Percakapan Seputar Perdagangan dan Yang Berkaitan Dengannya

Apa kau ingin punya profesi bisnis dan dagang? Kalau begitu, kau harus berpengetahuan dalam agamamu, “Orang yang hendak berbisnis harus menguasai ketentuan agamanya; agar dia tahu apa yang halal baginya dan apa yang haram, sementara orang yang tidak pandai dalam agamanya akan terjerumus dalam syubhat atau hal-hal yang statusnya tidak jelas, halal atau haram.”

Demikianlah kata-kata pertama yang meluncur dari mulut ayahku hari ini. Ayah memulai percakapan kali ini dengan bersandar pada hadis dari Imam Ja'far Shadiq. Maksud ayah adalah menunjukkan kenyataan bahwa mayoritas orang lalai dan acuh tak acuh terhadap masalah satu ini sehingga terjerumus dalam hal-hal yang samar.

Karena aku belum menangkap inti aan yang ingin disampaikannya, rahasia apa yang menjembatani fikih dan bisnis, akhirnya aku menimpali penjelasan ayahku dengan sebuah pertanyaan:

Ayah, apa hubungannya fikih dan bisnis?

Ayahku menjawab dengan nada yang tenang sambil menunjukkan gerakan-gerakan kecil di tangannya:

Syariat Islam bertanggung jawab menyelesaikan perkara dalam berbagai dimensi kehidupan manusia, termasuk juga dalam kehidupan ekonomi yang menjamin keadilan, pengembangan, pembagian, serta perputaran uang di antara segenap individu dan lapisan masyarakat, atas dasar kebaikan, maslahat, dan kebahagiaan bersama.

Sudah tentu, untuk merealisasikan gerakan ekonomi sesuai target yang diinginkan, maka Islam harus menetapkan undang-undang yang memperbolehkan atau melarang aktivitas ekonomi tertentu, mempersempit atau memperluas perolehan sebagian kerja. Sudah menjadi kewajiban seorang mukallaf untuk berusaha menghidupi dirinya dan menjamin kehidupan orang yang harus diberinya nafkah seperti istri, anak, dan kedua orang tua saat (mereka) tidak punya dan membutuhkan.

Dalam kondisi seperti itu, dia tak akan membiarkan kesempatan apapun yang terbuka lebar baginya untuk bekerja, sementara di situ terdapat beberapa pekerjaan yang haram.

Seperti apakah pekerjaan haram itu?

Jual-beli bir, anjing—selain anjing berburu, babi, bangkai najis (termasuk daging atau kulit binatang yang tidak disembelih secara sah menurut syariat Islam), merampas harta orang lain dan menjualnya, jual-beli hal-hal yang tidak digunakan kecuali secara haram seperti alat-alat judi, dan jual-beli peralatan musik hura-hura yang haram seperti seruling; semua itu hukumnya haram.

Pemalsuan atau manipulasi haram, riba hukumnya haram.

Monopoli dan menimbun makanan pokok setempat adalah haram, begitu juga menimbun hal-hal yang perlu disediakan seperti bahan bakar, dan hal-hal yang dibutuhkan dalam makanan seperti garam dan minyak goreng, dengan harapan harga pasar menjadi lebih mahal sedangkan muslimin atau orang-orang terhormat yang hidup bersama mereka membutuhkan bahan-bahan tersebut dan tak ada orang yang menyuplainya ke pasar; semua itu hukumnya haram.

Suap untuk pengadilan yang benar atau yang batil, kedua-duanya haram.

Bermain dengan alat judi seperti catur, domino, dan trik-trak dengan taruhan, hukumnya haram; bahkan bermain catur, trik-trak, [dan sebagainya), walau tanpa taruhan, hukumnya juga haram.

Menaikkan harga barang yang sebenarnya dia (orang yang menaikkan harga itu) tidak ingin menjual barang tersebut, melainkan hanya supaya orang lain mendengarnya sehingga harga pasaran barang itu naik, hukumnya haram (meskipun tidak terjadi penipuan terhadap orang lain).

Membeli barang hasil judi atau curian hukumnya haram. Dan lain-lain.Semua hal yang ayah sebutkan tadi hukumnya haram; apa ada juga yang hukumnya makruh?

Ya, ada pula pekerjaan yang tidak disukai syariat Islam dan sebaiknya ditinggalkan: hanya saja, anjuran untuk meninggalkan itu tidak sampai pada batas keharusan bagi mukallaf, seperti kerja yang hukumnya makruh dan bukan haram.

Contohnya?

Menjual sawah atau kebun hukumnya makruh, kecuali jika uang penjualan sawah itu digunakan untuk membeli sawah lain.

Jual-beli emas dengan emas, perak dengan perak, tanpa ada yang lebih, hukumnya makruh; adapun jika ada yang lebih dari satu pihak, maka hukumnya haram.

Berutang pada orang yang baru mendapat rezeki adalah makruh.

Makruh juga bagi seseorang untuk berprofesi tukang jagal (penyembelih binatang), canduk, penjual kafan, ` dan sebagainya.

Setelah menyebutkan contoh, ayahku berkata, “Sebagian cara transaksi dan yang berhubungan dengannya juga ada yang hukumnya makruh menurut syariat Islam.

Contohnya?

Makruh bagi seseorang untuk menutupi kekurangan barang yang dijualnya, jika tindakan itu tidak sampai batas pemalsuan, akan tetapi, jika tindakan itu sampai terhitung sebagai pemalsuan, hukumnya haram.

Hukum sumpah yang jujur dalam muamalah adalah makruh; tapi jika sumpah itu palsu, jelas hukumnya haram.

Makruh bagi seseorang untuk mengambil keuntungan yang banyak dari orang mukmin, jika keuntungan itu melebihi kebutuhannya.

Makruh juga bagi seseorang untuk menawar harga barang setelah membelinya.

Sebagaimana makruh juga hukumnya berjualan di tempat gelap sehingga kekurangan barang dagangannya tidak terlihat.

Dan makruh bagi penjual untuk memuji barang dagangannya dan bagi pembeli untuk mencela barang tersebut. Dan lain-lain.

Lalu, adakah yang mustahab?

Ya, sebagian pekerjaan disenangi dan dianjurkan syariat Islam: akan tetapi, anjuran itu tidak sampai mengharuskan mukallaf mengerjakannya, melainkan hanya sebatas mustahab

Apa contohnya?

Memberi utang pada orang mukmin tanpa meminta kembali yang melebihi jumlah yang diutangkan, membeli sawah atau kebun, dan menyediakan uang modal dagang untuk orang lain sesuai kesepakatan “bagi keuntungan’; semua itu hukumnya mustahab. Sebagaimana ada pula cara-cara transaksi yang disukai syariat Islam.

Contohnya?

