Percakapan Seputar Pernikahan

Ayah memberitahu bahwa kami semua diundang untuk menghadiri acara akad nikah di rumah tetangga kami, yaitu Abu Ali. Karenanya, kami harus sudah bersiap pada hari Jumat mendatang, pukul lima sore, untuk turut bergembira dalam kesempatan sangat berbahagia ini.

Siapa yang menikah? 

Ali, putranya.

Tapi, usia Ali masih muda sekali. Usianya sekarang masih 20 tahun, dan belum waktunya untuk menikah!

Dua puluh tahun, dan kau katakan belum waktunya menikah! Dia sekarang berada di awal usia muda dan puncak perkembangan potensi tubuh dan akalnya, termasuk juga di antaranya kekuatan seksual.

Ketika dorongan seksual mulai aktif di usia seperti ini, sebaiknya anak muda menikah di awal usia mudanya, agar mampu menjaga diri dan tidak terjatuh ke jurang dosa. Sebab, jiwa seseorang senantiasa memerintahkan pada kejelekan sebagaimana difirmankan Allah Swt:

(Aku—nabi Yusuf—tak akan pernah memaafkan jiwaku; sesungguhnya jiwa senantiasa memerintahkan pada keburukan, kecuali apa yang dirahmati Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha Penyayang)

Aku jadi malu ketika mendengar kata dorongan seksual. Dalam usia sepertiku, seseorang akan malu jika membicarakan atau mendengar masalah seksual; padahal, dia sangat suka dan butuh membicarakan dan mendegarkannya.

Ketika melihat tanda-tanda perasaan malu yang tampak di wajahku, ayah bertanya:

Apakah kau malu?

Ya, karena pembicaraan seputar seks membuat orang merasa malu.

Apalagi bicara tentang dorongan seksual, bukankah demikian?

Ya.

Tapi, itu merupakan kebutuhan biologis yang dirasakan semua orang normal dan sempurna... kebutuhan itu sama dengan kebutuhan tubuh lainnya, seperti makan, minum, dan sebagainya.

Maka dari itu, sebagaimana saat ditekan rasa lapar, kau akan makan... saat dicekik rasa haus, kau minum, begitu juga saat kau didorong oleh kebutuhan seksual, maka sebaiknya kau menikah.

Tapi, Ali masih baru saja beranjak dewasa dan memasuki usia sangat muda?

Terkadang, pernikahan menjadi wajib bagi seseorang.

Apa? Ayah katakan bahwa terkadang pernikahan itu wajib... apa yang ayah maksud adalah wajib syar'i (menurut syariat Islam)?

Benar, wajib menurut syariat Islam. Menurut syariat Islam, pernikahan akan menjadi wajib bagi seseorang apabila dirinya merasakan dorongan hasrat seksual dan tak mampu menahan diri dari berbuat dosa karena tidak menikah.

Berarti, Ali adalah seorang pemberani. Karena dia berani mengambil keputusan untuk menikah di saat baru saja memasuk usia dewasa?

Ya, pemberani dan berprinsip... karena itu, ketika dia merasakan dorongan seksual dan menyaksikan godaan yang bertubi-tubi di hadapannya, serta tak tahu harus. ke mana menuju, menoleh, dan berjalan, maka, sebagai orang yang berkomitmen dan berprinsip, dia sadar bahwa kestabilan dirinya sedang mengalami bahaya akan terguncang atau bahkan tumbang.

Dari satu sisi, jiwanya terus bersikeras menggoda dan merayunya: di sisi lain, dia makin lemah di hadapannya, labil dan akan terjatuh.

Dalam situasi yang kian menekan, meresahkan, menggoda, memprovokasi, dan menyulitkan ini, Ali memberanikan diri mengungkapkan hasratnya untuk menikah agar dapat meraih setengah agamanya dan sebagai perwujudan dari sabda Rasulullah saw,

“Barangsiapa menikah: telah mendapatkan setengah dari agamanya, maka bertakwalah kepada Allah pada setengahnya yang lain.”

Setelah membacakan hadis nabi, ayahku melanjutkan penjelasannya: !

