Percakapan Seputar Taklid
Ayahku memulai perbincangan tentang taklid:
Sebelumnya, aku akan menjelaskan apa arti taklid. Makna taklid adalah, ‘Hendaknya kau merujuk pada seorang fakih (ahli fikih yang adil) agar bertindak sesuai dengan fatwanya, melakukan apa yang menurutnya harus dilakukan, dan meninggalkan apa yang menurutnya harus ditinggalkan.’ Kau tak perlu lagi berpikir, meneliti, dan mengkajinya. Dalam hal ini, seakan-akan kau membebankan amalmu di lehernya, persis seperti kalung yang membebani leher seseorang. Semua tanggung jawab perbuatanmu di hadapan Allah Swt kau serahkan penuh pada dia.
Sebagaimana kau ketahui, Allah memerintahkan dan melarangrau... memerintahkan hal-hal wajib yang harus kau laksanakan, dan melarang hal-hal haram yang harus kau tinggalkan, tapi, apa yang Dia perintahkan dan larang itu? Sebagian perintah-Nya jelas dan mudah kau peroleh di tengah lingkungan yang mendidikmu sehari-hari: begitu pula sebagian larangan-Nya dapat dengan mudah dikenali seiring dengan pertumbuhanmu. Akan tetapi, betapa banyak hal-hal wajib dan haram yang tidak kau ketahui dan juga oleh orang-orang sepertimu.
Kau tahu, syariat Islam memperhatikan seluruh dimensi kehidupanmu dengan segenap keragaman yang ada. Lalu dia menetapkan hukum tertentu untuk setiap kejadian yang kau hadapi. Tapi, bagaimana mungkin kau mengetahui hukum syariat itu di saat kau sibuk dengan berbagai aktivitasmu sehari-hari? Bagaimana mungkin kau bisa tahu bahwa perbuatan ini dibolehkan Allah sehingga kau bebas melakukannya, atau dilarang-Nya sehingga kau waspada dan menghindarinya.
Menurutmu, apakah dirimu sendiri mampu merujuk pada dalil-dalil syariat untuk menyimpulkan hukumhukum syariat dalam segala hal, mulai dari yang kecil sampai yang besar?
Kenapa tidak!
Anakku, jarak antara masa hidupmu dengan masa turunnya syariat sangatlah jauh, ditambah lagi dengan hilangnya sebagian teks syariat Islam, perubahan yang terjadi dalam bahasa, cara, dan model komunikasi, munculnya pendusta yang berani mengarang hadis dan menyelipkannya bersama hadis-hadis yang asli, semua itu merupakan kendala yang menyulitkan proses penyimpulan hukum syariat dari dalil-dalil yang otentik.
Di samping itu juga, masalah kejujuran perantara dan penukil riwayat menambah rumit permasalahan mereka yang bermaksud ke arah sana. Anggap saja dalam bentuk tertentu kau dapat menentukan kejujuran perawi teks syariat dan ketelitian mereka dalam merekam dan meriwayatkannya; kau juga punya kemampuan menjelajah zaman sehingga dapat merasakan detak jantung makna yang sesungguhnya diinginkan dalil-dalil syariat tersebut. Tapi benarkah kau betul-betul mampu menguasai ilmu fikih yang dalam, luas, bercabang, butuh ilmu pengantar yang panjang, dan penyelaman dasar-dasar yang paling dalam sehingga dapat mencari dan meraih apa yang ingin kau ketahui serta menjelaskannya.
Kalau begitu, apa yang harus dilakukan?
Kembalilah pada para spesialis dalam bidang tersebut, yakni para ahli fikih. Ambillah hukum-hukum dari mereka... ‘ikutilah’ mereka. Sebetulnya, hal ini bukan hanya berlaku dalam bidang ilmu fikih saja, melainkan di semua bidang ilmu. Peradaban modern merupakan sumber spesialisasi dalam seluruh disiplin ilmu. Karena itu, setiap disiplin pengetahuan memiliki tokoh-tokoh spesialis. Kapan dan di mana saja muncul masalah di bidang ilmu tersebut, mereka akan dijadikan rujukan guna menyelesaikannya.
Ayahku sedikit menyimpang dari pokok pembahasan, seraya berkata: Contohnya ilmu kedokteran... andaikan kau sakit— semoga Allah selalu menjadikanmu sehat walafiat, apa yang akan kau lakukan?
Pergi ke dokter. Akan kujelaskan kondisiku agar dia dapat menentukan penyakit apa yang sebenarnya menimpaku dan kemudian memberi resep obat yang sesuai untuk memulihkan kesehatanku.
Kenapa bukan kamu senditi saja yang menentukan penyakit itu dan membuat resep untuk mengobatinya!
Aku kan bukan dokter.
Begitu juga dengan ilmu fikih. Kau. perli merujuk pada seorang fakih spesialis di bidang ilmu fikih untuk mengetahui apa perintah dan larangan Allah Swt, atau untuk menjelaskan problema hukum yang kau hadapi.
Ini sama dengan saat kau merujuk ke dokter spesialis untuk mengetahui masalah kesehatanmu atau mengutarakan problema yang menimpa tubuhmu.