Mustahab bagi seseorang untuk menyamaratakan harga untuk semua pembeli, kecuali dikarenakan alasan tertentu seperti kefakiran. Karena itu, sebaiknya penjual tidak membedakan harga bagi pembeli yang menawar dan yang tidak menawar. Mustahab bagi penjual untuk menerima orang yang menyesal, yakni orang yang sudah membeli barang kemudian menyesal dan ingin mengembalikannya serta mengambil kembali uangnya: dalam keadaan itu, sebaiknya sang penjual menerima barang tersebut dan mengembalikan uang yang dibayarnya.

Mustahab bagi seseorang untuk menahan barang yang jelek dan memberikan yang baik serta toleran dalam memberi harga.

Mustahab bagi seseorang untuk membuka pintu dan duduk di tempat jualan. Mustahab juga bagi seseorang untuk mencari dan mengejar rezekinya.

Mustahab bagi seseorang untuk bersikap ramah dan mempersilahkan pembeli dalam jual beli. Mustahab bagi seseorang untuk memilih, membeli, dan menjual barang yang bagus.

Sebagaimana mustahab juga bagi seseorng untuk merantau dalam mencari rezeki dan bergegas di pagi hari untuk bekerja... dan lain-lain.

Lalu ayahku menambahkan:

Ada juga sebagian pekerjaan atau cara transaksi yang tidak dibenci, juga tidak dianjurkan syariat Islam. Artinya, seseorang dibebaskan untuk memilih, mengerjakan, atau meninggalkannya. Tidak ada yang lebih diutamakan dalam hal ini. Hukum pekerjaan dan cara demikian adalah mubah. Banyak sekali pekerjaan dan cara bermuamalah yang termasuk dalam kategori mubah.

Di samping semua itu, syariat Islam juga menentukan syarat-syarat dalam barang dagangan, perdagangan itu sendiri, serta untuk penjual dan pembeli.

Apa saja syarat-syarat barang dagangan? Syarat-syarat barang dagangan adalah:

1. Tahu kadar barang yang dijual, dengan timbangan, takaran, bilangan, atau ukuran, sesuai dengan barang itu sendiri.

2. Mampu menyerahkan barang yang dijual. Karena itu, dilarang menjual ikan yang masih berada di sungai atau menjual burung yang masih bebas di udara. Sebenarnya, dalam hal ini, kemampuan pembeli untuk mendapatkan barang dagangan sudah cukup. Sebagai contoh, seorang menjual binatangnya yang lepas, tapi pembeli mampu menangkapnya: maka jual beli ini hukumnya sah.

3. Tahu sifat-sifat secara umum, yang biasanya berpengaruh pada keinginan seseorang untuk membeli atau tidak; seperti warna, rasa, bagus atau jelek, dan sebagainya, yang pada umumnya, masing-masing barang akan memiliki harga yang berbeda sesuai sifat-sifat tersebut.

4. Hendaknya barang jualan itu bukanlah hak orang lain yang karena alasan tertentu harus berada dalam kepemilikan si penjual, seperti barang gadaian. Karena itu, dia tidak boleh menjual barang gadaian itu kecuali dengan seizin orang yang menggadaikannya; sebagaimana juga dilarang menjual barang wakaf kecuali jika sudah tidak bisa lagi dimanfaatkan sesuai tujuan pewakafannya, atau sudah mau roboh.

5. Hendaknya barang dagangan itu berupa benda seperti rumah, kitab, perabot rumah, dan ' sebagainya. Karena itu, tidak boleh menjual manfaat atau penggunaan rumah.

Juga, perlu diketahui bahwa barang yang biasanya dijual di sebuah daerah dengan menggunakan timbangan, seseorang tidak sah menjual kecuali dengan menggunakan timbang-an. Begitu juga barang yang biasanya dijual di sebuah daerah dengan takaran, tidak sah dijual kecuali dengan takaran. Begitulah seterusnya, agar barang dagangan itu diketahui dengan jelas dan tidak terjadi penipuan.

Sebaiknya ayah memberi contoh untuk itu.

Seperti buah-buahan. Bila di daerah tertentu, buahbuahan dijual dengan timbangan, maka seseorang disebut sah menjualnya bila menggunakan timbangan dan bukan bilangan.

Contoh lainnya adalah susu. Bila di daerah tertentu, susu dijual dengan ukuran liter, maka seseorang tidak sah menjualnya kecuali dengan ukuran liter, bukan kiloan. Begitu seterusnya, untuk menghindar ketidaktahuan terhadap barang dagangan itu sendiri.

Itulah syarat-syarat barang dagangan yang harus dipenuhi.

Ada juga syarat-syarat perdagangan dan penjualan itu sendiri. Di antaranya adalah, dilarang menggantungkan penjualan dengan sesuatu yang tak ada pada saat itu.

Contohnya?

Contohnya, kau tidak boleh mengatakan pada si pembeli, “Aku menjual rumahku padamu jika hilal bulan ini sudah terbukti.: Atau, “Akan kujual mobilku ini padamu jika aku punya anak lelaki.” Dan lain-lain. Penjualan itu akan menjadi sah jika terdapat kesepakatan baru, saat anak itu lahir atau saat hilal datang.

Lalu, syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi penjual dan pembeli itu sendiri?

Hendaknya penjual dan pembeli adalah orang baligh, berakal, dewasa, bertujuan untuk jual-beli, punya hak pilih dan tidak terpaksa atau terdesak, mampu mengelola dan menggunakan seperti pemilik barang : itu sendiri atau wakil dari pemilik barang atau orang yang diizinkan untuk menjual-belikan, atau wali dari pemilik barang.

Bagaimana jika pemilik barang dipaksa dan didesak ' untuk menjual barang miliknya?

Penjualan itu tidak sah, jika paksaan itu datangnya dari orang zalim dan pemilik barang tidak berani menentangnya karena takut bahaya akan menimpa dirinya atau hartanya atau orang penting yang berhubungan dengannya.

Terkadang seseorang secara semena-mena dipaksa untuk pindah dari tempat tinggalnya: karenanya, dia terpaksa menjual sebagian barang dan perabot miliknya...

Penjualan itu hukumnya sah.

Tadi ayah katakan, “Orang yang menjual harus pemilik barang itu sendiri, atau wakilnya, walinya, atau orang yang diberi izin untuk itu.” Lalu, bagaimana jika yang menjual selain orang-orang itu, seperti teman, tetangga, famili, dan sebagainya?

Penjualan itu tidak sah kecuali jika diperbolekan si pemilik, wakil, wali, atau orang yang diizinkan untuk menjualnya. Adapun jika mereka tidak memperbolehkan, maka penjualan itu batal.

Jika penjualan barang rampasan sudah selesai, kemudian pemilik barang itu rela terhadap penjualan tersebut, apa hukumnya?

Penjualan itu sah.

Tadi juga ayah mengatakan bahwa penjual atau pembeli harus baligh. Bagaimana jika anak kecil ingin menjual barang miliknya?

Penjualan barang-barang kecil yang biasanya dilakukan anak-anak kecil mumayiz (mampu mem-bedakan satu sama lain dalam bermuamalah) hukumnya sah. Adapun jika anak kecil itu sendiri yang menjual barang-barang yang besar dan bukan barang remeh, hukumnya tidak sah.

