Percakapan Seputar Wasiat
Ayah membuka percakapan seputar wasiat dengan membacakan hadis Imam Baqir, “Wasiat adalah haq, dan sungguh Rasulullah saw telah berwasiat, maka seyogianya orang muslim juga berwasiat.”
Tapi yah, sebagian orang tidak berwasiat karena beranggapan bahwa wasiat berarti sudah mau mati. Makanya, menurut mereka, wasiat itu mengundang kesialan.
Wasiat adalah mustahab. Bahkan sebaliknya dari yang kau katakan, wasiat akan memanjangkan umur seseorang, dan tidak berwasiat hukumnya makruh serta tidak baik. Di samping itu, kematian adalah haq, bukankah begitu?
Ya, kematian adalah haq. Allah Swt berfirman dalam al-Quran:
Semua orang akan merasakan kematian
Ayat ini sering aku dengar dibaca orang, dan aku juga membacanya ketika melewati kuburan-kuburan di tengah jalan. Ya, benar, kematian adalah hag—aku mengatakannya dengan rasa takut dan khusuk.
Kalau kematian memang haq, kenapa harus lari dari hakikat yang pasti terjadi?
Apa bukan sebaiknya kita bersikap realistis dan praktis saja sehingga kita juga bersiap-siap untuk apa yang akan datang, karena tak ada pilihan lain, juga tak ada tempat berlari, baik umur kita panjang atau pendek. Dengan demikian, hal itu menjadi sumber nasihat dan pelajaran bagi kita semua?
Tapi, aku tak tahu, bagaimana seseorang itu berwasiat?
Mustahab bagimu memulai wasiat sebagaimana yang diajarkan Rasulullah saw pada Imam Ali dan pada muslimin umumnya. Apa itu? Ayah berdiri dan berjalan menuju perpustakaannya. Tak lama kemudian, ayah kembali dengan membawa kitab mulia, berjudul Wasa'il. Kemudian, ayah membacakan teks wasiat yang diajarkan Rasulullah saw pada Imam Ali dan pada muslimin umumnya. Berikut adalah yang dibacakan ayah dan kucatat:
Allah, Pencipta semua langit dan bumi, Mahatahu alam gaib dan kesaksian, Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Ya Allah, sesungguhnya berjanji pada-Mu di dunia bahwa aku bersaksi tiada Tuhan selain-Mu satu-satunya, tiada sekutu bagiMu, aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasulMu, dan sesungguhnya surga, neraka, kebangkitan, perhitungan, qadar, dan timbangan; semuanya adalah haq, dan sesungguhnya agama adalah seperti yang Kau terangkan; Islam seperti yang Kau syariatkan; firman seperti yang Kau ucapkan; dan al-Quran seperti yang Kau jelaskan; dan sesungguhnya Kau adalah Allah yang Haq dan Terang. Semoga Allah membalas Muhammad dengan sebaik-baik balasan dan kirimkan salam pada Muhammad dan keluarganya.
Ya Allah, wahai Penolongku saat susah, wahai Sahabatku saat kesulitan, wahai Wali nikmatku. Wahai Tuhanku dan Tuhan ayah-ayahku, jangan pernah Kau lepas aku pada diriku sendiri walau sekejap mata. Karena, jika Kau lepas aku pada diriku sendiri, niscaya aku lebih dekat pada kejelekan dan lebih jauh dari kebaikan; tenangkanlah ketakutanku dalam kubur, dan tetapkan janji untukku di hari pertemuan dengan-Mu.
Setelah itu, terserah seseorang mau mewasiatkan apa saja yang diperlukannya. Apa yang diwasiatkannya?
Dia mewasiatkan penjagaan terhadap anak-anaknya yang masih kecil dan keluarganya, mewasiatkan silaturahmi, pelunasan utang, pengembalian amanat, amal ibadah yang tertinggal (seperti shalat, puasa, dan haji), pembayaran khumus harta-hartanya yang belum dikhumusi sebelumnya atau pembayaran zakat wajib yang belum dikeluarkan, pemberian makan dan pakaian terhadap orang-orang fakir, melaksanakan pekerjaan tertentu setelah beliau wafat, sedekah, dan mewasiatkan ... apa saja yang diinginkannya.
Setelah menguraikannya, ayah menambahkan masalah berikutnya:
Orang yang berwasiat harus memenuhi syarat berikut; baligh, berakal, bebas, dan dewasa. Karena itu, wasiat orang dungu dalam hartanya, wasiat orang yang dipaksa, dan wasiat anak kecil yang belum mencapai usia sepuluh tahun tidak sah. Adapun wasiat anak kecil sepuluh tahun jika berhubungan dengan kebaikan dan untuk familinya, hukumnya sah.
Syarat berikutnya, hendaknya dia tidak melakukan aksi bunuh diri secara sengaja seperti minum racun, membuat luka yang dalam, atau aksi-aksi lainnya yang mengantarkannya pada kematian.
Jika demikian, wasiatnya mengenai harta tidak sah. Adapun wasiatnya mengenai hal lain, hukumnya sah, seperti dalam upacara pemakaman atau jika berhubungan dengan urusan anak-anaknya yang tidak mampu, dan sebagainya.
Ayah melanjutkan lagi:
Orang yang dipilih pewasiat untuk melaksanakan wasiatnya disebut dengan wasiy, dan wasiy tidak berhak memasrahkan urusan wasiat ini pada orang lain. Artinya, dia tidak berhak melepaskan diri dari tugas pelaksanaan wasiat tersebut dan menyerahkannya pada orang lain.
