Percakapan Seputar Warisan
Ayah membuka percakapan dengan ucapannya:
Dalam warisan, keluarga dan famili bisa dibagi pada tiga tingkat:
Tingkat pertama adalah: ayah dan ibu, anak, cucu, dan seterusnya... Hanya saja, bila terdapat anak kandung (sulbi), warisan tidak sampai pada cucu, baik dari anak lelaki maupun dari anak perempuan.
Apa yang dimaksud hafid dan sibth?
Hafid adalah cucu dari anak lelaki, adapun sibth adalah cucu dari anak perempuan.
Tingkat kedua keluarga adalah saudara lelaki dan saudara perempuan. Jika tidak ada, maka anak-anak mereka yang menggantikan posisinya: juga kakek serta nenek sampai ke atas, baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu. Bila saudara mempunyai anak sekaligus : cucu, maka warisan hanya sampai pada anak, tidak sampai pada cucu.
Tolong beri contoh berkenaan dengan apa yang ayah katakan tadi.
Kalau anak saudara ayah ada, maka cucunya tidak berhak menerima warisan dari ayah.
Tingkat ketiga keluarga adalah paman dari pihak ayah dan ibu, serta bibi dari pihak ayah dan ibu. Jika tak satu pun dari mereka yang ada, maka anak mereka yang menggantikan posisi sebagai ahli waris.
Yang berhak mewarisi adalah yang paling dekat, setelah itu yang paling dekat berikutnya. Karena itu, anak paman dan anak bibi tak akan mewarisi apa-apa selama masih ada paman dan bibi, kecuali dalam satu kondisi yang telah dijelaskan dalam buku-buku fikih.
Kenapa kali ini ayah membagi keluarga pada tingkatantingkatan, bukan pada bagian-bagian sebagaimana sebelumnya?
Kau berhak bertanya seperti itu. Jawabnya; berkenaan dengan warisan keluarga, tingkat di bawah tidak berhak mewarisi selama masih ada tingkat di atas dan sebelumnya. Maka dari itu, mereka bertahap dari satu tingkat ke tingkat setelahnya.
Bagaimana jika orang yang mati tak punya keluarga dari ketiga tingkatan tersebut?
Jika demikian, paman dan bibi ayahnya serta paman dan bibi ibunya yang mewarisi, setelah itu anak-anak mereka.
Kalau mereka juga tidak ada?
Kalau mereka juga tidak ada, maka yang berhak mewarisi adalah paman kakek dan neneknya serta bibi kakek dan neneknya, setelah itu anak-anak mereka, dan begitulah mata rantai seterusnya: dengan syarat, menurut kebiasaan umum mereka memiliki hubungan kekeluargaan dengan orang yang meninggal—tentunya sebagaimana yang telah disebutkan bahwa yang lebih dekat harus didahulukan ketimbang yang jauh.
Kenapa ayah sama sekali tak menyebutkan suami atau istri dalam tiga tingkatan itu?
Mereka mewarisi sesuai ketentuan-ketentuan tersendiri. Mereka tidak terpisah dari tingkatan-tingkatan ini melainkan selalu menyertai setiap tingkatan.
Kalau begitu, biarkan aku bertanya lebih dulu tentang warisan tingkat pertama, baru kemudian tingkat kedua dan ketiga.
Tanya saja apa yang kau mau.
Bagaimana bila orang yang meninggal tak punya keluarga tingkat pertama kecuali anak-anaknya saja?
Anak-anak itu mewarisi semua hartanya.
Bagaimana jika anak-anaknya hanya putra, atau sebaliknya, hanya putri?
Saat itu, harta warisannya dibagi samarata. ya Lalu, bagaimana jika sebagian mereka putra, sebagian lagi. putri?
Yang putra mendapatkan dua bagian (dua kali lipat) putri.
Apakah kata anak (walad) berarti putra dan putri juga, atau hanya berarti putra saja sebagaimana umumnya berlaku di tengah kita?
Kata anak (walad) digunakan untuk kedua-duanya, baik anak putra maupun putri. Allah berfirman dalam al-Quran:
Allah mewasiatkan pada kalian tentang anak-anak kalian, lelaki mendapatkan dua kali lipat bagian perempuan
Anggap saja seseorang meninggal dunia dan punya putra-putri, bagaimana cara membagi warisan orang itu pada putra-putrinya?
Warisan orang itu dibagi tiga bagian, dua bagian untuk putranya, satu bagian untuk putrinya.
Bagaimana jika yang meninggal tidak punya keluarga tingkat pertama selain ayah dan ibu, tapi yang satu sudah meninggal dan satu lagi masih hidup?
Satu orang yang masih hidup itu mewarisi ‘seluruh hartanya.
Bagaimana jika ayah dan ibu yang meninggal masih hidup, tapi tak punya saudara?
Saat itu, ayah mewarisi dua pertiga harta anaknya, ibu “ mewarisi sepertiganya. zx Bagaimana jika ayah dan ibu masih hidup, tapi di saat yang sama, yang meninggal juga punya seorang anak perempuan, namun (orang yang meninggal) tak punya saudara sama sekali?
Saat itu, seperlima warisan untuk ayah, seperlima warisan lagi untuk ibu, dan tiga perlima warisan untuk anak perempuan.
Bagaimana jika yang meninggal punya salah satu dari orang tuanya, anak lelaki, juga anak perempuan?
Saat itu, seperenam warisan untuk ayah atau ibunya, adapun sisa warisan dibagi untuk anak-anaknya sesuai kaidah umum: ‘lelaki mendapatkan bagian dua kali lipat bagian perempuan’.