Kalau begitu, siapa yang berhak menjual harta anak kecil?

Yang berhak menjual harta anak kecil adalah walinya.

Wali itu adalah ayah, kakek dari ayah, dan dari salah satu kedua orang itu. Jika mereka tidak ada, maka hakim syar'i yang berhak menjualnya. Maka dari itu, ayah boleh menjual harta anak kecil apabila tidak merugikan: sebagaimana jika mereka tidak ada, hakim syar'i dapat menjual harta anak kecil berdasarkan maslahat dan keuntungan.

Apakah anak kecil bisa menjadi wakil orang lain, seperti ayah atau kakeknya, untuk menjual hartanya sendiri?

Ya, bisa.

Kalau jual beli sudah selesai dan memenuhi syarat, apakah pembeli berhak mengembalikan barang dan mengambil kembali uangnya? Juga, apakah penjual berhak mengembalikan uang dan mengambil kembali barangnya?

Dibolehkan membatalkan jual-beli dalam beberapa keadaan berikut:

1. Apabila penjual dan pembeli masih bersama dalam lokasi jual-beli atau dalam perjalanan, dan masih belum berpisah satu sama lain. Saat itu, masing-masing dari pihak penjual dan pembeli berhak mengurungkan jual-belinya.

Bagaimana jika mereka sudah berpisah dan masingmasing sudah pergi dengan kesibukannya sendiri?

Jika mereka sudah berpisah, jual-beli itu lazim dan tak bisa dibatalkan.

2. Jika penjual atau pembeli tertipu, dia berhak membatalkan jual belinya. Sebagai contoh, jika seseorang menjual barangnya dengan harga yang jauh di bawah harga pasar dan tidak mengetahui hal itu, maka ketika tahu, dia berhak membatalkan transaksi tersebut; begitu pula sebaliknya, jika seseorang membeli barang dengan harga yang jauh lebih mahal dari harga pasar dan tidak mengetahui hal itu, maka ketika tahu, dia berhak membatalkan transaksi itu dan mengembalikan barang yang dibelinya serta mengambil kembali uang yang telah dibayarkannya.

3. Jika seseorang membeli barang yang tidak ada di tempat pada saat transaksi, namun dia yakin bahwa barang itu memiliki sifat-sifat tertentu— sebagaimana diberitahu si penjual atau karena dulu pernah melihat barang itu, namun ternyata setelah membeli, dia melihat barang itu tidak memiliki sifat-sifat yang disebutkan, maka pada saat itu dia berhak mengembalikan barang itu dan membatalkan transaksinya.

4. Jika penjual atau pembeli menetapkan sebuah syarat yang sekiranya bisa membatalkan transaksi itu sampai batas waktu tertentu, maka dia berhak membatalkannya sampai batas waktu yang sudah disepakati.

5. Jika salah satu dua pihak berjanji bekerja sesuai cara tertentu tapi ternyata tidak bertindak sesuai janjinya, atau jika pembeli mensyaratkan sifat tertentu pada barang yang akan dibelinya dan ternyata tidak mendapatkan syarat itu pada barang yang dibeli, maka dia berhak membatalkan transaksi tersebut.

6. Jika seseorang membeli barang, kemudian melihat adanya cacat pada barang itu, maka dia berhak mengembalikannya dan meminta kembali uang yang dibayarkannya, begitu pula sebaliknya, jika penjual menemukan cacat pada harga yang dibayar, dia berhak mengembalikan harga itu dan meminta kembali barangnya.

7. Jika seseorang membeli kebutuhan-kebutuhannya, kemudian tahu, ternyata sebagian barang yang dibeli itu milik orang lain dan bukan milik si penjual, dan pada saat yang sama, pemilik barang itu tidak rela barangnya dijual, maka pembeli berhak membatalkan pembelian semua barang tersebut.

8. Jika penjual tidak mampu menyerahkan barangnya, maka pembeli berhak membatalkan transaksinya.

9. Jika barang yang dijual berupa binatang, maka pembeli berhak membatalkan transaksinya sampai batas waktu tiga hari dari tanggal pembelian, dan dia berhak mengembalikan binatang itu serta mengambil kembali harga yang dibayarkannya.

Begitu pula sebaliknya, jika harga yang dibayar berupa binatang, maka penjual berhak membatalkan transaksinya sampai batas waktu tiga hari sejak tanggal penjualan, dan berhak mengembalikan binatang itu serta mengambil kembali barang yang dijualnya.

Adakalanya penjual mempromosikan barangnya lebih baik dari yang sebenarnya pada pembeli agar mau membelinya atau minimal lebih suka membelinya, maka bila setelahnya pembeli mengetahui kenyataan yang ada, dia berhak mengembalikan barang itu pada penjual dan mengambil kembali uang yang dibayarkannya.

Jika seseorang menjual barang tertentu, namun belum menerima bayaran dan juga belum menyerahkan barang tersebut sampai pembeli membayar harganya, maka saat itu transaksi tersebut lazim (tak bisa dibatalkan) dan tetap berlaku sampai batas waktu tiga hari. Adapun setelah tiga hari, pembeli masih belum juga membayar harga barang itu, maka penjual berhak membatalkan transaksi tersebut.

Hukum ini berlaku jika penjual memberi waktu pada pembeli untuk menunda pembayaran harga, tapi penjual tidak menentukan penundaan itu sampai kapan.

Adapun jika penjual sama sekali tidak memberi waktu pada pembeli untuk menunda pembayaran harga, maka ketika pembeli terlambat membayar harga barang, seketika itu juga penjual berhak membatalkan transaksinya.

Jika penjual memberi waktu pada pembeli untuk menunda pembayaran harga sampai batas waktu tertentu, maka penjual tidak berhak membatalkan transaksinya sebelum batas waktu yang ditentukan habis, meskipun batas waktu itu lebih dari tiga hari.

Jika penjual dan pembeli bersepakat untuk menunda pembayaran harga, maksudku, menjual barang dengan cara utang, apakah transaksi ini hukumnya sah?

Sah. Hanya saja, batas waktu pembayaran utang harus ditentukan sekiranya tidak bertambah, tidak berkurang, serta tidak samar. Karena itu, jika keduanya sepakat pembayaran harga barang ditunda sampai masa panen, maka transaksi itu batal, karena masa panen bukan waktu yang jelas dan tetap.

Apabila waktu pembayaran utang telah tiba, dan mereka bersepakat lagi untuk menunda pembayaran sampai batas waktu berikutnya, dengan syarat, utang itu bertambah, apa hukumnya?

Hukumnya haram, karena itu adalah riba. Dan riba adalah haram sebagaimana firman Allah yang berbunyi:

Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkanriba

Terkadang penjual dan pembeli sepakat untuk menjual 100 kilogram gandung dengan 120 kilogam gandum juga, apa hukumnya?

Itu riba dan hukumnya haram.