Dia berhak mewakilkan pada orang lain untuk mengerjakan sebagian urusan wasiat jika memang pewasiat tidak mengharuskan wasiy mengerjakannya secara langsung.
Apakah wasiat harus tertulis?
Tidak, seseorang bisa berwasiat dengan ucapan atau bahkan hanya dengan isyarat yang dimengerti maksudnya.
Sebagaimana wasiat cukup dengan tulisannya sendiri, atau dengan tanda tangannya, dari situ tampak jelas bahwa setelah dia meninggal dunia, wasiat itu hendaknya dilaksanakan.
Apakah orang menuliskan wasiatnya dalam keadaan sakit saja?
Tidak. Dalam kondisi sakit atau dalam kondisi sehat, dia bisa menuliskan wasiatnya.
Dan dia mewasiatkan apa saja yang dimauinya?
Ya, dengan syarat, wasiat itu bukan dalam hal maksiat, seperti bantuan terhadap orang zalim.
Dan dengan jumlah atau sisa harta yang diinginkan?
Seseorang boleh mewasiatkan tidak lebih dari sepertiga barang peninggalannya, baik uang maupun lainnya.
Lalu, bagaimana jika lebih dari sepertiga?
Wasiatnya di luar sepertiga hartanya batal, kecuali jika ahli waris mengizinkan.
Bagaimana caranya jika aku ingin melaksanakan wasiat?
Pertama-tama, yang harus kau lakukan adalah mengecualikan hak-hak keuangan yang ada pada tanggungannya, seperti utang, harga kebutuhan yang dibeli tapi belum dibayar, dan sebagainya, termasuk juga khumus, zakat, harta yang diperolenya secara zalim, dan haji wajib (tentu, bukan karena sumpah atau semcamnya). Semua itu harus disisihkan terlebih dahulu, baik dia mewasiatkan pengecualian itu atau tidak.
Seperti itulah jika dia tidak mewasiatkan agar semua itu dikeluarkan terlebih dahulu dari sepertiga hartanya. Adapun jika dia mewasiatkan, maka harus dikeluarkan sesuai wasiatnya tersebut.
Setelah itu, sisa harta peninggalannya dibagi dalam tiga bagian; sepertiganya dikelola sesuai wasiat orang yang meninggal, dan dua pertiganya untuk ahli waris.
Terkadang, orang yang sudah meninggal dunia mewasiatkan pembayaran jumlah tertentu, pemberian rumah, kebun atau tanah pada seseorang, dan terkadang berwasiat agar jenasahnya dikubur di lokasi tertentu atau juga berwasiat agar upacara pemakamannya demikian-demikian; begitu seterusnya. Apa yang harus dilakukan?
Semua itu adalah haknya selama tidak lebih dari sepertiga hartanya.
Bagaimana jika harta orang yang mewasiatkan rusak atau hilang di tangan wasiy?
Wasiy tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau hilangnya harta itu selama dirinya tidak salah dan teledor.
Ayah mengatakan itu lalu melanjutkan, “Jika tandatanda kematian seseorang masih belum jelas, maka hukum wasiat adalah mustahab. Adapun jika tandatanda kematian seseorang sudah jelas, ada beberapa hal yang wajib dilakukannya:
1. Melunasi utang yang sudah saatnya harus dibayar, tentunya jika dia mampu melunasi. Adapun utang-utang yang masih belum waktunya harus dibayar, atau sudah waktunya tapi yang berhak tidak menagih, atau kemungkinan ketiga yaitu sudah waktunya dan sudah ditagih tapi dirinya tak mampu membayar, maka saat itu dia wajib mewasiatkan pelunasan utang tersebut dan juga harus mencari saksi untuk wasiat itu jika memang tidak diketahui umum.
2. Mengembalikan amanat pada pemiliknya, atau memberitahukan pemiliknya bahwa amanat itu ada padanya, atau mewasiatkan agar amanat itu dikembalikan pada pemiliknya.
3. Hendaknya dia segera membayar khumus, zakat, dan harta yang diperoleh secara zalim— tentunya dengan catatan bahwa semua itu ada pada tanggungannya dan dirinya mampu membayar.
4. Mewasiatkan untuk menyewa seseorang yang menggantikannya shalat dan puasa yang tertinggal dengan bayaran dari harta peninggalannya. Bahkan, kalaupun dia tak punya harta tapi terdapat kemungkinan seorang dengan sukarela mau menggantinya, maka dia harus berwasiat untuk itu. Dalam beberapa kondisi, dirinya tak perlu berwasiat melainkan cukup dengan mengabarkan seseorang yang terpercaya untuk membayar ibadah wajib yang tertinggal dan belum sempat dikerjakan. Contoh orang yang terpercaya adalah anak lelaki paling tua.
5. Memberitahukan ahli waris bahwa terdapat hartanya di tangan orang lain, atau di satu tempat yang orang lain tak tahu. Dengan demikian, ahli waris tidak kehilangan haknya setelah dia meninggal dunia.
Di awal pembicaraan, ayah mengatakan bahwa berwasiat itu hukumnya mustahab. Lantas, bagaimana jika seseorang tidak berwasiat sama sekali?
Saat itu, hak pengelolaannya terhadap sepertiga hartanya telah gugur; maka, semua harta peninggalannya akan dibagi pada ahli waris sesuai aturan yang telah ditetapkan syariat Islam.
Bagaimana caranya membagi harta warisan?
Itu yang akan kita bahas dalam percakapan mendatang, insya Allah.
- Abdul Hadi & M. Taqi Hakim - Fikih Islam Berdasarkan Fatwa Ayatullah Sayyid Ali Sistani
Komentar
Posting Komentar