Percakapan Seputar Nazar, Janji, dan Sumpah

Di tengah perjalanan pulang ke rumah, aku mendengar percakapan antara ibu dan anaknya.

Ibu:Ibu bernazar untuk Allah Swt jika adikmu disembuhkan dari penyakitnya, akan menyembelih domba, dan alhamdulillah, dia sekarang sudah sembuh. Karena itu, ibu harus menepati nazar itu.

Anak: Benar kan apa yang selalu kukatakan pada ibu; ibu selalu mendahulukan adik daripada aku.

Ibu: kenapa begitu... bukankah penyakit adikmu sangat berbahaya... bukankah adikmu sampai hilang kesadarannya sehingga tak bisa mendengar dan melihat... bukankah dokter mengatakan, andai bukan karena inayah dan pertolongan Allah, niscaya adikmu tak akan sembuh... bukankah... bukankah... apa kau lupa kondisinya? Tidakkah seharusnya ibu bersyukur pada Allah karena kesembuhan adikmu? Maka dari itu, ibu menyembelih domba demi Allah Swt dan sebagai pujian pada-Nya atas nikmat yang telah Dia berikan!

Apakah kalau ibu bernazar untuk Allah dengan harapan dan doa agar adikmu lekas disembuhkan dari penyakit membahayakan yang menimpanya berarti ibu lebih mengutamakan adikmu daripada kau... bukankah tujuh hari setelah kelahiranmu, ibu mengakikahimu dengan domba yang gemuk... apa ibu tidak menyembelih kurban untukmu?

Akikah... kurban!? Apa itu akikah?... kurban?

Anakku, akikah adalah, hendaknya anak lelaki atau

perempuan yang baru lahir disembelihkan domba, sapi, atau sejenisnya, pada hari ketujuh sejak tanggal kelahirannya... diriwayatkan dari Imam Ja'far Shadig, “Hendaknya anak bayi diberi nama pada hari ketujuh, diakikahi, kepalanya digunduli dan disedekahi dengan perak seberat rambutnya, dan hendaknya kaki dan paha (binatang) akikah diberikan pada bidan yang membantu ibunya melahirkan, sisanya digunakan untuk memberi makan masyarakat dan disedekahkan. Makruh bagi ayah atau keluarga bayi, khususnya ibu, untuk makan daging akikah anaknya.

Akikah hukumnya sunnah yang benar-benar dianjurkan bagi orang yang mampu. Diriwayatkan dari Imam Muhammad Bagir, “Sesungguhnya, Rasulullah saw menyuarakan azan di telinga al-Hasan dan alHusain di hari kelahiran mereka, dan beliau mengakikahi mereka pada hari ketujuh.”

Dan barangsiapa belum diakikahi ayahnya, boleh mengakikahi dirinya sendiri setelah itu, walaupun sudah besar. Pernah suatu ketika, Umar bin Yazid bertanya pada Imam Ja'far Shadig, “Sungguh aku tak tahu apakah ayah sudah mengakikahiku atau belum?” Beliau memerintahkannya akikah, dan dia pun mengakikahi dirinya padahal dirinya sudah tua.

Itu akikah. Lalu, apa maksud kurban (udhhiyah)?

Yang dimaksud kurban (udhhiyah) adalah, hendaknya manusia—yang mampu—menyembelih domba atau semacamnya di hari Idul Adha, dan alangkah baiknya jika domba itu gemuk. Hukum berkurban adalah mustahab yang sangat dianjurkan. Boleh juga hukumnya untuk berderma dengan berkurban bagi orang hidup atau orang mati, termasuk juga bagi bayi kecil. Sungguh, Rasulullah saw telah menyembelih kurban untuk istri-istrinya, dan menyembelih kurban untuk siapa saja dari keluarganya yang belum dikurbani, serta menyembelih kurban untuk siapa saja dari umatnya yang belum dikurbani. Sebagaimana juga Amirul Mukminin setiap tahun menyembelih kurban untuk Rasulullah saw.

Apakah hukum pelaksanaan nazar itu wajib bagi ibu tersebut atau itu juga seperti akikah dan kurban, hukumnya tidak wajib, melainkan mustahab yang sangat dianjurkan?

Izinkan ayah lebih dulu menjelaskan padamu tentang apakah nazar itu.

Nazar adalah, hendaknya engkau berkomitmen untuk mengerjakan sesuatu tertentu atau meninggalkan sesuatu untuk Allah Swt... apapun sesuatu itu.

Hukum pelaksanaan nazar tidak selalu wajib, melainkan terdapat syarat-syarat tertentu yang jika dipenuhi, pelaksanaannya menjadi wajib.

Apakah syarat-syarat yang menyebabkan pelaksanaan nazar menjadi wajib?