Pernikahan adalah amal yang dicintai Allah Swt yang berfirman: 

Dan salah satu dari tanda-tanda kebesaran Allah adalah Dia menciptakan pasangan dari diri kalian sendiri agar kalian dapat tenang dengan mereka, dan—salah satu dari tanda kebesaran Allah , adalah—Dia menetapkan cinta dan kasih sayang di antara kalian

Di tempat lain, Allah berfirman:

Dialah Yang menciptakan kalian dari satu jiwa dan menetapkan sebagian darinya menjadi pasangan agar dia dapat tenang dengannya.

Dalam sebuah hadis, Imam Bagir meriwayatkan dari kakeknya, Rasulullah saw, yang bersabda, “Tidak ada bangunan dalam Islam yang lebih dicintai Allah lebih dari bangunan cinta.” Beliau saw juga bersabda, “Menikahlah dan nikahkanlah.”

Buku-buku hadis menukil hadis dari Imam Ali bin Abi Thalib yang berkata, “Menikahlah karena pernikahan adalah sunnah Rasulullah saw. Sesungguhnya beliau selalu bersabda, “Barangsiapa ingin mengikuti sunahku, maka sunahku adalah pernikahan.”

Diriwayatkan juga dari Abu Abdillah yang berkata, “Salah satu etika para nabi adalah cinta wanita.” Beliau juga berkata, “Dua rakaat shalat yang dilakukan orang yang sudah menikah lebih utama dari 70 rakaat shalat yang dilakukan orang bujangan.”

Beliau juga meriwayatkan hadis dari ayahnya, Imam Bagir yang berkata, “Aku tidak menginginkan dunia dan seisinya untukku bila sehari saja bermalam tanpa istri.”

Ada hadis yang diriwayatkan dari Imam Musa Kazhim yang berkata, “Di hari kiamat kelak, ada tiga orang yang berteduh di bawah naungan Arsy Allah, di hari yang tak ada naungan kecuali naungan-Nya. Ketiga orang itu adalah lelaki yang menikahkan saudara muslimnya, atau membantunya, atau menjaga rahasianya.”

Masih banyak hadis lain yang menegaskan bahwa pernikahan adalah mustahab, sementara membujang adalah makruh, baik untuk lelaki maupun perempuan.

Ayah tadi bilang, untuk laki-laki juga perempuan? Masa untuk perempuan juga sih?

Betul, membujang itu makruh, baik untuk lelaki maupun perempuan. Ada beberapa hadis yang mengajak dan menganjurkan wanita menikah... Dalam sebuah hadis, Imam Shadig berkata,

“Rasulullah saw melarang wanita melajang dan meliburkan diri dari (ber|suami.”

Tidak cukup sampai di situ. Ada pula hadis-hadis yang menganjurkan agar pernikahan anak perempuan dipercepat dan jangan diperlambat. Rasulullah saw bersabda, “Salah satu berkah wanita adalah segera menikahkannya.”

Kalau begitu, mempercepat pernikahan itu baik? Sebenarnya, itu bagus-bagus saja, tapi tugas-tugas pernikahan sangatlah berat. Dari mana anak muda memperoleh semua uang untuk menikah, di saat yang sama, dia selalu dan selalu ingin menikah.

Islam mengajak kita meringankan pengeluaran dan mengurangi beban untuk menikah.

Mengurangi beban dan tugas pernikahan?

Benar. Islam mengajak kita mengurangi beban dan tugas pernikahan.

Bagaimana dengan mahar besar yang sering dikeluhkan banyak. orang?

Mustahab hukumnya menyedikitkan mahar dan makruh hukumnya memperbesar mahar.

Apa yang ayah katakan? Apa benar memperbesar mahar hukumnya makruh?

Hukum memperbesar mahar adalah makruh; sebaliknya, menguranginya adalah mustahab. Dalam sebuah hadis, Nabi saw bersabda, “Wanita paling utama di antara umatku adalah yang berwajah paling ceria dan bermahar paling sedikit.”

Imam Muhammad Baqir berkata, “Mereka berbicara tentang kesialan dengan ayahku, maka ayah berkata,

“Adapun kesialan perempuan adalah maharnya yang besar dan rahimnya yang mandul.”

Sering pula disebukan dalam hadis bahwa, “Salah satu berkah perempuan adalah sedikit maharnya dan salah satu kesialannya adalah besarnya mahar.”

