Percakapan Seputar Zakat
Ayahku menerangkan bahwa zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan terhitung sebagai masalah sangat urgen dalam agama Islam. Karenanya, disebutkan dalam sebuah hadis, “Shalat tidak akan diterima dari orang yang menahan zakatnya.”
Ayah melanjutkan. Saat ayat tentang zakat diturunkan, bismillahirrahmanirrahim:
(Ambillah sedekah—wajib yakni zakat—dari harta mereka, yang akan menyucikan dan membersihkan mereka), Rasulullah saw memerintahkan salah seorang sahabatnya untuk mengumumkannya kepada masyarakat, “Sesungguhnya Allah Swt telah mewajibkan zakat pada kalian sebagaimana Dia mewajibkan shalat.” Setelah setahun berlalu, beliau juga memerintahkan salah seorang sahabatnya untuk mengumumkan pada umat Islam, “Wahai muslimin, keluarkanlah zakat harta kalian, niscaya shalat kalian akan diterima.” Setelah itu, beliau mengutus amil-amil zakat untuk menarik dan mengumpulkannya dari masyarakat.
Ayah juga menceritakan bahwa suatu ketika, Rasulullah saw berada di masjid. Beliau lalu berkata kepada sebagian orang, “Wahai fulan, berdirilah; wahai fulan, berdirilah; wahai fulan, berdirilah; wahai fulan, berdirilah,” sampai lima orang. Kemudian beliau bersabda, “Keluarlah kalian dari masjid ini, jangan shalat di sini sementara kalian tidak mengeluarkan zakat.”
Setelah itu, ayah melanjutkan dengan wajah agak pucat dan sedih. Ayah menukil sebuah riwayat dari Imam Baqir, “Sesungguhnya Allah akan membangkitkan manusia dari kuburnya di hari kiamat kelak dalam keadaan tangan terikat di leher mereka sehingga mereka nyaris tak dapat makan. Malaikat mengiringi mereka sambil mencemooh dengan cemoohan yang keras. Para malaikat mengatakan bahwa mereka adalah orang-orang yang enggan mengeluarkan kebaikan yang sedikit yang hakikatnya terkandung kebaikan yang banyak di baliknya. Mereka adalah orang-orang yang diberi rezeki oleh Allah... tapi mereka menahan hak Allah dari harta mereka.
Ayah mengatakan, “Dari apa yang ayah perhatikan saat membaca kitab suci al-Quran, ternyata ayah sering melihat alQuran menyertakan zakat dengan shalat dalam ayat-ayatnya. Ini menunjukkan tentang betapa pentingnya zakat dalam syariat Islam.
Untuk apa zakat ditetapkan dalam syariat Islam?
Imam Ja'far Shadiq berkata, “Sesungguhnya zakat diwajibkan untuk menguji orang-orang kaya dan sebagai bantuan bagi orang-orang fakir. Andaikan masyarakat mengeluarkan zakat hartanya, niscaya tak akan ada orang muslim yang fakir dan membutuhkan; niscaya mereka akan menjadi orang yang berkecukupan. Sesungguhnya masyarakat tak akan fakir dan membutuhkan, lapar dan telanjang, kecuali dikarenakan dosa orang-orang kaya. Allah Swt berhak menahan rahmatnya dari orang yang menahan hak Allah... dari hartanya.”
Apakah semua harta harus dizakati?
Harta-harta yang harus dizakati adalah:
Uang emas dan perak, berikut syarat-syaratnya. Gandum, sya'ir (sejenis gandum yang tidak bagus), kurma, dan kismis, berikut syaratsyaratnya.
Unta, sapi, kerbau, serta kambing gibas dan kacangan, berikut syaratnya masing-masing. [Harta dagangan], berikut syarat-syaratnya.
Apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam hal uang emas dan perak?
Terdapat beberapa syarat:
Hendaknya kadar mata uang (logam) emas itu mencapai 15 mitsqal sairufi, dan zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen, dan setiap tambahan tiga mitsqal harus dikeluarkan zakatnya 2,5 persen.
Adapun kadar perak yang harus dicapainya adalah 105 mitsqal, dan zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen, dan setiap tambahan 21 mitsqal harus dikeluarkan zakatnya 2,5 persen.
Apa hukumnya jika kadar kedua logam itu tidak mencapai batas yang ditentukan?
Tak ada kewajiban untuk dizakatkan.
Hendaknya (kepemilikan) logam itu sudah lewat sebelas bulan dan memasuki bulan kedua belas, dan logam itu miliknya sendiri.
Hendaknya emas dan perak itu tercetak sebagai mata uang yang biasa digunakan dan berlaku dalam jual beli sehari-hari.
Bagaimana dengan emas batangan, perhiasan yang terbuat dari emas atau perak, dan potongan-potongan emas atau perak lainnya?
Tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Si pemilik bisa menggunakannya selama setahun. Karena itu, jika logam-logam tersebut hilang untuk masa yang lumayan panjang, tidak wajib baginya untuk mengeluarkan zakatnya.