Maka, sebagaimana perlu bertaklid pada dokter dalam hal tertentu, kau juga perlu bertaklid pada seorang fakih dalam bidang spesialisasinya. Sebagaimana kau mencari dokter yang handal dan spesialis, khususnya saat kau menderita sakit berbahaya, seyogyanya kau juga mencari fakih yang handal di bidang ilmu fikih untuk kau ikuti. Kau harus selalu mengambil hukum syariat darinya dalam situasi dan kondisi yang menuntut untuk menanyakan hukum apa yang berlaku di sana.
Bagaimana caranya aku tahu bahwa orang ini lebih pintar di bidang ilmu fikih (atau dengan kata lain, lebih fakih)? Dari mana aku tahu bahwa dia fakih paling pintar dan unggul?
Ayahku menjawab:
Aku akan menanyakan satu hal padamu... bagaimana bagaimana kau tahu bahwa dokter fulan paling hebat dan mahir di bidangnya, sehingga kau lebih memilihnya ketimbang dokter yang lain, lalu kau pasrahkan tubuhmu padanya untuk diobati sesuai apa yang menurutnya harus dilakukan.
2. Kukatakan padanya:
Aku mengetahuinya setelah bertanya dari orangorang yang mengetahui masalah kedokteran: sadar, tahu, mawas diri, mahir, dan berpengalaman dalam hal itu. Terkadang juga aku mencaritahu melalui kemasyhurannya yang tersebar luas di tengah masyarakat, bahwa dia dokter paling hebat di bidangnya.
Persis dengan yang kau katakan... itu juga berlaku dalam ilmu fikih. Dengan cara yang sama, kau juga bisa mengetahui siapa fakih yang alim dan paling utama. Kau bisa bertanya pada orang yang punya komitmen untuk mengerjakan hal-hal wajib dan meninggalkan hal haram, terpercaya, punya kemampuan di bidang itu, bermakrifat, berilmu, adil, dan mahir dalam menentukan tingkat intelektual - seseorang dalam bidang spesialisasinya.
Atau dikarenakan termasyhur di tengah masyarakat . bahwa si fulan adalah orang paling pintar dalam bidang ilmu fikih ketimbang fakih-fakih lain; dan kemasyhurannya membuatmu yakin, puas, dan percaya bahwa dia memang yang paling hebat dan unggul di bidang itu.
Adakah syarat-syarat lain yang harus dipenuhi orang yang wajib kita ikuti selain masalah kepakarannya di bidang fikih?
Ada. Seyogianya orang yang kau ikuti adalah lelaki, baligh, berakal, beriman, adil, hidup, suci atau bukan anak haram (maksudnya, dia lahir sesuai standar yang disahkan syariat), dan bukan orang yang sering salah, lupa, dan lalai.
Baiklah, aku sudah mencapai batas usia baligh atau dewasa, dan sekarang sedikit banyak tahu tentang taklid dari ayah, lalu, sekarang aku harus bagaimana?
Bertaklidlah pada fakih yang paling pintar di masa hidupmu, dan beramallah sesuai fatwa-fatwanya dalam segala masalah... seperti hukum wudu, mandi, tayamum, shalat, puasa, haji, khumus, zakat, dan sebagainya. Sebagaimana juga kau ikuti fatwanya dalam muamalahmu.... seperti dalam urusan jual-beli, pemindahan hak milik atau transfer, perkawinan, pertanian, penyewaan, pergadaian, wasiat, pemberian, pewakafan, dan... dan...
Aku dan ayahku terus menghitung satu persatu permasalahan yang biasanya dihadapi seseorang...
Begitu juga amar makruf dan nahi mungkar (memerintahkan kebaikan dan mencegah keburukan), iman kepada Allah dan rasul-Nya, serta...
Tidak, tidak... beriman kepada Allah dan keesaan-Nya, pada kenabian Rasulullah saw, dua belas Imam suci, hari kebangkitan, dan... kau dilarang bersikap taklid, karena semua itu tergolong persoalan ushuludin atau pokok-pokok agama. Seorang muslim tidak boleh bertaklid dalam hal pokok-pokok agama. Sebaliknya dia harus meyakininya dengan pasti dan tanpa ragu, tidak samar, tidak berkabut, dan tidak menyimpang.
Dia harus sampai pada keimanan yang pasti tentang Allah Swt, seraya mencarinya sekuat tenaga, mengerahkan segenap kekuatan berpikir yang telah dianugrahkan padanya sampai akhirnya merasa cukup dan kokoh dalam hal keyakinan dan keimanan tersebut.
Baiklah... apa aku boleh bertaklid pada seorang fakih saat terdapat fakih lain yang lebih pintar darinya dalam bidang ilmu tersebut?
Kau boleh bertaklid padanya dengan syarat kau tahu bahwa tak ada perbedaan fatwa antara dia dan fatwa fakih yang lebih alim berkaitan dengan masalah yang sedang kau hadapi.