Bagaimana kalau kita berpindah ke warisan tingkat kedua... seingatku, tadi ayah bilang bahwa saudara termasuk kategori kedua.
Benar.
Bagaimana jika yang meninggal hanya punya satu saudara laki atau perempuan!
Saat itu, semua warisan diberikan pada saudara tunggal, baik laki atau perempuan.
Lalu, bagaimana jika dia punya beberapa saudara kandung seayah dan seibu?
Jika semua saudaranya lelaki atau semuanya perempuan, maka harta warisan dibagi rata. Bila sebagian mereka lelaki, sebagian lagi perempuan, maka lelaki mendapatkan dua kali lipat bagian perempuan'—tentunya dengan catatan bahwa jika mereka semua adalah saudara kandung seayah dan seibu atau saudara kandung seayah saja. Adapun jika mereka semua adalah saudara kandung seibu saja, maka bagaimana pun juga, warisan tetap dibagi rata baik semuanya lelaki, perempuan, atau campuran lelaki dan perempuan.
Baiklah, berikutnya paman dan bibi dari pihak ayah termasuk kategori ketiga, bukankah begitu?
Kau benar. Begitu juga dengan paman dan bibi dari ibu; mereka juga termasuk keluarga tingkat ketiga.
Bagaimana jika yang meninggal tak punya keluarga kecuali seorang paman atau bibi?
Saat itu, semua harta warisan untuknya.
Bagaimana jika dia punya beberapa paman atau bibi? Saat itu, harta warisan dibagi rata di antara mereka. Lalu, bagaimana jika orang yang meninggal punya | paman dan bibi dari pihak ayah. Atau, lebih dari itu, . disamping punya paman dan bibi dari pihak ayah, dia juga punya paman dan bibi dari pihak ibu; bahkan jumlah masing-masing dari mereka lebih dari satu?
Saat itu, harta warisan dibagi tiga saham atau bagian, dua bagian untuk paman dan bibi dari pihak ayah, dan satu bagian untuk paman dan bibi dari pihak ibu.
Bagaimana dengan warisan suami-istri?
Istri punya hukum tersendiri dalam hal warisan. Sebagian peninggalan suami sama sekali tidak bisa diwarisi istri, baik barang peninggalan itu sendiri maupun harganya, seperti tanah secara umum, baik
tanah rumah, tanah sawah, dan sebagainya. Sebabnya, istri sama sekali tak punya saham dari tanah suami, baik tanah itu sendiri maupun harganya.
Ada sebagian peninggalan suami di mana barang itu sendiri tidak bisa diwarisi istri, tapi dirinya (istri punya saham dari harga peninggalan tersebut, seperti pohon, tanaman sawah, dan bangunan di sekitarnya. Dalam hal ini, istri punya saham dari harga peninggalan tersebut—sesuai harga pada waktu pembayaran— setelah diperkirakan harganya oleh jurutaksir harga terkenal, dan ahli waris lain tak punya hak pengelolaan jatah warisan istri kecuali dengan izinnya, meskipun jatah itu masih dalam bentuk barang warisan yang belum ditaksir harganya.
Apakah suami juga mewarisi istrinya?
Ya, suami punya jatah waris dalam segala bentuk warisan yang ditinggalkan istrinya, baik itu berupa barang yang bisa dipindahkan atau tidak, seperti tanah, uang, pohon, bangunan, atau yang lain. Bagaimana jika sang istri meninggal dunia, sementara suaminya masih hidup dan dia—istri—tak punya anak, baik dari suaminya yang masih hidup atau dari yang lain?
Saat itu, suami berhak menerima setengah warisan, adapun setengahnya lagi dibagi untuk ahli waris lain.
Bagaimana jika istri tersebut punya anak?
Saat itu, suami mendapatkan seperempat warisan, dan sisanya—tiga perempat— untuk ahli waris lain. Bagaimana kalau kita balik contohnya... kita katakan, suami yang meninggal dunia dan tak punya anak, tapi
Istrinya masih hidup. Dalam keadaan itu, berapa jatah warisan yang berhak diterima istri?
Istri berhak mendapatkan seperempat warisan, dan sisanya untuk ahli waris lain.
Bagaimana jika dia—suami—punya anak dari istrinya itu atau dari yang lain?
Istri berhak mendapatkan seperdelapan warisan, dan sisanya untuk ahli waris lain.
Ayahku mengatakan:
Masih banyak lagi masalah dan kemungkinan lain dalam warisan yang dibahas dalam buku-buku fikih, kalau kau mau melihatnya di situ. Tapi, dalam penutupan pertemuan kali ini, ayah ingin menunjukkan beberapa poin untukmu:
1. Terdapat beberapa hal dari peninggalan orang yang meninggal yang diberikan cuma-cuma pada anak laki tertua, yaitu al-Quran, cincin, pedang, dan pakaian, baik yang telah dikenakannya maupun yang dipersiapkan untuk dikenakan-nya. Adapun jika al-Quran, cincin, atau pedangnya lebih dari satu (maka hendaknya anak laki tertua itu berdamai dengan ahli waris lain. Begitu juga dalam hal, seperti pelana, senapan, pisau besar, dan senjata lainnya).
2. Pembunuh tidak berhak mewarisi orang yang dibunuhnya secara sengaja dan zalim. Adapun jika pembunuhan itu secara tidak sengaja, maka dia berhak mendapatkan warisan dari peninggalannya.
3. Orang muslim berhak mewarisi orang kafir, tapi orang kafir tidak berhak mewarisi orang muslim.
- Abdul Hadi & M. Taqi Hakim - Fikih Islam Berdasarkan Fatwa Ayatullah Sayyid Ali Sistani
Komentar
Posting Komentar