Hendaknya pemilik logam itu baligh dan berakal. Karena itu, jika pemiliknya anak kecil atau orang gila, tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Harta kedua yang harus dikeluarkan zakatnya adalah gandum, sya'ir (sejenis gandum yang tidak bagus), kurma, dan kismis. Zakat harta itu harus dikeluarkan setelah dikeringkan. Kadarnya mencapai 300 sa' atau sekitar 847 kilogram. Adapun zakat yang harus dikeluarkan memiliki rincian sebagai berikut:
a. Jika disirami air hujan, air sungai, atau semacamnya yang sekiranya tidak membutuh-kan usaha keras, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 10 persen.
b. Jika kadang-kadang disirami air hujan, kadang juga disirami tangan atau dengan alat lain, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 7,5 persen. Kecuali jika salah satu bentuk pengairan itu sedikit sehingga tidak begitu berpengaruh, maka sawah itu dihukumi sesuai dengan pengairan yang lebih sering atau dominan.
Apa hukumnya jika kadar penghasilan sawah itu kurang dari tiga ratus sa' setelah dikeringkan?
Kalau kurang dari kadar yang ditentukan, tidak harus dikeluarkan zakatnya.
Adakah persyaratan lain?
Ada... hendaknya hasil panen itu milik mukallaf saat harus dikeluarkan zakatnya. Tapi jika dia memilikinya setelah dikeluarkan zakat, maka tidak wajib lagi baginya untuk mengeluarkan zakat.
Memangnya kapan hasil panen itu harus dikeluarkan zakatnya?
Zakat itu harus dikeluarkan ketika sudah bisa disebut sebagai gandum, sya'ir, kurma (tamr), dan buah anggur. Harta ketiga yang harus dikeluarkan zakatnya adalah: kambing gibas, kambing kacangan, unta, sapi, dan kerbau. Harta itu harus dikeluarkan zakatnya ketika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Jumlahnya sudah mencapai nisab (batas yang ditentukan). Nisab hewan adalah angka tertentu yang jika dicapai jumlah hewan itu, harus dikeluarkan zakatnya.
Nisab unta adalah, jika jumlahnya mencapai lima ekor, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah seekor kambing; jika mencapai 10 ekor, zakatnya dua ekor kambing; jika mencapai 15 ekor, zakatnya tiga ekor kambing; jika mencapai 20 ekor, zakatnya empat ekor kambing; jika mencapai 25 ekor, zakatnya lima ekor kambing; adapun jika mencapai 26 ekor, zakat yang harus dikeluarkan adalah unta yang berumur dua tahun; dan jika mencapai 36 ekor, zakatnya adalah unta berumur tiga tahun.
Ada pula jumlah lain yang disebutkan dalam buku fikih namun tidak mungkin dibicarakan dalam kesempatan terbatas ini.
Adapun nisab kambing adalah, jika mencapai jumlah 40 ekor, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah seekor kambing; jika mencapai 121 ekor, zakatnya adalah dua ekor kambing; jika mencapai 201 ekor, zakatnya adalah tiga ekor kambing; jika mencapai 301 ekor, zakatnya adalah empat ekor kambing; dan jika mencapai 400 ekor atau lebih, zakat yang harus dikeluarkan dari setiap seratus ekor kambing adalah seekor kambing, berapapun jumlahnya.
Nisab sapi dan kerbau adalah, jika mencapai 30 ekor, zakat yang harus dikeluarkan adalah (tabi', yakni] anak sapi atau kerbau yang memasuki usia dua tahun; jika mencapai 40 ekor, zakatnya adalah (musinnah, yakni) anak sapi atau kerbau yang memasuki usia tiga tahun.
Adapun jika jumlah binatang itu mencapai angka pertengahan antara satu nisab dengan nisab yang lain, maka tidak harus dikeluarkan zakat dari sisa nisab itu, kecuali jika sudah mencapai nisab baru; maka harus dikeluarkan sesuai nisab baru itu. Ini berlaku untuk semua bintang tersebut, yakni unta, sapi, kerbau, dan kambing.
Syarat kedua adalah hendaknya ternak itu digembala di bumi Allah (makan sendiri tanpa perlu mengarit atau semacamnya). Adapun jika ternak itu diberi makan pemiliknya walau tidak setahun penuh, tidak wajib dikeluarkan zakatnya (dan tak ada keharusan sekiranya binatang itu tidak digunakan untuk bekerja. Karena itu, zakat tetap wajib dikeluarkan meski binatang tersebut digunakan untuk menyirami, mengangkat barang, dan sebagainya dalam kurun waktu yang lumayan lama).
Hendaknya pemilik atau wali pemilik itu bisa mentasarufkan atau membelanjakannya selama setahun. Karena itu, bila hewan ternaknya dicuri untuk masa lumayan lama, tidak wajib baginya mengeluarkan zakat dari hewan yang dicuri itu.
Hendaknya hewan ternak itu sudah lewat sebelas bulan dan memasuki bulan kedua belas, dan sepenuhnya miliknya.