Bagaimana kalau aku bertaklid pada fakih yang paling alim, tapi dia tak punya fatwa dalam masalah tertentu yang sedang kuhadapi? Atau sebenarnya dia punya fatwa dalam hal itu, hanya saja aku tak sanggup mencari tahu dan bertanya?
Saat itu, merujuklah pada fakih yang lebih alim setelahnya.
Kalau ternyata fakih-fakih yang lain setara dalam tingkatan ilmunya, apa yang harus kulakukan?
Kembalilah pada fakih yang paling wara’ di antara mereka; artinya, fakih yang paling meyakinkan dalam hal pendapat dan fatwa yang dikeluarkannya.
Bagaimana kalau tak seorang pun dari mereka yang lebih wara’ dari yang lain?
Kau bisa beramal sesuai fatwa siapa saja dari mereka kecuali dalam hal-hal tertentu, di mana kau harus beramal atas dasar hati-hati (ihtiyath). Sekarang, aku tak punya waktu banyak untuk menjelaskannya lebih panjang lebar.
Baiklah... soal dokter, kapan saja tubuhku perlu pengobatan, aku bisa menemuinya dan menanyakan kesehatan fisikku. Tapi, bagaimana caranya aku mengetahui fatwa orang yang kutaklidi dalam masalah syariat yang kuhadapi? Bagaimana caranya aku menemukan fatwa-fatwanya untuk kuamalkan? Haruskah aku menemuinya setiap saat?
Kau dapat mengetahui fatwa-fatwanya... dengan cara bertanya langsung, atau bertanya pada orang yang kau percaya dalam hal penukilan; kamu mengenalnya sebagai orang yang amanat dan jujur dalam menukil fatwa. Atau gunakan cara ketiga, yakni merujuk pada risalah hukum yang ditulisnya, sementara kau yakin bahwa itu adalah karyanya.
Kalau begitu, aku memintamu menjadi orang jujur dan terpercaya untuk membantuku dalam mengenal fatwa-fatwa orang yang kuikuti.
Ayahku tersenyum dengan penuh wibawa. Dia menyeimbangkan posisi duduknya seraya mengiyakan.
Bagaimana kalau kita mulai dengan shalat?
Baiklah, kita mulai dengan shalat. Tapi... shalat itu sendiri menuntut kesucian seseorang dari segala noda yang mencemarinya.
Apa saja yang menodai kesucian seseorang?
Hal-hal yang menodai kesucian seseorang adalah:
Pertama, setiap hal yang sifatnya material dan indrawi, atau benda yang bisa diketahui indra manusia, seperti babi dan lain-lain.
Kedua: hal-hal yang sifatnya non-material dan bukan ` indrawi. Contohnya, saat kau berhadas karena sebabsebab tertentu seperti janabah, keluarnya darah haid, darah istihadah, darah nifas, menyentuh mayat, tidur, buang air kecil atau besar, dan buang angin, maka noda-noda itu akan hilang dengan wudu, mandi, atau tayamum.
Karena itu, struktur pembahasan yang harus dibangun untuk mencapai bab shalat adalah memulainya dengan bab tentang najis. Dengan begitu, kau akan tahu apa saja yang menodai kesucianmu. Setelah itu, kita baru memasuki bab hal-hal yang menyucikan sehingga kau bisa menjaga kesucian tubuhmu dari segala noda dan kotoran yang mencemari kesucianmu.
Kita bagi percakapan ini dalam berapa sesi. Sesi pertama, kita membicarakan soal hadas (atau najis non-material tadi) yang mengharuskan siraman wudu atau usapan tayamum, baik hadas itu dikarenakan buang air kecil, buang air besar, buang angin, tidur, atau keluarnya darah istihadhah ringan dan sebagainya.
Setelah itu kita beranjak pada percakapan seputar hadas yang mengharuskan seseorang mandi atau tayamum, baik itu dikarenakan janabah, menstruasi, keluarnya darah istihadhah, keluarnya darah nifas atau karena menyentuh mayat.
Semua itu kita lakukan untuk menghindarkan segala sesuatu yang menjadi penghalang atau penghambat manusia mendekatkan dirinya kepada Allah Swt melalui shalat, sehingga sukses merasakan lezatnya berhadapan dengan Allah sambil bertakbir (mengucapkan Allahu Akbar), bertahlil (mengucapkan la ilaha illallah), bertahmid (memuja dan memuji Allah dengan mengucapkan alhamdulillah), bertauhid (mengesakan Allah), sambil juga menikmati indahnya berzikir dan berdoa kepada Allah, berharap Dia menjadikan kita sebagai orang yang dadanya disesaki rindu-Nya, dan dengan hati yang menyilaukan cinta kepada-Nya.
Kemudian, kita lanjutkan dengan percakapan seputar amalan-amalan lain yang juga menuntut kesucian diri, seperti shalat, haji, dan sebagainya.
Berarti, awal pembahasan kita adalah hal-hal najis? & Ya anakku. Kita akan memulainya besok, insya Allah.
InsyaAllah.
- Abdul Hadi & M. Taqi Hakim - Fikih Islam Berdasarkan Fatwa Ayatullah Sayyid Ali Sistani
Komentar
Posting Komentar