Terkadang penjual dan pembeli membuat kesepakatan untuk menjual 100 kilogram gandum dengan 100 kilogram gandum, ditambah 50 dinar, apa hukumnya?

Itu juga riba dan hukumnya haram, kecuali jika pihak yang kurang tadi menambahkan barang yang berharga juga seperti sapu tangan, dengan begitu, gandum pihak kedua (pembeli) di hadapan sapu tangan pihak pertama (penjual), sedangOkan lima puluh dinar pihak kedua (pembeli) di hadapan gandum pihak pertama (penjual). Saat itu, jual beli ini menjadi mutlak atau tak bersyarat dan hukumnya sah, karena tidak mengandung riba di dalamnya.

Bagaimana caranya aku bisa tahu bahwa transaksi ini riba atau bukan, sehingga aku dapat menghindarinya?

Riba dalam transaksi uang kontan memiliki dua syarat:

1. Hendaknya barang dan harganya merupakan sesuatu yang ditakar atau ditimbang, seperti gandung, sya'ir, beras, kacang adas, kacang hijau, buah, emas, perak, dan apa saja yang ditakar atau ditimbang.

2. Hendaknya barang dan harga itu berasal dari satu jenis.

Lalu, jika transaksinya bersifat kredit, apakah kedua syarat itu juga disyaratkan dalam riba?

(Tidak, riba dapat saja terjadi dalam transaksi kredit walau kedua syarat itu tidak terpenuhi. Riba terjadi dalam dua tempat, yaitu:

Jika masing-masing barang dan harga merupakan sesuatu yang ditakar atau ditimbang, akan tetapi jenisnya berbeda dan bukan dari satu jenis, seperti menjual 100 kilogram beras dengan 100 kilogram gandum secara kredit sampai bulan depan.

Jika barang dan harga bukan sesuatu yang ditakar dan ditimbang, akan tetapi keduaduanya berasal dari satu jenis dan tambahannya berupa benda nyata, seperti menjual 10 buah kenari dengan 15 buah kenari kredit sampai bulan yang akan datang].

Berarti jika barang dan harga itu berupa sesuatu yang diperjual-belikan dengan selain timbangan atau takaran, yakni dengan satuan seperti telur atau dengan ukuran seperti kain meteran dan sebagainya, maka boleh diperjual-belikan secara kontan walau dengan tambahan?

Ya, jika seperti itu, maka boleh diperjual-belikan dengan tambahan. Karenanya, seseorang boleh menjual 30 meter kain seharga 40 meter kain secara kontan, sebagaimana juga boleh menjual 30 butir telur dengan 40 butir telur secara kontan, dan begitu juga yang lainnya.

Bagaimana dengan emas?

Hukumnya haram, karena emas termasuk barang timbangan.

Apa hukumnya menjual emas yang sudah tercetak (seperti perhiasan) dengan emas yang lebih banyak tapi tidak tercetak, sebagaimana umumnya dilakukan orang di toko perhiasan sekarang?

Itu riba dan hukumnya haram, kecuali jika ditambahkan sesuatu pada emas yang kurang tadi, seperti yang sudah ayah jelaskan sebelumnya.

Bagaimana jika gandum atau berasnya bermacammacam, seperti menjual 100 kilogram gandum jelek dengan harga 90 kilogram gandum bagus, atau menjual . 100 kilogram beras bagus dengan harga 120 kilogram beras jelek, dan sebagainya?

Itu juga haram, karena itu riba, kecuali jika ditambahkan sesuatu pada yang kurang sebagaimana penjelasan sebelumnya.

Bagaimana jika seratus kilogram gandum dijual seharga 70 kilogram beras? 

Penjualan kontan itu boleh dan sah, karena gandum dan beras berbeda jenisnya. Tapi perlu diingat bahwa gandum hinthah dan gandum sya'ir terhitung satu jenis dalam riba, yang karenanya dilarang menjual 100 kilogram gandum hinthah dengan 150 kilogram gandum sya'ir tanpa terdapat benda lain yang digabungkan dengan hinthah tersebut. Begitu juga dengan jenis-jenis kurma, semuanya adalah satu jenis dalam hal riba. Begitu juga dengan gandum, tepung gandum, dan roti gandum; semuanya adalah satu jenis dalam hal riba. Juga susu laban, susu halib, dan keju dari satu binatang adalah satu jenis dalam hal riba. Juga dengan kurma matang, kurma kering, dan madu kurma yang merupakan satu jenis dalam hal riba, karena [selamanya], pokok dan cabang sesuatu dinilai satu jenis

Itulah riba dalam jual-beli. Ada juga yang lain, yaitu riba pinjaman atau utang.

Apa maksudnya riba pinjaman?

Riba pinjaman terjadi ketika orang yang memberi utang menetapkan sebuah syarat bagi pengutang untuk melunasinya lebih banyak (dari pinjamannya). Contoh, dia meminjamkan 1000 dinar dengan syarat, si peminjam harus melunasinya kelak sebesar 1100 dinar. Hukum riba pinjaman sama dengan hukum riba jual beli, yaitu haram. Haram bagi kedua belah pihak, baik pemberi pinjaman maupun peminjam.

Berarti, riba pinjaman adalah utang dengan mengambil untung. Lalu, bagaimana hukumnya utang tanpa mengambil untung?

Memberi pinjaman kepada orang mukmin tanpa

mengambil untung termasuk perbuatan mustahab yang sangat dianjurkan, sebagaimana pernah kukatakan padamu sebelum ini, khususnya jika pinjaman itu untuk orang yang butuh dan memerlukan. Sebuah hadis diriwayatkan dari Rasulullah saw yang bersabda, “Barangsiapa memberi pinjaman pada orang mukmin dengan harapan bisa memudahkan urusannya, maka hartanya akan terus berkembang, dan selama utang itu masih di tangan mukmin, malaikat akan selalu mendoakannya.”

Diriwayatkan juga dalam sebuah hadis dari Abu Abdillah yang berkata, “Di pintu surga tertulis bahwa pahala bersedekah sepuluh dan pahala memberi pinjaman delapan belas.”

Baiklah, semua itu merupakan hukum memberi pinjaman. Sekarang, ingin sekali aku mendengar hukum perserikatan atau usaha bersama, karena aku melihat saudaraku berencana untuk itu dengan temannya dalam sebuah bisnis.

Perserikatan atau perusahaan bersama hukumnya halal bila kedua pihak dalam kemitraan itu baligh, berakal, bebas, dan tidak terpaksa serta tidak dilarang untuk mengelola hartanya karena dungu atau bangkrut.

Akad perserikatan ini memiliki bentuk yang berbedabeda. Salah satu di antaranya adalah perserikatan izin: yakni, hendaknya saham kedua pihak yang saling bermitra, yang merupakan modal usaha itu, merupakan milik bersama (komunal) yang karenanya tercampur atau digabungkan. Dalam perserikatan ini, masing-masing pihak berhak membatalkan kesepakatan dan perserikatan serta meminta modal bersama itu dibagi, tentunya jika pembagian itu tidak sampai menimbulkan bahaya besar bagi mitra yang lain. Karena itu, jika salah satu dari mereka membatalkan perserikatan, maka pihak yang lain tidak punya hak mengelola modal bersama tersebut, dan masing-masing dari mereka menanggung kerugian dan keuntungan bersama sesuai besarnya saham yang mereka miliki. Bila saham mereka sama, maka pembagian untung dan ruginya juga samarata; dan jika saham mereka berbeda, perolehan masing-masing disesuaikan besarnya saham yang diinvestasikan.