Syarat-syarat itu adalah:

1. Hendaknya nazar itu menggunakan bentuk kalimat yang mengandung kata ‘lillahi’ (demi Allah) atau nama-nama khusus Allah lainnya. Maka, saat seseorang bernazar dengan bentuk kalimat tertentu seperti ‘lillahi ‘alayya ...kadza' (aku bernazar demi Allah untuk melakukan ini dan itu—sebutkan) maka nazarnya sudah terbilang sah. Misalnya, jika dia mengatakan, “Lillahi ‘alayya an adzbaha kharufan wa atashaddaga bilahmihi 'alal fugara'i in syufiya waladi (aku bernazar demi Allah akan menyembelih domba dan menyedekahkan dagingnya pada orang-orang fakir, apabila anakku disembuhkan).” Atau mengatakan, “Lillahi ‘alayya an ada'a wa atrukat ta'arrudha lijari bisu'in (aku bernazar demi Allah akan meninggalkan kebiasaanku mengganggu tetangga).” Dan sebagainya, baik diungkapkan dalam bahasa Arab atau bahasa lain.

Bagaimana jika dia tidak mengatakan “lillahi ‘alayya’ (aku bernazar demi Allah) atau ‘lillahi ‘alar rahmani (aku bernazar demi Rahman—Yang Maha Pengasih) atau yang semacamnya? Sebagaimana umumnya orang bernazar demikian. 

Hukumnya tidak wajib melaksanakan dan menepati nazar semacam itu.

2. Hendaknya sesuatu yang dinazarkan itu baik untuk dikerjakan menurut syariat Islam dan diutamakan.

Bagaimana jika sesuatu yang dinazarkan tidak baik dan tidak utama menurut syariat, melainkan makruh, berbahaya, atau mubah?

Dalam dua hal pertama, yakni makruh atau berbahaya, maka nazar itu tidak sah. Adapun dalam hal ketiga, yaitu mubah, bila yang dikehendaki memiliki keutamaan maka nazarnya sah, misal bernazar untuk minum air dengan tujuan agar lebih energik dalam beribadah. Adapun jika tidak menghendaki hal yang diutamakan syariat, maka tidak sah.

3. Hendaknya orang yang bernazar itu baligh, berakal, bebas, bertujuan, dan tidak terlarang untuk menggunakan apa yang dinazarkannya.

4. Hendaknya sesuatu yang dinazarkan dapat dilaksanakan orang yang bernazar.

Lalu, bagaimana jika seseorang menazarkan sesuatu yang tidak dikuasai dan tidak dapat dilaksanakannya?

Nazarnya tidak sah.

Bila seseorang telah nazar sesuai syarat-syarat yang telah ditentukan....

Maka dia harus berkomitmen, menepati, dan melaksanakan nazarnya, baik itu dengan mengerjakan sesuatu demi Allah, atau meninggalkan sesuatu demi Allah; baik dalam waktu terbatas atau sepanjang hidupnya. Baik itu berupa shalat, puasa, sedekah, ziarah, haji, derma dengan sesuatu, meninggalkan sesuatu, atau apa saja yang lain.

Apa hukumnya jika seseorang melanggar nazarnya dengan sengaja?

Saat itu, dia berkewajiban membayar kafarah (tebusan) berupa pembebasan budak, memberi makan atau pakaian kepada sepuluh orang miskin.

Bagamana jika kemudian dia tidak mampu melaksanakan karena miskin?

Dia wajib berpuasa tiga hari berturut-turut.

Bagaimana jika seseorang menazarkan harta untuk salah satu masyhad (makam kuburan) suci nabi atau imam maksum?

Harta itu diinfakkan untuk pembangunan, penerangan, hambal (alas), penghangat, pendingin, atau semacamnya yang merupakan bagian dari masyhad itu sendiri. Tentunya jika orang yang bernazar tidak menentukan penggunaan khusus dari apa yang telah disebutkan tadi ataupun yang lain.

Bagaimana jika dia menazarkan untuk diri pemilik kuburan itu sendiri seperti Rasulullah saw atau imam maksum atau anak-anak mereka?

Harta nazar itu akan diinfakkan pada peziarah-peziarah masyhad yang miskin, atau diinfakkan pada kuburan itu sendiri dan sebagainya.

Apa hukumnya jika seseorang beranggapan kuat bahwa dirinya telah menazarkan sesuatu: apakah dia harus menepati dan melaksanakannya?

Jika dia tenang dan percaya bahwa dirinya telah bernazar, maka dia wajib menepati dan melaksanakannya. Jika tidak, dia tidak berkewajiban untuk itu.

Setelah mengatakan itu, ayah menambahkan:

Terkadang, manusia berjanji kepada Allah Swt dan berkata, “Ahadtullaha an afala...(aku berjanji pada Allah akan mengerjakan...).” Atau berkata, ““Alayya 'ahdullahi annahu mata kana... fa ‘alayya... (aku berjanji kepada Allah kapan saja... maka aku harus...).” Apabila mengatakannya, dia harus berkomitmen atas janjinya.