Harta keempat (yang harus dikeluarkan zakatnya adalah harta dagangan). Yang dimaksud harta dagangan adalah harta milik seseorang yang diperdagangkan untuk mendapatkan keuntungan. Zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen dan syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
Pemiliknya baligh dan berakal.
Harta itu mencapai batas nisab. Nisabnya adalah salah satu dari nisab logam emas atau perak—coba kau lihat lagi nisab logam emas atau perak tersebut.
Harta itu sudah lewat setahun sejak digunakan untuk berdagang.
Masih tetap berencana untuk mendapatkan keuntungan selama setahun. Karena itu, jika dia berubah rencana dan hanya ingin memilikinya atau dibelanjakan di pertengahan tahun, maka tidak wajib baginya mengeluarkan zakat harta tersebut.
Pemilik harta dapat menggunakan harta itu selama setahun penuh.
Hendaknya dia mencari untung dengan modal itu sendiri atau bersama tambahannya selama setahun penuh.
Kalau suatu saat aku harus mengeluarkan zakat, kepada siapa aku menyerahkannya?
Kau membayar zakat itu pada delapan kelompok yang memenuhi syarat. Kedelapan kelompok itu disebutkan dalam firman Allah Swt:
Sesungguhnya sedekah—zakat—hanya untuk orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang muallaf (ditaklukkanhatinya), budak, orang yang berhutang, penggunaan di jalan Allah, dan orang yang bepergian (pengembara): zakat itu adalah ketetapan wajib dari Allah, dan Allah Mahatahu lagi Mahabijaksana
Apa bedanya fakir dan miskin?
Fakir dan miskin, kedua-duanya adalah orang yang tidak punya makanan cukup untuk setahun, bagi dirinya dan keluarganya, dia juga tidak punya pekerjaan yang dapat menutupi kebutuhan makannya dan keluarganya selama setahun. Hanya saja, orang miskin kondisinya lebih buruk dari orang fakir.
Siapa amil-amil zakat itu?
Amil-amil zakat adalah orang-orang yang ditugaskan Rasululah saw atau imam maksum atau hakim syar'i (pemimpin muslimin yang sah) atau penggantinya untuk menarik zakat, serta menghitung dan menyerahkannya kepada atasan mereka atau kepada orang-orang yang berhak.
Siapakah orang yang muallaf hatinya?
Orang muallaf adalah muslimin yang keislamannya masih bergantung pada pemberian harta kepadanya, atau orang kafir, dengan tujuan menarik mereka ke dalam Islam atau karena bantuan mereka dalam membela orang-orang Islam.
Perlu diperhatikan bahwa pemilik harta zakat tidak berhak mengelolanya untuk fakir dan miskin, karena hal itu bergantung pada pendapat imam atau penggantinya.
Siapa yang dimaksud dengan fir rigab dalam al-Quran?
Mereka adalah budak yang diperjualbelikan dan dibebaskan.
Siapa yang dimaksud gharimin dalam al-Quran?
Mereka adalah orang-orang yang punya utang secara halal dan tidak mampu membayarnya.
Apa yang dimaksud dengan fi sabilillah?
Segala penggunaan di jalan yang umum dan baik, seperti pembangunan masjid, jembatan, dan sebagainya. (pengelolaan saham ini juga harus seizin hakim syar'i).
Siapa yang dimaksud ibnu sabil dalam al-Quran?
Ibnu sabil adalah musafir yang terputus, yakni musafir yang uangnya habis dan kesulitan untuk berutang demi mendapatkan ongkos pulang, atau bisa saja dia mendapat utangan tapi itu akan menyulitkannya (dan tidak mudah juga baginya untuk menjual dan menyewakan sebagian harta miliknya yang ada di kotanya sampai dia menggantinya). Saat itu, dia diberi ongkos pulang tapi dengan syarat, perjalanan itu bukanlah perjalanan maksiat.
Itulah kelompok orang-orang yang berhak menerima zakat. Namun, semua itu dengan syarat bahwa orang yang akan diberi zakat harus beriman (dan hendaknya dia bukan orang yang meninggalkan shalat, bukan peminum bir, juga bukan orang yang terang-terangan berbuat kemungkaran). Syarat lainnya adalah dia bukan orang yang menggunakan zakat itu untuk halhal maksiat (bahkan, hendaknya pemberian zakat itu tidak terhitung membantu kejahatan atau menggoda seseorang berbuat buruk, meskipun zakat itu sendiri tidak digunakan dalam hal-hal maksiat).
Syarat lain adalah hendaknya dia bukan orang yang wajib diberi nafkah oleh pembayar zakat, seperti istri. Hendaknya juga dia bukan sayyid—keturunan bani Hasyim (bani Hasyim hanya berhak menerima zakat dari bani Hasyim juga).
- Abdul Hadi & M. Taqi Hakim - Fikih Islam Berdasarkan Fatwa Ayatullah Sayyid Ali Sistani
Komentar
Posting Komentar