh kaum Muslimin akan menguatkan inovasi ini. Lalu apa yang terjadi?
Yang telah terjadi, dan terus terjadi, pada umumnya, setelah wafatnya Nabi, adalah suatu prinsip universal, yang apabila seluruh kalimat ini benar-benar dimengerti dan diperjelas, berarti saya telah selesai menjawab. (Begitu pula di dalam semua proses intelektual dan sosial). Dan hal itu adalah begini: untuk bisa menyingkirkan sesuatu hak, mesti disodorkan hak lain.
Begitulah senantiasa, untuk menafsirkan suatu prinsip dalam suatu ajaran, prinsip lain yang juga merupakan sebagian dari ajaran itu mesti dikedepankan. Adalah mustahil memalingkan kaum Muslim dari penunzian satu prinsip dari agama mereka.
Maka bagaimana hal ini dapat dilakukan? Dengan menghadapkan mereka kepada suatu prinsip, yang juga merupakan bagian dari agama mereka. Umpamanya, apabila suatu kelompok keagamaan hendak melakukan suatu 'aksi sosial dan suatu kelompok lain hendak mengalangi mereka supaya tidak berbuat demikian, maka kelompok yang hendak mengalangi tersebut tidak dapat mengalihkan niat orang-orang yang beriman itu, yang: sepanjang hidupnya telah mendirikan salat dan berhaji dengan menyuguhkan musik jazz, umpamanya. Dalam hal ini mereka sama sekali tidak akan memperhatikannya.
Apa yang mereka lakukan? Mereka bersandar pada suatu prinsip lain dalam agama itu untuk mengalihkan perhatian mereka dari prinsip yang pertama itu!
Jelas atau tidakkah hal ini?
Jihad mungkin saja dialangi dengan memberikan penekanan pada salat, tetapi tidak mungkin dengan menyodorkan dansa-dansi. Pejuang-pejuang beriman itu tidak akan meninggalkan jihadnya untuk berdansa-dansi. Tetapi mungkin orang-orang mukmin itu akan meninggalkan jihad supaya dapat melaksanakan salat, karena seorang mukmin mungkin tidak menyadari bahwa dia mengabaikan suatu prinsip karena dia terlalu memperhatikan prinsip lain.
Untuk mencegah suatu amalan sosial, penekanan kepada suatu amalan pribadi dapat mengalangi aksi sosial tersebut. Itulah sebabnya mengapa manusia religius bisa menyimpang dari agama mereka, karena suatu prinsip lain, dan itulah sebabnya, prinsip seleksi melalui penunjukan (wasiat) atau hak untuk menunjuk para pengganti yang tepat — setelah wafatnya Nabi, yang seharusnya telah ditunjuk oleh Nabi sendiri, dan dalam kenyataannya memang telah diwasiatkan oleh beliau — ditentang dengan suatu prinsip lain, yaitu prinsip bai'at melalui konsensus dalam musyawarah umum. Prinsip yang terakhir ini juga terdapat dalam Islam, terdapat di dalam Al-Quran, dan dapat dijumpai dalam Sunnah Nabi, serta tidak bertentangan dengan jiwa Islami, malahan sesuai sekali dengan semangat Islam itu sendiri.
Sekiranya prinsip bai'at, musyawarah dan pemilihan itu palsu dan dibuat-buat, maka hanya lima, sepuluh atau dua puluh pemalsu yang akan menerimanya, dan prinsip semacam itu tidak pernah akan diterima oleh masyarakat Islam dan sahabat-sahabat besar Nabi. Maka, mengapa mayoritas umat tidak merasa keberatan? Mengapa mereka begitu mudah menerimanya? Karena hal itu merupakan suatu prinsip Islam. Maka bagaimana mungkin suatu prinsip Islam bertentangan dengan prinsip Islam lainnya? Bagaimanakah sebenarnya?
Dalam hukum, dalam falsafah hukum, dan dalam masalah-masalah kemasyarakatan, terdapat suatu kaidah, yakni: Sering suatu prinsip mengalahkan prinsip yang lain. Ini pun berlaku dalam ajaran-ajaran keagamaan. Pernah, ketika Nabi telah pergi untuk berjihad, beliau memerintahkan tentaranya di tengah hari supaya berbuka puasa. Bukankah puasa itu suatu prinsip dan jihad pun suatu prinsip?