Itu berarti janji (“ahd atau mu'ahadah) seperti nazar, tidak sah kecuali jika menggunakan bentuk kalimat tertentu?

Kau benar. Sebagaimana juga perjanjian itu tidak sah kecuali bila yang dijanjikan itu utama—walau keutamaannya secara duniawi dan personal—dengan syarat, hendaknya tidak sebaliknya menurut Islam— yakni terbawah, lawan dari utama. Apa saja yang disyaratkan dalam bernazar, disyaratkan pula dalam perjanjian ini.

Apa hukumnya jika seseorang melanggar janjinya kepada Allah?

Dia harus menebusnya dengan membebaskan budak, atau memberi makan 60 orang miskin, atau berpuasa dua bulan secara kontinyu.

Setelah mengatakan itu, ayah kembali menambahkan:

Begitu pula, wajib hukumnya menepati sumpah. Jika melanggarnya secara sengaja, seseorang harus menebusnya dengan membebaskan budak, atau memberi makan atau pakaian kepada sepuluh orang miskin. Jika tidak mampu untuk itu, dia harus berpuasa tiga hari berturut-turut.

Disyaratkan juga agar sumpah menggunakan kata-kata dan dengan nama Allah Swt. Selain itu, hendaknya apa yang disumpahkan bisa ditepati dan dilaksanakan, dan apa yang disumpahkan itu utama menurut syariat Islam. Cukup sebetulnya jika hal utama itu hukumnya mubah, jika dia bersumpah melaksanakannya untuk maslahat duniawi dan bahkan pribadi. Disyaratkan juga bagi orang yang bersumpah agar bertujuan, bebas, dan berakal.

Tolong contohkan padaku sumpah yang harus ditepati dan dilaksanakan?

Jika seseorang mengatakan ‘wallahi la-afalanna” (sumpah demi Allah, aku akan lakukan), atau ‘billahi laaf'alanna’ (sumpah demi Allah, aku akan kerjakan), atau ‘uqsimu billahi’ (aku bersumpah demi Allah), atau ‘uqsimu birabbil mushafi’ (aku bersumpah demi Tuhannya al-Quran), dan sebagainya.

Bagaimana jika seseorang berkata sambil menunjuk orang lain ‘wallahi la-taf'alanna” (sumpah demi Allah, kau akan mengerjakan) ?

Sumpah tidak bisa berhubungan dengan tindakan orang lain dan tidak bisa berhubungan dengan masa lalu. Karena itu, sumpah seperti ini tidak berpengaruh.

Sebagaimana juga sumpah seorang anak tidak akan sah jika ayah anak tersebut melarangnya; begitu pula sumpah istri jika dilarang suami.

Dan jika seorang anak bersumpah tanpa izin ayahnya atau istri bersumpah tanpa izin suaminya, maka ayah dan suami berhak membatalkan sumpah itu.

Terkadang, manusia bersumpah untuk kejujuran tutur katanya, dan nyatanya, dia memang jujur; terkadang juga manusia bersumpah untuk sesuatu dan nyatanya dia jujur dalam janjinya itu; apa hukumnya?

Sumpah-sumpah yang jujur hukumnya tidak haram tapi makruh; adapun sumpah-sumpah yang bohong, hukumnya haram, bahkan terkadang dianggap sebagai dosa besar, kecuali dalam keadaan terpaksa.

Apa maksudnya ‘dalam keadaan terpaksa’?

Jika seseorang ingin membela dirinya atau orang mukmin dari orang zalim dengan sumpahnya, maka sumpah bohong itu boleh, bahkan mungkin dalam kondisi tertentu hukum sumpah bohong adalah wajib. Sebagaimanaa jika orang zalim mengancam jiwa orang mukmin atau keluarganya. Akan tetapi, jika dia melihat tauriyah masih memungkinkan dan bisa dengan mudah melakukannya [dia harus bertauriyah dalam bicaranya].

Apa yang dimaksud tauriyah dalam berbicara?

Tauriyah adalah, hendaknya dia mengatakan sesuatu di luar yang dimaksudkan. Dia sengaja tidak mencantumkan petunjuk yang menerangkan maksud sebenarnya. Misal, jika orang zalim bertanya padamu di mana tempat mukmin fulan dan kau takut orang itu menghajar mukmin fulan itu, maka kau menjawab *aku tidak melihatnya', padahal sejam yang lalu kau melihatnya. Adapun yang kau maksudkan dari kalimat ‘aku tidak melihatnya’ adalah ‘berapa menit yang lalu aku tidak melihatnya.

- Abdul Hadi & M. Taqi Hakim - Fikih Islam Berdasarkan Fatwa Ayatullah Sayyid Ali Sistani

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Percakapan Seputar Zakat

Percakapan Seputar Khumus

Ali Syariati : Wasiat atau Musyawarah?