Setelah menyebutkan hadis itu, ayah terdiam untuk sejenak seperti orang yang sedang teringat sesuatu yang penting. Kemudian ayah melanjutkan penjelasannya:

Rasulullah saw menikahkan putrinya yang suci, Sayyidah Fatimah al-Zahra—penghulu wanita surga— dengan Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib dengan mahar sedikit... perisai hathimiyah.

Imam Shadig berkata, “Rasulullah saw menikahkan Imam Ali dengan mahar perisai hathimiyah.”

Imam Bagir menceritakan tempat tidur hazrat Fatimah al-Zahra, “Tempat tidur Fatimah adalah kulit domba, mereka—Ali dan Fatimah—melempar dan membentangkannya, kemudian tidur di atasnya.”

Aku berkata pada ayah:

Salah satu masalahnya adalah, anak muda tak punya modal material yang terjamin untuk membangun bahtera keluarga pasca pernikahannya. Minimal kita katakan, ada rasa takut terhadap kebutuhankebutuhan yang bakal muncul setelah pernikahan, takut miskin, tidak mendapatkan apa-apa yang dapat menutupi kebutuhan keluarganya...

Allah berfirman dalam al-Quran-Nya:

(Nikahkanlah laki-laki dan perempuan kalian yang masih sendirian, begitu pula budak laki-laki dan perempuan kalian yang saleh, jika mereka fakir maka Allah akan mengayakan mereka dari anugrah Nya, dan Allah Mahaluas dan Mahatahu)

Imam Ja'far Shadiq menjelaskan ayat ini sebagai berikut, “Barangsiapa meninggalkan pernikahan karena takut miskin, pada dasarnya telah berburuk sangka kepada Allah; Allah berfirman—yang artinya: jika mereka fakir maka Allah akan mengayakan mereka dari anugrah-Nya.”

Ada masalah yang diutarakan sebagian orang tersohor, kaya, dan berkedudukan di kalangan masyarakat. Intinya, dia tak akan mengawinkan putrinya kecuali dengan lelaki yang menurut perhitungannya sendiri layak untuk anaknya. Saat tak satu pun orang yang dianggap layak untuknya—meskipun banyak orang yang maju untuk melamarnya, maka anak itu akan tetap sendiri tanpa suami sampai kapan pun.

Izinkan ayah menjelaskan pandangan Islam tentang pasangan yang pantas dengan bersandarkan pada surat yang dutulis Imam Muhammad Bagir yang menjawab surat Ali bin Asbath. Intinya berkisar tentang anakanak perempuan Ali yang menurutnya belum menemukan orang seperti dirinya. Imam menjawab demikian,

“Aku mengerti apa yang kau katakan tentang urusan anak-anak perempuanmu, dan kau tidak menemukan orang sepertimu, sebenarnya, janganlah kau melihat pada hal itu—semoga Allah merahmatimu.

Sesungguhnya, Rasulullah saw bersabda, “Apabila seseorang yang kalian rela terhadap akhlak dan agamanya datang pada kalian-untuk melamar anak kalian, kawinkanlah dia, dan jika kalian tidak melakukannya, akan terjadi fitnah dan kerusakan besar di muka bumi.”

Ayah membiarkanku tenggelam dalam renungan panjang. Aku yang sedang mencerna kritikan tajam terhadap tradisi dan taklid sosial yang berbahaya dan muncul seiring dengan perkembangan zaman yang miring, yang lambat laun makin mengakar di tengah masyarakat kita.

Di satu sisi, Islam mengimbau untuk meringankan tugas-tugas pernikahan, namun di sisi lain, taklid sosial menentangnya.

Islam mengimbau dikuranginya mahar, sementara tradisi melawannya.

Islam berkata, “Menikahlah dan jangan takut miskin,” tapi kita mengingkarinya.

Islam menetapkan akhlak dan agama sebagai tolok ukur utama dalam menentukan pasangan yang layak: sementara masyarakat menetapkan standar-standar lain, yang barangkali yang terdepan adalah harta, kedudukan, dan status sosial.