Dalam Perang Tabuk — menghadapi tentara Romawi — Nabi memerintahkan seluruh pasukan beliau untuk segera berangkat. Seseorang yang licik, yang mempergunakan alasan keagamaan, yang melihat suatu jalan untuk berlepas diri dari suatu kewajiban — dewasa ini tampaknya tipe pribadi semacam ini di kalangan Muslim telah bertambah banyak — menghadap kepada Nabi dan berkata: "Saya mempunyai kelemahan yang tidak memungkinkan turut serta dalam pertempuran ini."
Nabi bertanya: "Apakah kelemahanmu itu?"
Ia menjawab: "Saya sangat perasa dan mudah terpesona oleh kecantikan. Saya khawatir tidak bisa mengendalikan diri di hadapan gadis-gadis cantik Romawi, apabila saya pergi bersama Anda ke Tabuk, sehingga Iblis dapat menggoda saya dan saya akan kehilangan keimanan saya. Itulah sebabnya, dengan izin Anda, saya tidak dapat beserta Anda."
Nabi menjadi marah, lalu beliau berkata "Pergilah dari sini!" Demikianlah Muhammad (saw.) menganggap hina orang-orang yang mencari-cari dalih untuk menipu Nabi dengan memperalat Islam.
Kita lihat bahwa ketika orang itu hendak melepaskan diri dari suatu kewajiban keagamaan, ia berusaha mengelakkan diri dari melakukan kewajiban yang pertama dengan memperalat suatu kewajiban keagamaan yang lain sebagai alasannya. Alasannya bukanlah seperti, umpamanya, "Saya tidak dapat pergi bersama Anda, karena malam ini saya hendak pergi berjudi." Hampir mustahil ia akan mengatakan seperti itu.
Oleh karena itu, selalu ada suatu prinsip yang mengalahkan prinsip yang lain. Itulah sebabnya mereka menunjukkan sikap lebih menghargai prinsip yang lebih tinggi supaya dapat mengikuti prinsip yang lebih rendah, yang keduanya sama-sama menjadi bagian dari agama ini.
Bab 4: Memahami Dua Fase dalam Sejarah
Tetapi di sini terdapat suatu masalah yang lain, yaitu bahwa prinsip penunjukan melalui seleksi adalah penunjukkan seorang pengganti melalui seorang pemimpin, dengan kata lain, melalui Nabi. Prinsip bai'at dan musyawarah itu ialah pemilihan seorang pengganti melalui rakyat. Mungkinkah kedua prinsip yang saling bertentangan ini benar-benar berasal dari satu agama yang sama? Menurut pendapat saya, mungkin. Bagaimana? Apakah yang dapat saya katakan untuk membuktikan pendapat saya?
Haruslah saya terangkan bahwa orang-orang Syi'ah, tanpa suatu keraguan, percaya bahwa para pengganti Nabi, yang ditunjuk oleh Nabi, adalah dua belas orang. Kita tidak percaya bahwa para pengganti beliau lebih dari dua belas orang. Namun kita menyadari bahwa Nabi mengetahui bahwa agama yang beliau bawa adalah agama yang terakhir, yakni suatu agama yang akan diikuti oleh umat manusia hingga selama-lamanya. Bagaimana Nabi yang mula-mula mengatakan, "Islam adalah satu agama yang abadi," kemudian, ketika beliau hendak menunjuk seorang pemimpin bagi umatnya, beliau hanya menunjuk dua belas orang bagi umat beliau? Dan hal ini berarti tidak untuk selama-lamanya! Beliau tidak mengatakan bahwa "keturunanku, siapa pun mereka dan di mana pun mereka berada, akan senantiasa memimpin umatku." Beliau tidak pernah mengatakan hal seperti itu. Imamah bukanlah suatu anugerah bagi anak cucu beliau. Hanya kedua belas orang inilah yang telah dipilih oleh Nabi sebagai penggantinya.