Jika mereka bersepakat memberi untung lebih besar bagi seseorang, karena dia yang bekerja atau karena kerjanya lebih banyak dari yang lain atau karena kerjanya lebih penting dari yang lain atau bahkan tanpa alasan apapun, apa hukumnya? |

Kesepakatan ini sah dan harus ditepati.

Bagaimana jika sebagian harta perusahaan rusak di tangan salah seorang dari mereka yang bekerja?

Mitra yang diajak bekerja sama harus dapat dipercaya; karenanya, dia tidak menanggung kerusakan yang muncul, kecuali jika memang melanggar dan bersalah.

Ada juga bentuk muamalah lain yang popular di tengah masyarakat. Muamalah ini mirip perserikatan dan bentuknya seperti ini. Pemilik harta menyerahkan hartanya pada orang lain yang mampu berdagang. Harta (atau uang) itu dia serahkan untuk modal berdagang, dengan syarat, keuntungan dibagi. dua bagian yang sudah disepakati bersama, setengah, sepertiga, atau seperempat?

Muamalah macam ini hukumnya sah bila kedua pihak yang bersepakat adalah baligh, berakal, dewasa, bebas atau tidak terpaksa, dan pemilik harta itu bukan orang yang terlarang untuk mengelola hartanya karena bangkrut. Muamalah ini disebut mudharabah (untung-untungan atau spekulasi).

Bagaimana hukumnya pihak yang bekerja?

Pihak pekerja boleh saja terlarang karena bangkrut, asalkan muamalah ini tidak menyebabkan dirinya mengelola hartanya yang terlarang. Perlu diketahui juga bahwa masing-masing pemilik harta dan pekerja berhak membatalkan kesepakatan ini, baik sebelum memulai atau setelah bekerja, sebelum atau setelah diraih keuntungan. Pekerja tidak menanggung kerugian atau kerusakan harta jika memang tidak melanggar dan bersalah.

Bagaimana jika pemilik harta menetapkan sebuah syarat bagi pekerja untuk menanggung semua kerugian yang akan muncul?

Syarat ini sah-sah saja, tapi konsekuensinya, semua keuntungan juga menjadi milik pihak pekerja, dan pemilik harta tak punya bagian apa-apa [dari keuntungan itu].

Bagaimana jika muamalah itu mensyaratkan agar kerugian juga dibagi rata sebagaimana keuntungan!

Syarat seperti ini batal. Tapi, jika pihak pekerja disyaratkan untuk menutupi sebagian atau seluruh kerugian dan menggantinya dengan harta miliknya sendiri, maka syarat itu sah dan harus ditepati.

Apa hukumnya jika mereka berselisih dalam jumlah bagian untuk pihak pekerja, di mana pemilik harta mengaku bagian itu sedikit sedangkan pihak pekerja mengaku lebih banyak dari itu, namun di saat yang sama, pihak pekerja tak punya saksi untuk itu?

Suara yang diterima adalah suara pemilik harta. Bila mereka mengajukan masalah ini ke pengadilan, maka hakim syar'i akan memihak suara pemilik harta setelah dirinya bersumpah, dan dengan catatan, tidak bertentangan dengan kebiasaan masyarakat.

Apa maksudnya ‘tidak bertentangan dengan kebiasaan’?

Contohnya, bila pemilik harta mengaku bagian keuntungan pihak pekerja sangat sedikit dan seribu satu orang mau menerima kesepakatan seperti ini; sedangkan pihak pekerja mengaku bagiannya lebih banyak dari yang dikatakan pemilik harta, di saat yang sama, bagian yang dikatakan pihak pekerja masih sesuai dengan yang berlaku di tengah masyarakat umum.

Bagaimana jika pihak pekerja mengaku harta atau barang itu rusak, rugi atau tidak menghasilkan untung sama sekali, sedangkan pemilik harta mengingkarinya?

Suara yang diterima di pengadilan oleh hakim syar'i adalah suara pekerja, asalkan apa yang didakwakannya tidak bertentangan dengan kebiasaan umum. Begitu juga jika pekerja mengaku harta atau barang itu rusak karena kebakaran yang menghanguskan barang itu saja dan tidak membakar harta lain yang menjadi tanggungannya.

Bagaimana jika pemilik harta mengaku bahwa pihak pekerja telah berkhianat dan berbuat salah terhadap hartanya?

Suara yang diterima di pengadilan oleh hakim syar'i adalah suara pekerja, selama apa yang dikatakan si pekerja tidak bertentangan dengan kebiasaan umum.

Terkadang seseorang mewakilkan pada orang lain untuk menggantikannya dalam mengerjakan sesuatu yang dulunya dikerjakan sendiri. Misal, dia mewakilkan seseorang untuk menjual rumahnya, tempat tinggalnya, dan sebagainya. Pertanyaannya, adakah Syarat-syarat tertentu untuk perwakilan?

Ada. Wakil dan orang yang mewakilkan harus berakal dan bertujuan dalam menyepakati perwakilan ini. Syarat lainnya, hendaknya mereka bebas dan tidak terpaksa untuk itu. Khusus orang yang mewakilkan, hendaknya baligh, kecuali dalam hal-hal yang boleh dikerjakan langsung oleh anak kecil yang mumayiz. Saat itu, orang yang mewakilkan boleh dari selain orang baligh. |

Adakah kata-kata tertentu yang harus digunakan dalam perwakilan? i

Tidak ada kata-kata khusus yang harus digunakan dalam hal ini. Cukup menggunakan apa saja yang menunjukkan perwakilan, baik berupa ucapan maupun tulisan. Satu hal lagi, dengan kematian salah satu dari kedua belah pihak, perwakilan itu menjadi batal.

Kadangkala orang menyewakan rumah, toko, atau barangnya yang lain. Atau mengontrakkan dirinya untuk sebuah pekerjaan seperti menjahit, membangun, dan menyetir. Pertanyaannya, apa saja yang perlu diperhatikan dalam sewa-menyewa, dan apa hukumnya!

Hukum sewa-menyewa adalah sah jika yang menyewakan adalah pemilik barang itu sendiri, atau wakil dan walinya. Boleh juga dari orang lain, namun dengan syarat, pemilik, wakil, atau wali teresebut mengizinkan.

Syarat dua orang yang terlibat sewa-menyewa adalah baligh, berakal, bebas, dan tidak terlarang karena dungu atau bangkrut. Tapi orang yang bangkrut berhak menyewakan dirinya untuk sebuah pekerjaan, seperti menjahit tadi.