Tanpa terasa, ternyata waktu menunjukkan hampir pukul lima. Akhirnya kami pun pergi ke rumah tetangga kami, Abu Ali, untuk menghadiri acara pernikahan. Akan kuceritakan pada kalian, bagaimana acara akad nikah yang kusaksikan di sana. Aula besar sudah dipenuhi para undangan yang sedang bergembira. Ke mana pun kau membuka mata, kau akan melihat pakaian-pakaian indah dan mewah. Kegembiraan menghiasi wajah para hadirin. Cahaya lampu begitu bergemerlapan di langit-langit aula yang terang benderang. Di saat yang sama, karangankarangan bunga putih dan bunga violet yang baru mekar atau hampir mekar, membuatnya makin membuat ceria suasana; bunga-bungaan itu menambah aroma kian luar biasa harum.

Mempelai lelaki duduk di depan aula dekat pintu masuk yang tertutup. Di sebelahnya, duduk seorang sayyid dengan wajah penuh wibawa, indah, gagah, dan tenang.

Aula besar untuk sementara tenang dan sunyi. Kemudian, Sayyid yang berwibawa itu tadi mengetuk dinding telinga hadiri dengan suaranya yang kuat. Setelah membacakan ayat al-Quran dan hadis, dia berkata pada mempelai perempuan yang ada di belakang pintu yang tertutup tadi, “Apakah kau rela, wahai Fatimah, bila aku menjadi wakilmu untuk kunikahkan dirimu dengan pemuda bernama Ali bin Muhammad dengan mahar sebesar 500 dirham kontan. Jika kau rela, katakan, “Kau adalah wakilku.”

Mempelai perempuan menjawab dengan suara pelan dan malu-malu, nyaris tak terdengar, “Kamu adalah wakilku.”

Begitu mempelai perempuan mengucapkan ‘kamu adalah wakilku' dan Sayyid tersebut telah menerima perwakilan itu, langsung terdengar suara-suara teriakan dan jeritan dalam rumah, persis seperti suara lonceng yang bersahut-sahutan.

Senyuman menghiasi wajah semua undangan. Sayyid yang berwibawa tadi lalu menghadap Ali dan berkata padanya, “Zawwajtu muwakkilati fathimata binta Ahmad ʻala mahin gadruhu khamsa mi'ata dirhamin nagdan (aku nikahkan orang yang mewakilkanku, Fatimah binti Ahmad, denganmu disertai mahar sebesar 500 dirham, kontan). Maka, mempelai lelaki, Ali, langsung menjawabnya, “Oabiltut tazwija (kuterima pernikahan ini).”

Ayah, kenapa maharnya sedikit?

Itu adalah sunah dalam mahar. Rasulullah saw menyunahkkan mahar wanita mukmin sebesar 500 dirham perak pada waktu itu, dan sebagaimana kau lihat sendiri, itu adalah jumlah yang sedikit.

Apakah mempelai wanita, Fatimah, berhak menikahkan dirinya sendiri tanpa perantaraan Sayyid yang membacakan akad untuknya?

Ya, kedua mempelai lelaki dan perempuan berhak membacakan akadnya sendiri dan tanpa perantara orang lain; begitu pula salah satu dari mereka berdua atau bahkan kedua-duanya berhak mewakilkan pada orang lain yang akan menggantikannya dalam membacakan akad nikah. Sebaiknya ijab-kabul itu sesuai satu sama lain.

Maksud dan caranya?

Apabila mempelai perempuan mengatakan, misal, ‘zawwajtuka nafsi (aku kawinkan diriku padamu)’, maka tanpa ada jarak waktu, mempelai lelaki harus langsung menjawab “gabiltut tazwija (aku terima pengawinanmu)', dan tidak menjawabnya dengan ‘qabiltun nikaha (aku terima pernikahanmu)'. Semua ini jika pernikahannya adalah da'im atau permanen.

Memangnya ada pernikahan tidak permanen?