Sekarang timbul masalah. Anggaplah bahwa kata-kata dan pandangan Nabi tersebut telah dilaksanakan sepeninggal beliau, dan kedua belas (Imam) pengganti itu menggantikan beliau dan memimpin, memerintah dan membimbing umat, dan mengarahkan sejarah sebagaimana dikehendaki Nabi. Tetapi apa yang akan terjadi apabila tak seorang pun telah ditunjuk? Beliau tidak berbicara tentang selain kedua belas orang itu. Maka menjadi jelaslah bahwa sesudah pemerintahan para individu yang telah diistimewakan itu, yang percaya bahwa agama dan kepemimpinan mereka adalah abadi, maka kita tentu akan menerima prinsip yang kedua, yaitu prinsip pemilihan melalui musyawarah dan bai'at.
Dengan demikian maka masalahnya tampak seperti ini: Ada dua fase historis setelah wafatnya Muhammad (saw.). Yang pertama adalah fase sementara dua belas orang Imam. Mereka membimbing sejarah Islam guna menempa masyarakat Islam. Hal ini diatur melalui kedua belas pribadi istimewa yang telah dipilih oleh Nabi.
Nabi tak berbicara tentang fase kedua. Agama dan masyarakat terus berlanjut. Oleh karena itu kami tentu akan berpegang pada prinsip kedua, yang juga merupakan suatu prinsip Islam, yaitu prinsip musyawarah dan bai'at.
Inilah prinsip yang dewasa ini dianut oleh seluruh cendekiawan dunia ketiga, Amerika Latin, Afrika, Asia — terutama negara-negara yang baru merdeka — untuk menjadi tumpuan masyarakat mereka. Mereka percaya akan prinsip ini.
Yakni, mereka ber-revolusi. Dengan bantuan para cendekiawan dan para pemikir, mereka melepaskan diri dari belenggu penjajahan dan membebaskan masyarakat mereka. Kemudian, ketika hendak membangun masyarakat, mereka melihat bahwa bila mereka bertindak menurut suara rakyat dan bersandar pada mereka, maka orang-orang ini berarti menjual suara mereka demi sekeping nikel. Mereka mengumpulkan seratus suara dengan memberi mereka sup panas.
Dalam suatu suku yang terdiri atas lima atau sepuluh ribu orang, dari kesemuanya hanya mempunyai satu suara, yakni suara kepala suku. Apabila Anda bisa membeli si kepala suku tersebut — biasanya dia dapat dibeli dengan sebuah jubah atau cincin — maka Anda akan bisa mendapatkan sepuluh ribu suara. Maka apabila keadaan musuh kuat dan suatu masyarakat belum berbentuk, dan masih berbentuk kesukuan atau kelompok, maka seseorang yang berpengaruh akan menentukan suara-suara pemilihan, dan di dalam masyarakat semacam itu ada orang-orang yang berkuasa, disegani, kuat, kaya, dan berpengaruh. Para individu di dalam masyarakat semacam itu masih belum mempunyai kebebasan untuk bersuara, atau kesadaran berpolitiknya belum berkembang. Dalam suatu masyarakat semacam itu, si pemimpin revolusi telah berhasil menyingkirkan para penjajah dan telah membebaskan masyarakat. Tetapi masyarakat masih juga belum berbentuk. Faktor-faktor sebelumnya tetap ada di samping musuh-musuh dari luar yang mendorongnya. Oleh karena itu, apabila kita hendak memilih seorang pemimpin melalui suara rakyat, maka orang yang terpilih hanya akan melayani kepentingan musuh.
