Percakapan Seputar Perceraian

Pertama kali aku mengira hanya aku yang membenci perceraian. Tapi, saat mendengar pembicaraan ayahku, ternyata bukan aku saja yang membenci perceraian.

Ayah juga sepertiku, membenci perceraian. Masyarakat juga membencinya. Bahkan, lebih dari itu, ayah mengatakan bahwa Allah Swt membenci perceraian. Ayah juga menambahkan kenyataan ini dengan menukil teks-teks hadis tentang itu.

Ayah membawakan sebuah riwayat dari Imam Ja'far Shadiq yang berkata, “Tidak ada sesuatu yang lebih dibenci Allah daripada perceraian.”

Riwayat berikutnya dari Imam Shadiq yang berkata, “Tidak ada sesuatu yang lebih dibenci Allah dari rumah yang dalam Islam hancur karena perpecahan, yakni perceraian.”

Kemudian, ayah menukil hadis yang diriwayatkan Hasan bin Fadhl dari Imam Shadiq yang berkata, “Menikahlah dan janganlah kalian bercerai, karena sesungguhnya perceraian menggetarkan Arsy.” |

Kebencian terhadap perceraian itu berlanjut sampai dengan kebencian terhadap lelaki yang sering menceraikan

listrinya]. Imam Ja'far Shadig berkata, “Aku mendengar ayahku berkata, “Sesungguhnya Allah Swt membenci semua orang yang sering menceraikan.”

Aku berkata pada ayahku bahwa sebetulnya aku membenci perceraian. Namun, kendati begitu, ada baiknya jika aku mengetahui sebagian hukum perceraian.

Ayah menjawab, “Ya, kau benar.” Kemudian, ayah mulai berbicara tentang hukum-hukum perceraian seraya berkata:

Orang yang menceraikan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut, baligh, berakal, dan bebas. Maka dari itu, penceraian anak kecil, orang gila, dan orang yang dipaksa untuk menceraikan adalah batal. Namun demikian, ada kemungkinan penceraian anak berumur sepuluh tahun itu sah: maka, sebaiknya menjaga sikap hati-hati dalam masalah anak kecil tersebut.

Syarat berikutnya yang harus dipenuhi orang yang menceraikan adalah hendaknya dengan bentuk kalimat penceraian itu, dirinya benar-benar menginginkan perpisahan. Karena itu, penceraian orang yang bercanda, lupa, dan tidak mengerti arti thalag atau perceraian adalah batal dan tidak sah.

Apa bentuk kalimat perceraian?

Penceraian tak akan terjadi kecuali jika diucapkan dalam bentuk kalimat tertentu dan dengan bahasa Arab bagi orang yang bisa mengucapkannya, serta harus di hadiri dua lelaki adil yang mendengar pengucapan kalimat cerai tersebut.

Sebagai contoh, suami mengatakan 'zaujati-dan menyebut nama—thaliq' (istriku—sebut namanya— kucerai) atau dengan menunjuk istrinya seraya mengatakan 'anti thalig'(kamu kucerai) atau wakil suami mengatakan 'zaujatu muwakkili-menyebut nama—thalig' (istri orang yang mewakilkanku—sebut nama istrinya—kucerai). Saat itu, terjadilah perceraian antara suami dan istri.

Apa harus menyebut nama istri dalam penceraian?

Tidak ada keharusan seperti jika memang sudah jelas dan terkenal, sebagaimana jika dirinya tak punya istri lain.

Kemudian, ayahku melanjutkan:

Dan dilarang menceraikan wanita yang tidak dalam keadaan suci dari haid dan nifas, kecuali jika dia tidak disetubuhi, atau wanita yang positif hamil, atau dalam sebagian keadaan suami tidak ada. Ini sebagaimana juga suami dilarang menceraikan istrinya yang dalam keadaan suci dan suami telah menyetubuhinya dalam masa kesucian tersebut, maka, suami harus menunggu sampai istrinya haid dan suci lagi, baru kemudian menceraikan istrinya yang sudah suci dari haid.

Itulah hukum penceraian dalam nikah permanen. Adapun dalam nikah temporal, perpisahan suami dan istri tidak memerlukan penceraian. Dalam hal ini, istri tidak dicerai, melainkan ketika batas waktu pernikahan yang telah disepakati habis, maka dengan sendirinya perpisahan itu terjadi, atau juga bisa dengan cara suami memberikan sisa waktu yang telah disepakati tersebut pada istrinya. Misal, ketika suami mengatakan pada istri temporalnya 'wahabtukil muddatal baqiyah' (aku berikan sisa waktu ini padamu), maka pada saat itu juga hubungan pernikahan keduanya telah berakhir.

Dalam sahnya pemberian sisa waktu pernikahan temporal tidak harus ada saksi, sebagaimana juga tak ada persyaratan istri harus dalam keadaan suci dari haid dan nifas.

Setelah itu, ayah menambahkan:

Jika seseorang mencerai istri yang pernah disetubuhinya, usianya di atas sembilan tahun, dan belum mencapai usia manopause, maka wanita itu harus menjalani masa iddah sejak tanggal penceraian itu sendiri, dan bukan dihitung dari tanggal dirinya tahu telah dicerai sang suami.

Masa iddahnya wanita yang tidak hamil adalah tiga kali suci, dan masa suci antara waktu penceraian dan haid terhitung satu kali suci, meskipun hanya sebentar.