Ada juga pernikahan temporal yang menentukan tempo dan mahar perkawinan. Tempo atau batas waktu itu bisa sehari, sebulan, setahun, dan sebagainya—tentunya secara umum tidak sampai melebihi usia salah satu dari keduanya. Sebagaimana pernikahan permanen, dalam pernikahan temporal, kedua pasangan itu juga bisa langsung membacakan akad nikah temporalnya sendiri tanpa perantara orang lain. Misal, si perempuan mengatakan pada lelaki ‘zawwajtuka nafsi muddata sanatin bi mi'ata dinar (aku nikahkan diriku padamu selama satu tahun dengan mahar 100 dinar)', maka pasangan lelaki menjawabnya secara langsung dan tanpa jarak waktu 'gabiltut tazwija (aku terima pengawinanmu itu)”. Dengan demikian, akad nikah temporal itu hukumnya sah.

Terus, kalau akad itu sudah selesai?

Kalau sudah selesai, sejak itu si perempuan resmi menjadi istri dan halal untuk suaminya selama waktu akad (kalau dalam contoh tadi, selama setahun). Hanya saja tidak ada saling mewarisi di antara suamiistri (dalam pernikahan) temporal. Suami juga tidak wajib memberi nafkah pada istri temporalnya: juga tak ada kewajiban untuk bermalam bersamanya.

Jika batas waktu yang telah disepakati tadi habis, dengan sendirinya perempuan itu menjadi haram bagi si suami. Ini berbeda dengan nikah permanen di mana si perempuan tetap halal bagi suaminya selama masih hidup dan tidak dicerai.

Perlu juga diketahui bahwa akad nikah memiliki beberapa syarat:

Apa saja?

Syarat-syarat akad nikah adalah:

1. Ijab dan kabul secara lisan. Maka dari itu, tidak cukup hanya dengan keridhaan kedua mempelai dan kesepakatan mereka untuk menikah, baik dalam nikah permanen atau nikah temporal, sebagaimana juga tidak cukup hanya dengan tulisan dan tanpa ucapan lisan. Adapun bentuk kalimatnya sudah ayah sebutkan tadi.

2 Tujuan saat mengucapkan akad nikah. Maksudnya, hendaknya kedua mempelai atau wakilnya berniat merealisasikan sebuah pernikahan. Maka, saat mempelai perempuan mengatakan ‘zawwajtuka nafsi (aku nikahkan diriku padamu)’, dia betul-betul bermaksud untuk menjadi istri baginya. Begitu pula ketika mempelai pria mengatakan ‘qabiltut tazwija’, dia betul-betul bermaksud menerima pengawinan mempelai perempuan dan menjadi suaminya. Hal yang sama juga berlaku pada wakil-wakil dalam pernikahan..

3 Keridhaan kedua mempelai, laki-laki dan perempuan. Dan yang penting adalah keridhaan hati untuk menikah dari pihak laki- laki dan perempuan.

Terkadang mempelai perempuan rela tapi pura-pura tidak rela karena malu...

Jika pada hakikatnya dia memang rela, maka itu sudah cukup. Sikap pura-pura tidak rela tadi tidak membahayakan akad nikah. Adapun bila sebaliknya, maka hukumnya juga sebaliknya; yakni, jika memang hakikatnya dia tidak rela maka itu tidak cukup dalam pernikahan yang sah walaupun dia pura-pura rela karena satu atau dua hal.

4. Menentukan siapa mempelai lelaki dan siapa mempelai perempuan secara jelas dan sekiranya terbedakan dari yang lain, caranya bisa dengan nama, sifat, atau menunjuk. Karena itu, jika seseorang mengatakan 'aku kawinkan salah satu putriku padamu' namun tidak menentukan siapa yang akan dinikahkan, maka akad nikahnya tidak sah.

5. (Mengucapkan akad nikah dengan bahasa Arab, jika mampu untuk itu). a Bagaimana jika itu tidak mungkin dan tidak mampu?

Ketika itu, bisa digunakan bahasa lain yang berarti pengawinan, atau mewakilkan pembacaan akad nikah itu pada orang yang bisa mengucapkannya dalam bahasa Arab.

6. [Baligh] dan berakal, bagi orang yang menjalankan akad tersebut. Ayahku melanjutkan penjelasannya:

Apabila syarat-syarat itu terpenuhi, maka akad itu hukumnya sah. Begitu akad tersebut selesai, maka sejak detik itu juga, mempelai perempuan menjadi istri atau halal bagi mempelai lelaki.

Sejak detik itu juga? Walaupun pesta pernikahan masih belum selesai?