Inilah sebabnya, dalam masyarakat-masyarakat ini, mereka tidak menyerahkan kepemimpinan ke tangan orang yang tidak tahu bagaimana cara memimpin. Mereka mempertahankan kelompok revolusioner yang telah memulai revolusi. Selama waktu tertentu terdapat suatu tahap yang disebut "tahap revolusi" atau "demokrasi dalam aksi Sosial", yang dicanangkan oleh kelompok revolusioner dan generasi pasca-revolusi, yang dipilih oleh pemimpin revolusi. Bahkan mereka memimpin rakyat tanpa suara rakyat. Sampai kapan? Sampai ketika suara-suara rakyat sudah sama jumlahnya dengan jumlah rakyat yang sebenarnya dalam masyarakat itu. Demokrasi berarti kepemimpinan melalui bai'at dan musyawarah melalui pemilihan. Ini adalah satu prinsip Islam yang hanya ada di dalam masyarakat-masyarakat yang di dalamnya setiap pemimpinnya juga hanya mempunyai satu suara. Tetapi apabila sepuluh ribu rakyat menonton dan melihat si anu dan si polan mengatakan begini atau begitu dan berbuat begini atau begitu, maka sepuluh ribu rakyat ini bukanlah sepuluh ribu suara. Begitulah, dalam masyarakat pada zaman Nabi, yang telah dibangun dalam masa sepuluh tahun, para aristokrat masih ada, kaum tua lebih dihargai daripada kaum muda. Kita lihat bahwa Nabi mengangkat Usamah bin Zaid dan ayahnya yang syahid. Mereka sama mulia bagi beliau. Beliau pun menaruh penuh kekaguman pada kedua ayah dan putranya itu, sehingga beliau tidak membenarkan protes kaum tua yang mengatakan, "... dia baru berusia delapan belas tahun, terlalu muda."
Kebiasaan seperti ini masih ada, pada abad kedua puluh dan masyarakat kita. Mereka berkata, "Memang dia lebih pantas dan bajik, lebih berkemauan, lebih realistis, lebih berani dan lebih sigap, tetapi ia terlalu muda dan belum cukup berpengalaman. Mereka lebih menyukai seorang tua, yang lemah, sakit-sakitan, yang susah bergerak dan mesti dipapah oleh seorang muda. Kini, kita masih berpikir seperti itu.
Masyarakat Madinah, pada masa itu, serupa dengan masyarakat-masyarakat dewasa ini di Afrika, Amerika Latin dan Asia, yang baru mulai bangkit dari tekanan kemunduran, penjajahan dan kekurangsadaran. Masyarakat-masyarakat ini mempunyai periode revolusioner, dan dalam masa itu terdapat kepemimpinan revolusioner, bukan kepemimpinan demokrasi yang berdasarkan suara umum.
Dalam periode sementara ini, mereka berusaha mempersenjatai masyarakat dari dalam, dan mengembangkan kesadaran berpolitik masyarakat sampai ke suatu tingkat tertentu, sehingga para anggota masyarakat menjadi merdeka. Karakteristik-karakteristik politik, intelektual dan ideologis sedang dalam proses pengembangan supaya menjadi mampu membersihkan musuh-musuh dari luar serta menyingkirkan antek-antek dari dalam dan dari luar.
Setelah itu, dibentuklah suatu masyarakat progresif yang di dalamnya setiap orang mempunyai satu suara yang independen dan berkemampuan mengenal seluk-beluk politik. Masyarakat semacam itu telah sampai pada tahap bai'at dan pemilihan melalui musyawarah. Masyarakat ini telah mencapai suatu tahap yang di dalamnya orang-orang berkumpul, saling bertukar pikiran: dan bagi pribadi terbaik — bukan karena pengaruh, kekayaan atau kekuasaan — mereka memberikan suara yang independen.
Tetapi suatu masyarakat yang belum berkembang, yang suara-suara mereka masih bersifat kesukuan, marga atau famili, yang terdiri atas Muhajirin dan Anshar, maka bersandar pada pengelompokan masyarakat semacam itu serupa dengan bersandar pada suara dan kehidupan umum yang dikendalikan oleh musuh, karena masyarakat belum matang dalam perkembangan politik, intelektual, sosial dan keagamaan. Mereka menjual diri, nasib dan masa depan mereka, dengan harga murah. Begitulah keadaannya!
Dengan demikian, kita harus menerima kenyataan bahwa suatu masyarakat yang dibentuk dalam kurun waktu sepuluh tahun — dari segi pandangan kultural dan individual — belum bisa benar-benar mapan dalam kurun waktu sesingkat itu.
Masyarakat Islam adalah suatu umat yang kukuh, yang setiap individunya merdeka, mampu membeda-bedakan dan menjadi penentu atas suaranya sendiri.