Adapun barang yang disewakan, seperti rumah, hendaknya bersifat spesifik (tertentu) dan jelas. Hendaknya penyewa melihat atau mengetahuinya dari sifat-sifatnya. Hendaknya orang yang menyewakan mampu menyerahkan barang sewaannya pada penyewa, meskipun sebenarnya cukup hanya dengan kemampuan penyewa menguasai barang sewaan tersebut. Hendaknya barang sewaan itu bisa dimanfaatkan sesuai keinginan penyewa dan barang itu tetap ada walau tidak dimanfaatkan. Hendaknya penggunaan dan pemanfaatan itu halal. Karenanya, hukum penyewaan tempat untuk berjualan bir atau tujuan haram lainnya adalah tidak sah dan batal.

Adakah kata-kata khusus dalam hal penyewaan?

Tidak ada kata-kata khusus untuk itu, melainkan cukup dengan apa saja yang menunjukkan penyewaan. Misal, orang bisu cukup hanya dengan isyarat yang menunjukkan transaksi sewa atau menyewakan, dan hukumnya sah.

Perlu diketahui juga, jika seorang menyewa rumah atau tempat tertentu, dan tuan rumah menetapkan persyaratan bahwa harus dirinya (penyewa) sendiri, bukan orang lain, yang tinggal di tempat yang disewa, atau harus dia sendiri yang bekerja di sana, bukan orang lain, maka, bolehkah si penyewa menyewakan rumah atau tempat itu pada orang lain?

Tidak, dia tidak berhak untuk itu.

Bagaimana jika orang yang menyewakan tidak memberi persyaratan seperti itu?

Jika demikian, penyewa berhak menyewakannya pada orang lain, dengan syarat, tidak menyewakannya lebih mahal dari harga sewanya, kecuali jika rumah itu diperbarui dengan dicat, diperbaiki, dan sebagainya. Itulah hukum sewa rumah, kapal, dan warung (hukum yang sama juga berlaku pada barang sewaan lainnya, seperti tanah pertanian).

Catatan berikutnya yang harus diperhatikan adalah sewa-menyewa akan sah bila waktunya ditentukan sampai kapan. Karena itu, jika seseorang ingin menyewakan rumahnya, dia harus menentukan sampai kapan rumah itu disewakan, begitu seterusnya.

Tolong beri contoh sewa yang tidak ditentukan masanya sehingga mengakibatkannya tidak sah!

Jika pemilik rumah mengatakan pada penyewa, “Kusewakan rumahku ini padamu sampai kapan saja dengan biaya sewa bulanan 100 dinar.” Penyewaan seperti ini tidak sah.

Contoh lain, jika pemilik tempat mengatakan pada penyewa, “Kusewakan tempat ini padamu untuk bulan ini saja seharga 50 dinar, dan sampai kapan pun saja kau tinggal di sana, bulanannya juga sama, 50 dinar.” Penyewaan itu hanya sah untuk satu bulan pertama yang ditentukan. Adapun sisanya, batal.

Semua itu jika muamalahnya berlangsung dengan cara penyewaan. Sebenarnya, kendala itu bisa diselesaikan bila digunakan cara dan nama yang berbeda. Bagaimana rinciannya! Tak dapat dibahas dalam kesempatan terbatas ini.

Apa yang harus dilakukan jika orang yang menyewakan sudah menyerahkan rumah atau tempatnya pada penyewa!

Penyewa berkewajiban membayar uang sewa rumah tersebut.

Bagaimana jika rumah itu hancur di pertengahan waktu sewa sementara penyewa masih menghuninya?

Jika penyewa tetap menjaga rumah itu dan tidak bersalah serta tidak melampaui batas pemakaian yang mengakibatkan robohnya rumah, maka dia tidak bertanggung jawab atas kerusakan itu.

Apa hukumnya jika seseorang menyewakan mobilnya pada orang lain?

Cara penggunaan mobil itu harus ditentukan, apakah untuk dikendarai saja, atau untuk mengangkut barang, atau untuk kedua-duanya. Begitu pula dengan barangbarang sewaan lainnya; harus ditentukan terlebih dulu bentuk penggunaannya.

Bagaimana jika pemilik mobil menyewakannya untuk mengangkut daging yang disembelih secara tidak sah dengan tujuan menjualnya pada orang yang menghalalkan daging itu?

Bukankah sudah kukatakan padamu sebelumnya bahwa penyewaan tempat untuk jualan bir adalah haram (ini pun sama, maka hukumnya tidak sah).

Apabila seseorang mewakilkan pada orang lain untuk menyewa pekerja dengan gaji yang telah ditentukan, tapi ternyata wakil itu berhasil menyewa pekerja dengan gaji lebih sedikit....

Haram bagi si wakil untuk mengambil sisa gaji tersebut, melainkan harus mengembalikannya pada orang yang mewakilkannya.

Jika seseorang menyewa pekerja untik mengecat rumahnya dengan warna dan jenis cat tertentu, tapi kemudian tukang itu tidak mengecatnya sesuai pesanan, apa hukumnya?

Pekerja dan tukang cat itu sama sekali tidak berhak menerima upah.

Tersisa sebuah pertanyaan; apakah sarqufli atau khulw?

Sargufli bisa terjadi dalam berbagai sisi... di antaranya adalah, pemilik tempat dan penyewa membuat kesepakatan tertentu dalam kontrak-sewa mereka yang isinya adalah: pemilik berhak menerima sejumlah uang dari penyewa, dan sebaliknya, penyewa berhak tetap tinggal di tempat itu setelah masa sewanya habis. Uang itu adalah bayaran untuk hak yang didapatkan penyewa, dan bentuknya bisa berupa uang tahunan yang jumlahnya sudah ditentukan sebelumnya, atau jumlah yang disesuaikan dengan harga sewa tahunan tempat itu pada setiap tahun.

Ketika kedua pihak sudah sepakat, penyewa berhak tetap tinggal di tempat itu walaupun masa sewanya sudah habis, dan sebagai gantinya, dia harus membayar jumlah yang sudah disepakati pada pemilik tempat itu. Sebagaimana pula penyewa berhak mundur dari haknya dan menyerahkannya pada orang ketiga, dia mengosongkan tempat itu dan menerima bayaran yang sudah disepakati dengan orang ketiga itu. Untuk melakukan kedua hal di atas, penyewa tidak perlu izin pada pemilik tempat dan meminta keridhaannya lagi, karena sejak awal mereka berdua sudah sepakat untuk memberikan hak tetap tinggal pada penyewa setelah masa sewanya habis dan sebagai gantinya, penyewa harus membayar sejumlah uang yang sudah disepakati pada si pemilik tempat.

Jika seseorang memberi dan menghadiahkan sesuatu ke orang lain tanpa timbal balik dari orang lain tersebut, apa syariat Islam menetapkan syarat-syarat tertentu untuk itu?