Ya, karena dengan akad nikah, maka istri menjadi halal bagi suami.

Tapi, perlu diingat satu hal bahwa sahnya perkawinan anak perempuan yang dewasa dan perawan tergantung juga pada izin ayah atau kakek dari ayahnya (meskipun dia mandiri dalam urusan-urusan hidupnya].

Bagaimana dengan perempuan yang tidak perawan!

Dia berhak menentukan pernikahannya sendiri tanpa seizin ayah atau kakek dari ayah tersebut.

Apa hukumnya jika seseorang mengawini perempuan yang tampaknya perawan, tapi ternyata setelah menikah, suaminya baru tahu kalau perempuan itu tidak perawan?

Dia berhak membatalkan akad nikahnya. Kalau dia tidak membatalkannya?

Ketika itu, dia berhak mengurangi jumlah maharnya sesuai perbedaan mahar yang ada antara perempuan perawan dan perempuan tidak perawan.

Apa pihak lelaki berhak menikah dengan siapa pun yang diinginkannya?

Tentu, dia berhak untuk itu kecuali wanita muhrimnya—wanita yang haram menikah dengannya. Mereka adalah:

1. Ibu, nenek dari ibu, dan nenek dari ayah.

2. Putri—anak perempuannya—dan cucu-cucu perempuannya.

3. Saudara perempuan, putri saudara perempuan, dan putri dari putri saudara perempuannya.

4. Anak perempuan saudara laki dan putri anak perempuan saudara lelakinya.

5. Bibi dari ayah dan bibi dari ibu.

6. Ibu mertua dan nenek istrinya, baik dari ayah maupun dari ibu istrinya, meskipun dia belum bersetubuh dengan istrinya.

7. Putri dari istrinya yang pernah disetubuhinya.

8. Istri bapak dan istri kakeknya.

9. Istri anak dan istri cucunya.

10. Saudara perempuan istrinya selama dia masih berstatus sebagai suaminya, karena dilarang menggabungkan dua perempuan bersaudara.

Bagaimana jika, misalnya, istrinya meninggal dunia; apakah dia boleh menikahi saudara istrinya?

Ya, dia boleh untuk itu.

11. Ibu sepersusuan, anak perempuan kandung ibu sepersusuan, dan selainnya yang menjadi muhrim lewat nasab. Karena, yang menjadi muhrim lewat nasab juga menjadi muhrim lewat penyusuan.

Dilarang juga bagi ayah kandung anak yang menyusu untuk menikah dengan putri kandung ibu sepersusuan anaknya (dan dilarang baginya untuk menikah dengan putri seorang lelaki yang susu miliknya—yakni susu istrinya—diminum oleh anak ayah tersebut, baik putri tersebut merupakan putri karena nasab atau karena penyusuan).

Perlu diketahui bahwa tidak semua penyusuan menyebabkan seseorang menjadi muhrim, melainkan terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar penyusuan itu berpengaruh menjadikan orang lain sebagai muhrim. Syarat-syaratnya adalah:

a. Hendaknya penyusuan itu langsung dari payudara dan bukan lewat perantara. Karena itu, susu perempuan yang diminum anak bayi melalui botol-botol susu atau semacamnya tidak akan merubahnya menjadi muhrim.

b. Hendaknya umur anak kecil itu tidak lebih dari dua tahun. Karena itu, jika usia anak itu di atas dua tahun atau menyelesaikan penyusuan itu setelah usianya lewat dua tahun, maka penyusuan itu tidak berpengaruh lagi.

c. Penyusuan itu sampai batas “menumbuhkan daging anak yang menyusu dan menguatkan tulangnya', dan jika ada keraguan apakah batas itu sudah terpenuhi atau belum, maka bisa dihitung dengan “menyusui selama sehari semalam' atau selama 'lima belas kali penyusuan'. Adapun jika ada keyakinan bahwa penyusuan itu tidak sampai menumbuhkan daging dan menguatkan tulang anak kecil tersebut meskipun sudah sehari semalam atau lima belas kali penyusuan, maka hendaknya mengambil sikap hati-hati atau ihtiyath.