Demikianlah, setelah wafatnya Nabi, upaya beliau selama sepuluh tahun semestinya diperpanjang sampai seratus tahun, seratus lima puluh tahun, atau dua ratus tahun lagi. Upaya beliau semestinya berlanjut sampai masyarakat Islam menjadi suatu masyarakat yang di dalamnya setiap individu, tanpa pengaruh atau tekanan orang lain, dapat memberikan suaranya dan dapat memilih dengan tepat. Inilah sebabnya — dan tentulah hal ini logis — setelah wafatnya Nabi, sebagai ganti para khalifah Bani Umayyah dan para khalifah Bani Abbasiyyah, sebagai ganti Yazid, Husainlah yang semestinya tampil. Sebagai ganti Mu'awiyah, Hasanlah yang seharusnya menjadi khalifah dan semestinya telah memerintah, sebagai ganti as-Saffah, mestinya Imam Bagir: sebagai ganti Marwan, mestinya Ja'far Shadiq.
Andaikata keadaan telah berlangsung sedemikian, maka sesudah dua ratus lima puluh tahun, di bawah kepemimpinan mereka, masyarakat Islam tentu sudah diperintah oleh orang-orang semacam ini. Tentu kita sudah mengalami pemilihan-pemilihan dengan suara umat. Umat sudah dapat memilih pribadi yang paling tepat, karena mereka sudah mengalami pertumbuhan, dan pada waktu itulah suara dan bai’at umat tidak akan sampai dipermainkan dan diperolokkan, setelah tiga puluh tahun pemerintahan Mu’awiyah, dengan menunjuk Yazid sebagai pengganti kekhalifahannya.
Jadi, keberatan saya bukanlah terhadap sistem bai'at dan pemilihan melalui musyawarah — ini adalah pendapat pribadi saya — bukan terhadap prinsip penunjukan melalui seleksi. Prinsip penunjukan melalui seleksi, menurut kaum Syi'ah, adalah suatu realitas sejarah, suatu kebenaran yang logis, rasional dan muhim, dan semestinyalah telah berlansung begini.
Adapun bai'at serta pemilihan melalui musyawarah, yang ditekankan oleh saudara-saudara kita — secara sosiologis, kemanusiaan, dan dalam mengupayakan kemerdekaan — merupakan suatu prinsip progresif yang terdapat dalam Islam melalui Sunnah Rasul.
Tetapi di sini saya hanya ingin mengatakan bahwa ‘pemilihan-pemilihan yang telah dilakukan di Sagifah, segera setelah wafatnya Nabi, seharusnya baru terjadi dua ratus lima puluh tahun kemudian.
Epilog
Kita lihat bahwa masalah Imamah bukan hanya merupakan suatu kepercayaan akan dua belas orang saleh, tetapi hal itu merupakan suatu kepercayaan akan suatu pemerintahan yang manusiawi dan abadi, berlainan dengan segala macam rezim. Ia bukan hanya merupakan suatu kepercayaan akan sesuatu, yang semata-mata telah terjadi, seperti dikatakan oleh sebagian orang, yang sekarang sudah bisa dicampakkan. Kita bukan sedang berupaya kembali ke masa silam dan permusuhan-permusuhan lama, karena yang demikian ini akan merupakan pengkhianatan kepada Islam, pengkhianatan kepada para Sunni, para Syi’ dan seluruh umat manusia. Kita tidak ingin menciptakan lagi, untuk selamanya, perpecahan, dan dendam masa lampau. Tidak, untuk selama-lamanya.
Bukan saja kita tidak hendak menciptakan perpecahan, tetapi, yang lebih penting, kita sedang berjuang demi suatu persatuan yang kokoh, sehingga saudara-saudara Sunni kita tidak lagi menganggap kita sebagai orang yang mengada-ada, dan tidak pula akan mengutuk mereka sebagai orang-orang yang ingkar.
Faktor ini maujud, membenarkan paham Syi'ah, dan bukan berada di sudut Islam, tetapi ia sendiri malah merupakan sebagian dari pengertian terhadap Islam secara keseluruhan, dan juga merupakan suatu pengertian masa kini.
Komentar
Posting Komentar