Ada. Hendaknya pemberi hadiah itu baligh, berakal, berniat memberi, bebas dan tidak terpaksa, serta tidak terlarang mengelola harta yang akan diberikannya. Jika itu terpenuhi, hadiah dan pemberian itu sah. Termasuk juga orang sakit yang sudah hampir mati, pemberiannya juga sah jika tidak lebih dari sepertiga kekayaannya. Adapun jika lebih dari itu, tetap sah asalkan diizinkan sang ahli waris.

Pemberian adalah kontrak yang perlu pada ijab-qabul atau serah-terima. Serah dan terima itu cukup dengan hal yang menunjukkan pada pemberian, baik itu dalam bentuk perkataan ataupun perbuatan. Kontrak pemberian juga butuh pada pemegangan, yakni, hendaknya orang diberi kesempatan memegang barang pemberian—tentunya jika barang itu tak ada di tangannya sebelum pemberian.

Kalau barang itu sebelumnya tidak ada di tangan orang yang diberi, dan sekarang pun dia belum memegang barang pemberian itu, apa hukumnya?

Berarti barang itu masih menjadi harta pemiliknya, dan belum berpindah kepemilikan sampai orang yang diberi itu menerima dan memegangnya semasa kehidupan si pemberi.

Bagaimana mungkin menerima dan memegang rumah pemberian?

Jika pemberi telah mengosongkan rumah itu dan pergi dari sana serta memberikan kepenguasaan rumah itu pada orang yang diberi, maka pemberi sudah menyerahkan rumah itu dan orang yang diberi juga sudah memegang rumah tersebut. Dengan demikian, pemberian itu hukumnya sah.

Jika pemberi atau orang yang diberi meninggal dunia sebelum serah-terima barang? 

Jika demikian, pemberian itu menjadi batal, dan barang pemberian tersebut berubah menjadi milik ahli waris si pemberi.

Apa hukumnya orang yang menemukan barang atau harta yang hilang dan tidak tahu siapa pemiliknya, lalu memungut barang tersebut?

Ada beberapa kemungkinan dalam hal ini:

Harta pungutan itu tidak memiliki tanda apapun (yang bisa mengantarkan kita pada siapa pemilik yang sebenarnya). Jika begitu, orang yang menemukan tadi boleh mengambil harta itu untuk dirinya.

Harta pungutan itu memiliki tanda dan harganya di bawah satu dirham syar'i, yakni 12,6 himmishah perak yang dicetak. Jika demikian, orang yang memungut tadi tidak wajib mencari pemiliknya: namun (dia juga tidak berhak mengambilnya untuk diri sendiri melainkan harus menyedekahkannya pada orang fakir).

Jika harta pungutan itu memiliki tanda dan harganya satu dirham atau lebih. Jika demikian, orang yang memungut tadi harus segera mengumumkan dan menyelidiki pemiliknya sejak tanggal dia menemukan sampai setahun penuh. Hendaknya dia membuat pengumuman itu di tempat-tempat umum, seperti pasar, tempat pertemuan, dan sebagainya, yang sekiranya ada harapan pemiliknya di sana.

Bagaimana jika pemilik itu tidak juga ditemukan?

Jika penemu dan pemungut itu tidak bisa menemukan pemiliknya, dan barang temuan itu berada di kota Mekah (maka dia harus menyedekahkannya atas nama pemilik barang). Tapi, jika barang itu berada di selain kota Mekah, maka dia bebas memilih antara dua cara. Pertama, dia menjaga barang itu untuk pemiliknya, sehingga dia berhak memanfaatkannya, dengan syarat, barang itu masih tetap terjaga. Kedua, dia menyedekahkan barang itu atas nama dan niat pemiliknya (dan dalam kondisi apapun, dia tidak berhak memiliki barang itul.

Bagaimana jika barang temuan itu berupa sejumlah mata uang (logam)?

Jika dari sebagian sifat-sifat yang ada pada mata uang itu pemiliknya bisa dikenali, maka harus segera diselidiki. Contoh sifat-sifat itu adalah jumlah mata uang, waktu dan tempatnya yang khas.

Apabila ada orang yang mengaku itu miliknya, apa yang harus diperbuat!

Jika diketahui bahwa dia jujur, barang itu harus diserahkan kepadanya. Jika sifat-sifat yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan dan kita percaya bahwa dia jujur, maka barang itu harus diserahkan padanya.

Ayah mengatakan kepercayaan; lalu, bagaimana jika kita tidak percaya bahwa dia jujur, kecuali hanya sebatas prasangka saja, mungkin dia jujur. Dalam keadaan ini, apakah barang itu tetap kita serahkan kepadanya atau tidak?

Prasangka dan anggapan tidak cukup untuk menyerahkan barang itu kepadanya.

Semua itu merupakan hukum harta temuan dan pungutan yang. pemiliknya tidak dikenal. Adapun jika seseorang secara zalim dan jahat menguasai dan merampas harta, kebutuhan atau kebun orang lain, apa hukumnya?

Ghasab atau tindakan merampas secara zalim adalah dosa besar yang haram, dan orang yang merampas akan disiksa di hari kiamat kelak dengan siksa yang sangat dahsyat. Dalam sebuah hadis, Rasulullah saw menyabdakan, “Barangsiapa merampas sejengkal tanah, maka di hari kiamat nanti, Allah akan membebani dan mengalunginya dengan tujuh bumi.”

Orang yang merampas wajib mengembalikan barang rampasan itu pada pemiliknya, baik rumah, uang, kebutuhan, atau apa saja.

Apabila dia mengembalikan rumah rampasan itu pada pemiliknya, apakah tanggung jawab dia selesai?

Tidak! Dia juga harus menebus kerugian pemilik rumah dengan membayar uang sewa rumah seperti itu.

Apa dia harus membayarnya meskipun tidak menempati rumah itu?

Ya, dia tetap harus membayarnya meskipun tidak menempatinya selama merampasnya. Sebab, sebenarnya dia telah mencegah pemilik rumah untuk memanfaatkan rumahnya, dan itu sama dengan merugikan; maka dia harus menanggung kerugian tersebut.

Bagaimana hukumnya jika seseorang merampas tanah kemudian menanam dan bertani di sana?

Dia harus segera membuang tanamannya di samping harus membayar uang sewa tanah seperti ini. Bahkan, jika pencabutan tanaman itu menyebabkan turunnya harga tanah, maka dia harus menebus dan mengganti ` kekurangan itu. Semua ini dengan catatan, bila tuan tanah tidak rela dirinya tetap tinggal di sana secara gratis atau dengan membayar uang sewa. Adapun jika tuan tanah rela, dia (perampas) tidak berkewajiban membersihkan tanaman itu. Bahkan dia boleh membiarkannya di sana sesuai dengan keridhaan si pemilik tanah.

Bagaimana hukumnya jika barang rampasan itu secara tidak sengaja rusak selama dirampas?

Dia harus memberi ganti pada pemilik barang tersebut; begitu pula, dia harus mengembalikan ganti keuntungan yang telah dirampas dan dihancurkannya.