Dalam menggunakan standar waktu—sehari semalam— itu hendaknya susu yang diminum anak kecil dari ibu sepersusuan merupakan satu-satunya konsumsinya selama sehari semalam tersebut: sekiranya kapan pun anak itu membutuhkan, maka dia menyusu kepadanya. Karena itu, jika dia pernah dicegah untuk minum susu itu dalam jarak waktu antara sehari dan semalam, maka penyusuan tidak merubahnya menjadi muhrim. Begitu pula jika selama sehari semalam itu dia menkonsumsi makanan atau susu lain, maka penyusuan itu tidak berperngaruh. (Hendaknya juga ' anak yang menyusu itu pada awalnya lapar kemudian minum sepuasnya dan akhirnya kenyang].

Adapun dalam menggunakan standar kuantitas—lima belas kali penyusuan—hendaknya itu berturut-turut. Jangan sampai dipisah dengan menyusu pada orang lain, meskipun masing-masing penyusuan itu sudah sempurna, dalam arti, awalnya si anak lapar dan kemudian menyusu sampai kenyang.

Ada juga hukum-hukum lain seputar penyusuan yang rinciannya bisa kau lihat dalam buku-buku fikih.

Apa saja hukumnya jika seseorang telah menikah sesuai aturan-aturan yang ditentukan syariat Islam?

Sebagaimana pernah ayah katakan sebelumnya, istrinya menjadi halal. Dan sebagai konsekuensinya, sang istri harus selalu bersedia untuk suaminya kapan saja sang suami mengehendaki. Istri tidak berhak melarang suaminya berhubungan seksual kecuali jika ada halangan; sebagaimana juga haram bagi istri permanen untuk keluar rumah kecuali dengan seizin suaminya. Di sisi lain, suami berkewajiban memberi nafkah pada istri permanennya, mulai dari konsumsi, tempat tinggal, dan pakaian, yang semua itu menjamin kehidupan yang layak bagi istrinya.

Begitu pula suami yang masih muda tidak berhak meninggalkan hubungan seksual dengan istrinya lebih dari empat bulan, kecuali jika sang istri mengizinkan atau karena halangan tertentu yang diterima, seperti bahaya atau kesulitan.

Bagaimana jika suami tidak menafkahi istrinya yang berhak untuk itu?

Nafkah itu menjadi utang suami yang harus dibayar pada istrinya. Jika suami tidak mau memberi padahal sang istri sudah memintanya, maka sang istri berhak mengambil harta suaminya tanpa izin.

Itulah sebagian penjelasan seputar nikah. Penting juga kuberitahu padamu tentang beberapa hukum berikut ini:

1. Haram bagi lelaki untuk melihat dan menyentuh perempuan dengan kenikmatan sesksual, meskipun perempuan itu anak kecil. Juga haram bagi perempuan melihat dan menyentuh lelaki dengan kenikmatan seksual, meskipun lelaki itu anak kecil, kecuali antara suami dan istri. Haram juga bagi lelaki melihat dan menyentuh lelaki lain walau anak kecil atau perempuan melihat dan menyentuh perempuan lain walau anak kecil.

2. Haram melihat aurat orang lain, baik lelaki maupun perempuan (meskipun itu aurat anak kecil mumayiz|, kecuali antara suami dan istri.

3. Haram bagi lelaki untuk melihat rambut dan tubuh wanita asing (bukan muhrim) selain wajah dan kedua telapak tangannya. Adapun wajah dan telapak tangannya boleh dilihat tanpa kenikmatan seksual. Begitu pula sebaliknya, haram bagi perempuan untuk melihat tubuh lelaki asing (selain muhrim) kecuali bagian tubuh yang biasanya tidak perlu ditutupi seperti kepala, tangan, dan kaki. Adapun kepala, tangan, dan kakinya boleh dilihat dengan syarat tanpa kenikmatan seksual.

4. Lelaki boleh melihat tubuh sesama lelaki dengan syarat tanpa kenikmatan seksual, begitu pula perempuan boleh melihat tubuh sesama perempuan dengan syarat tanpa kenikmatan seksual. Lelaki juga boleh melihat tubuh wanita muhrim dengan syarat tanpa kenikmatan seksual, dan perempuan boleh melihat tubuh lelaki muhrim dengan syarat tanpa kenikmatan seksual. Ada pengecualian dari semua itu yang tidak boleh dilihat, yaitu aurat.