Berarti, iddahnya akan berakhir setelah mengalami haid ketiga?

Benar, iddah perempuan itu akan berakhir setelah mengalami darah haid yang ketiga setelah penceraian.

Berapa lama iddah wanita hamil yang dicerai?

Iddah wanita hamil yang dicerai adalah selama masa hamil; masa iddahnya akan berakhir dengan melahirkan kandungannya, baik kandungan itu keluar secara utuh dan wajar atau dengan cara digugurkan.

Bagaimana jika sehari setelah penceraian, wanita itu langsung melahirkan; apakah masa iddahnya sudah berakhir dengan kelahiran tersebut? 

Ya, bukan hanya sehari. Sekalipun kelahiran itu terjadi setelah sejam dari waktu penceraian, maka iddahnya juga berakhir. Dengan syarat, anak itu dinisbatkan pada pemilik iddah (suami yang menceraikan) dan bukan anak zina.

Apakah istri temporal juga harus menjalani masa iddah setelah berpisah dari suaminya?

Jika perempuan itu baligh, disetubuhi, tidak menopause, dan tidak hamil, maka masa iddahnya adalah (dua kali haid) penuh bagi orang yang mengalami haid, dan 45 hari bagi wanita yang tidak mengalami haid karena sakit atau semacamnya.

Kemudian ayah menambahkan satu masalah lagi:

Urusan penceraian berada di tangan suami. Penceraian ada dua macam, penceraian pasti (talak ba'in) dan penceraian mungkin (talak raj'i).

Penceraian pasti (talak ba'in) adalah penceraian di mana setelah itu suami tidak bisa kembali pada istrinya kecuali dengan akad nikah baru. Contohnya, menceraikan istri sebelum disetubuhi.

Penceraian mungkin (talak raj'i) adalah penceraian di mana setelah itu suami masih bisa kembali pada istrinya selama masa iddah belum habis, tanpa perlu akad yang baru dan juga tidak butuh mahar baru.

Salah satu jenis penceraian pasti (talak ba'in) adalah penceraian lepas (talak khul'i), yakni penceraian yang terjadi dengan tebusan dari istri yang betul-betul membenci suaminya sampai batas mengancam tak akan menjaga hak-hak sebagai istri dan tak akan menegakkan ketentuan-ketentuan (hudud) Allah, tapi di sisi lain, suami tidak membencinya.

Maka, ketika istri mengatakan 'badzaltu laka mahri ala an takhla'ani' (aku berikan maharku dengan syarat kau melepasku—yakni, menceraiku) dan setelah itu suami mengatakan dengan bahasa Arab yang benar dan dihadiri dua saksi adil “zaujati-sebut nama— khala'tuha ʻala ma badzalat' (istriku—sebut siapa namanya—kulepas dengan syarat apa yang telah diberikannya) atau mengatakan 'fulanah thaligun “ala kadza' (si fulanah—sebut nama istri—aku cerai dengan syarat ini—sebutkan). Nah, jika suami telah mengucapkannya, itu artinya dia telah mencerai istrinya secara lepas atau khul'.

Apakah harus menyebut nama istri?

Jika istrinya jelas dan tertentu, tak ada kewajiban untuk menyebut namanya.

Bolehkah harta yang diberikan istri pada suami agar melepas dan mencerainya itu selain mahar?

Boleh-boleh saja.

Apakah istri dan suami berhak mewakilkan pada orang lain untuk melakukan pemberian mahar (atau harta selain mahar tadi) dalam penceraian lepas (khuli)?

Boleh-boleh saja.

Kadang-kadang suami menghilang dan tidak meninggalkan jejak sama sekali, tidak jelas apakah masih hidup atau mati. Apa hukumnya!

Dalam kondisi seperti ini, istri berhak mengajukan permasalahan ke pengadilan dan hakim syar'i, yang akan perintahkannya melakukan penceraian sampai empat tahun. Bila tak ada jejak sama sekali, tak ada harta suami yang bisa digunakan untuk menafkahi istri, dan wali suami juga tidak memberi nafkah pada istri tersebut, maka hakim syar'i memerintahkan wali suami untuk mencerai wanita itu. Dan jika wali tidak berkenan serta tidak bisa dipaksa atau bahkan tak ada satu pun wali untuk suami, maka hakim itu sendiri yang melakukan penceraian tersebut. Semua itu jika wanita tersebut benar-benar menuntut.

Bagaimana jika suami dihukum penjara seumur hidup dan tidak mampu memberi nafkah pada istrinya, namun pada saat yang sama, dia tak mau menceraikan istrinya?

Jika demikian, istri berhak mengajukan masalah itu pada hakim syar'i, yang kemudian menghubungi suami dan memerintahkannya menceraikan istrinya itu. Bila si suami tetap tak mau menceraikan dan juga tak bisa dipaksa untuk menceraikan, maka hakim syar'i sendiri yang akan turun-tangan dan melakukan penceraian tersebut. Ini jika istri benar-benar menuntut penceraian.

- Abdul Hadi & M. Taqi Hakim - Fikih Islam Berdasarkan Fatwa Ayatullah Sayyid Ali Sistani

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Percakapan Seputar Zakat

Percakapan Seputar Khumus

Ali Syariati : Wasiat atau Musyawarah?