Bagaimana cara dia mengembalikan ganti tersebut? Barang rampasan terdiri dari dua jenis:

l. Bernilai. Maksudnya, barang yang jarang padanannya yang sempurna dalam hal sifat dan kriteria yang berpengaruh dalam kecenderungan orang pada barang tersebut, seperti sapi, kambing, dan... jika merampas barang seperti ini, seseorang harus mengembalikan harga barang itu saat barang itu rusak atau hilang.

2. Berpadanan. Maksudnya, barang yang banyak padanannya secara persis dalam hal sifat dan kriterianya, seperti gandum dan sya'ir. Jika merampas barang seperti ini, seseorang harus mengembalikan padanannya (barang serupa), dengan syarat, padanan yang akan diberikan itu sama jenis dan kelompoknya dengan barang rampasan yang telah hilang. Karena itu, tidak cukup bagi perampas untuk memberikan gandum jelek sebagai ganti gandum bagus yang pernah dirampas dan dihabiskannya.

Bagaimana hukumnya jika barang rampasan itu dirampas orang lain, sehingga akhirnya rusak atau hilang?

Pemilik asli barang itu berhak meminta ganti-rugi dari salah satu dari mereka berdua; terserah, meminta ganti barang yang sama atau meminta harganya; atau terserah juga, apakah dia memintanya dari perampas pertama atau dari perampas kedua. Hanya saja, jika pemilik barang itu memintanya dari perampas pertama, maka perampas pertama berhak meminta, ganti rugi dari perampas kedua untuk menutupi ganti rugi yang diminta pemilik barang: adapun sebaliknya tidak bisa.

Bagaimana jika pemilik barang tahu, hartanya yang dirampas ada pada perampas?

Jika demikian, dia berhak mengambilnya dari tangan perampas walau dengan menggunakan kekuatan.

Jika di tangan pemilik barang tersebut ada kekayaan si perampas, maka dia boleh mengambilnya sebagai ganti barangnya yang telah dirampas; tentunya dengan catatan, harga barang dan kekayaan itu sama.

Lalu, bagaimana jika kekayaan perampas itu lebih banyak dari harga barang yang dirampas?

Jika demikian, pemilik barang hanya boleh mengambil bagian yang seharga dengan barangnya yang telah dirampas; sekiranya itu bisa menutupi haknya yang semestinya.

Sebelum ayah menutup percakapan hari ini, aku ingin bertanya sedikit agak pribadi.

Silahkan. 

Sering aku melihat ayah bersedekah.

Benar, tapi bagaimana kau bisa tahu, padahal aku selalu berusaha bersedekah secara diam-diam, sehingga tak seorang pun yang melihatku. Karena sedekah mustahab, jika dilakukan secara diam-diam, lebih utama dari sedekah yang dilakukan secara terangterangan di depan mata banyak orang. Sungguh, Imam Ali Zainal Abidin berkata, “Sedekah diam-diam memadamkan amarah Ilahi.”

Apa yang harus diperhatikan dalam bersedekah?

Hendaknya sedekah itu diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.

Adakah waktu-waktu tertentu untuk bersedekah? Tidak... hanya saja, mustahab bagi seseorang untuk bersedekah di awal pagi hari, karena itu akan menolak keburukan hari tersebut. Begitu pula mustahab bagi seseorang untuk bersedekah di awal malam; karena itu akan menolak keburukan malam tersebut.

Mu'alla bin Khunais meriwayatkan bahwa pada suatu malam yang diwarnai gerimis, Abu Abdillah keluar dan berjalan menuju ruang-ruang bani Sa'idah. Mu'alla membuntuti beliau. Tiba-tiba, sesuatu yang jatuh dari beliau. Lalu, beliau berkata, “Bismillah, ya Allah, kembalikanlah pada kami.”

Mu'alla segera mendatangi beliau dan mengucapkan salam. Beliau berkata, “Apakah itu kau, Mua'alla?”

“Ya, semoga aku menjadi tebusan dan kurban untukmu,” sahut Mw'alla.

Lalu beliau berkata, “Gunakan tanganmu dan berikan padaku apa yang kau temukan."

Mua'lla melanjutkan, “Ternyata aku mendapatkan roti yang tercecer dan menyerahkannya pada beliau. Tak terasa, aku telah mengumpulkan sekeranjang roti. Aku katakan pada beliau, “Semoga aku jadi tebusanmu, biarkan aku yang membawakannya untukmu.' Beliau berkata, Tidak, lebih baik aku yang bawa, tapi ikutlah bersamaku.”

Mua'lla berkata, “Kami lalu berjalan menuju ruangruang bani Sa'idah. Saat itu mereka sedang terlelap tidur. Beliau mulai menyelipkan satu atau dua keping roti di bawah pakaian mereka sampai orang yang terakhir. Setelah itu, kami pulang. Lalu kukatakan pada beliau, “Semoga aku jadi tebusanmu, apakah mereka mengetahui hal ini?” Beliau menjawab, “Andai mereka tahu; kita menolong mereka dengan jatah sama rata walau dalam—hal remeh seperti—garam. Sesungguhnya Allah tidak menciptakan sesuatu berikut penjaganya kecuali sedekah. Karena sesungguhnya, Allah Swt sendiri yang bertanggung jawab secara langsung. Setiap kali ayahku bersedekah, beliau meletakkan sedekah itu di tangan pengemis kemudian beliau tarik lagi sedekah itu. Beliau menciumnya dan mengembalikannya lagi ke tangan pengemis itu. Hal itu beliau lakukan karena sedekah jatuh ke tangan Allah sebelum jatuh ke tangan si pengemis.”

Dari kisah ini,aku bisa mengerti bahwa sedekah punya keutamaan sangat besar.

Benar. Hadis-hadis yang menganjurkan bersedekah mencapai batas mutawatir (sangat banyak). Disebutkan bahwa sedekah adalah obat untuk orang sakit, dengannya bencana tertolak, dan itu sungguh sudah ditetapkan. Dengannya, rezeki akan turun, utang akan terbayar, menambah harta, menolak hati buruk, penyakit dan ..., dan... sampai 70 pintu keburukan tertutup karena sedekah.

Sekalipun dengan semua keutamaan yang dimiliki sedekah, melapangkan urusan keluarga lebih utama dari bersedekah pada orang lain. Sebagaimana sedekah pada famili yang membutuhkan lebih utama dari sedekah pada orang lain; dan sebaik-baik sedekah adalah sedekah pada famili yang memusuhi.

Bersedekah pada famili yang memusuhi?

Alangkah nikmatnya famili yang memusuhi.

Di samping itu, pinjaman lebih utama dari sedekah. Ya, meminjami orang benar-benar lebih utama dari bersedekah—sebagaimana disebutkan dalam riwayat yang dulu pernah kita nukil bersama.

- Abdul Hadi & M. Taqi Hakim - Fikih Islam Berdasarkan Fatwa Ayatullah Sayyid Ali Sistani

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Percakapan Seputar Zakat

Ali Syariati : Wasiat atau Musyawarah?

Percakapan Seputar Khumus