Karena itu, anak lelaki boleh melihat tubuh ibunya, saudara perempuannya, bibinya (baik dari pihak ayah maupun dari ibu), putri saudara lelakinya, putri saudara perempuannya, dan tubuh neneknya, semua itu dengan syarat tanpa kenikmatan seksual.

Begitu juga dapat melihat tubuh istri saudaranya, putri paman dan putri bibinya, baik dari ayah maupun dari ibu?

Tidak... tidak. Tidak boleh melihat tubuh orang-orang yang kau sebutkan tadi, karena mereka adalah wanita asing (selain muhrim). Ayah mengatakan itu, kemudian melanjutkan poinpoin yang telah disebutkan:

5. Wajib bagi perempuan untuk menutupi rambut dan tubuhnya dari lelaki mana saja yang dilarang melihatnya (bahkan anak kecil mumayiz, jika gairah seksualnya bisa terbangkitkan dengan pemandangan itu). Berkenaan dengan wajah dan dua telapak tangan, kaum perempuan dibolehkan membuka ketiga organ tubuh itu di depan lelaki asing, jika memang tidak khawatir bakal terjatuh dalam perbuatan haram dan jika itu tidak bermaksud mendorong lelaki agar jatuh pada penglihatan haram (seperti, dengan kenikmatan seksual). Karena, bila ada kekhawatiran atau maksud seperti itu, maka hukumnya haram.

6. Dibolehkan bagi lelaki, dengan syarat tanpa kenikmatan seksual, melihat tubuh wanita kafir atau wanita pesolek yang tak akan pernah berhenti membuka tubuh dan rambutnya meskipun dilarang. Karena amar makruf dan nahi mungkar tidak lagi berpengaruh pada diri mereka.

7. Jika ingin menikahi perempuan tertentu dan memilihnya sebagai teman hidup, seseorang boleh melihat keindahannya, seperti wajah, rambut, leher, telapak tangan, pergelangan tangan, dan betisnya, dengan syarat, tanpa kenikmatan seksual.

Benarkah dia boleh melihat semua itu sebelum membaca akad nikah?

Benar. Dia boleh melihat dan berbicara dengannya sebelum akad nikah: bahkan sebelum ia meminangnya sehingga dia bisa melihat sendiri keindahannya, baru kemudian memutuskan untuk melamarnya.

8. Dibolehkan bagi dokter untuk melihat tubuh pasien perempuan dan menyentuhnya jika memang pengobatan itu membutuhkannya melihat dan menyentuh. Tentunya, itu dibolehkan bila perempuan tersebut terpaksa berobat pada dokter lelaki, dan dokter lelaki itu lebih mampu mengobatinya ketimbang dokter perempuan. Adapun jika tidak, hendaknya dia berobat ke dokter perempuan, dan dilarang berobat ke dokter lelaki.

9. Lelaki muslim boleh menikah temporal dengan perempuan Ahlulkitab, yakni perempuan yang beragama Kristen atau Yahudi.

Bukankah dia non-muslim dan non-mukmin, yang karenanya juga tidak meyakini hukum diperbolehkannya nikah temporal?

Kendatipun dia non muslim, non mukmin, dan tidak yakin akan hal itu, tapi tetap boleh menikah dengannya secara temporal, meskipun motif pernikahan temporal itu tidak lain adalah harta dan uang.

10. Lelaki tidak boleh nikah da'im (permanen) lebih dari empat istri; tapi dia berhak menceraikan istrinya kapan saja diinginkannya.

Oh ya... ayah belum memberitahuku tentang cerai.

Aku akan memberitahumu dalam percakapan yang akan datang, insya Allah. Sekarang, waktu kita sudah sempit.

Baiklah, kalau begitu, sampai ketemu lagi dalam percakapan yang akan datang seputar perceraian, insya Allah.

- Abdul Hadi & M. Taqi Hakim - Fikih Islam Berdasarkan Fatwa Ayatullah Sayyid Ali Sistani

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Percakapan Seputar Zakat

Ali Syariati : Wasiat atau Musyawarah?

Percakapan Seputar Khumus