Percakapan Seputar Najis

Ayah membuka percakapan dengan mata bersinar penuh: semangat seraya berkata:

Biarkan aku lebih dulu menjelaskan secara singkat kaidah umum yang cukup berpengaruh dalam kehidupanmu. Kaidah umum tersebut adalah “segala sesuatu itu suci”. Segala sesuatu... lautan, hujan, sungai, pohon, sahara, gunung, jalanan, bangunan, rumah, parabot rumah, alat, pakaian, saudara muslimmu, dan... dan... semua itu suci... sampai dia terkena najis. Kecuali...

Kecuali apa?

Kecuali, sesuatu yang dasar penciptaannya adalah najis, dengan kata lain, zatnya yang najis, bukan karena faktor lain yang membuatnya jadi najis.

Apa hal-hal yang hakikatnya adalah najis?

Terdapat sepuluh benda yang zatnya najis, yaitu:

Air kencing dan kotoran manusia; kencing dan kotoran binatang yang haram dimakan serta punya darah yang mengalir seperti kucing (demikian juga kencing binatang yang tidak punya darah mengalir tapi berdaging.

Apa maksud nafsun sa'ilah dalam buku-buku fikih itu?

Itu adalah salah satu istilah yang tak hanya sekali atau dua kali kau temukan, melainkan berkali-kali, dalam percakapan ini. Lebih jelasnya, perhatikan beberapa poin berikut. Binatang mempunyai nafsun sa'ilah (darah yang mengalir)... apabila darahnya terpancar deras saat disembelih. Ini terjadi karena ia memiliki pembuluh darah. Sebaliknya, dikatakan tidak mempunyai nafsun sa'ilah... apabila darahnya mengalir lamban saat disembelih. Ini terjadi karena ia tak punya pembuluh darah, seperti ikan. Adapun najis ketiga adalah bangkai binatang yang berdarah mengalir, meskipun itu termasuk binatang yang halal dimakan—seperti bangkai sapi. Potongan tubuhnya yang hidup (bukan rambut atau kuku) juga dihukumi najis.

Bangkai?

Bangkai adalah binatang yang mati tanpa disembelih sesuai syariat Islam.

Contohnya?

Binatang yang mati karena sakit atau kejadian tertentu, atau juga mati karena disembelih tapi tidak sesuai syariat Islam, semua itu tergolong bangkai.

Lalu bagaimana dengan manusia yang meninggal dunia; apakah juga terhitung bangkai?

Tentu, kecuali orang yang mati syahid dan orang yang mandi untuk bersiap menerima hukuman rajam atau qishash (kisas).

Berarti, selain dua orang itu, mayatnya terhitung najis? Tidak, karena tubuh mayat muslim akan menjadi suci setelah dimandikan tiga kali. Adapun rincian mandi mayat akan ayah jelaskan nanti.

Najis keempat adalah air mani manusia dan segala binatang yang berdarah mengalir (meskipun binatang itu boleh dimakan).

Najis kelima adalah darah yang keluar dari tubuh manusia dan binatang yang berdarah mengalir. Bagaimana dengan darah binatang yang tidak mempunyai nafsun sa'ilah tadi?

Hukumnya suci, seperti darah ikan.

Najis keenam adalah anjing darat berserta seluruh bagian tubuhnya, baik mati maupun hidup (bagian mati rasa seperti kuku, bagian hidup seperti daging). Najis ketujuh adalah: babi darat beserta semua anggota badannya, baik mati maupun hidup. Bagaimana dengan anjing dan babi laut? Dua-duanya suci.

Najis kedelapan adalah arak—yang terbuat dari anggur (begitu pula dengan fugga', yakni bir yang terbuat dari sejenis gandum atau buah-buahan lain).

Najis kesembilan adalah orang kafir, baik mati maupun hidup, kecuali pengikut agama Kristen, Yahudi, dan Majusi.

Najis kesepuluh adalah keringat binatang pemakan kotoran, yakni binatang yang terbiasa makan kotoran manusia.

Zat kesepuluh hal di atas adalah najis. Semua itu menularkan noda kenajisannya pada setiap benda yang menyentuhnya dalam kondisi basah.

Bagaimana jika tak satu pun benda yang basah, alias kering kedua-duanya, baik benda yang menyentuh maupun yang disentuh?

Tanpa adanya kondisi basah dari kedua belah pihak maka kenajisan sepuluh benda itu tak akan menular, karena najis tak bisa menular saat kering atau lembab.

Apa hukumnya kencing dan kotoran binatang yang boleh dimakan, seperti sapi, kambing, ayam, burung, dan sebagainya?

Hukumnya suci.

Bagaimana dengan kotoran kelelawar...?

Suci.

Bagaimana dengan rambut bangkai, bulu, kuku, tanduk, tulang, gigi, paruh, cakar, dan...?

Semuanya suci.

Terkadang kita membeli daging untuk dikonsumsi, tapi kemudian kita melihat ada darah di sana.Apa hukum darah tersebut?

Darah itu juga suci... ketahuilah, semua darah yang tersisa pada binatang yang disembelih sesuai syariat Islam adalah suci.

Terus, apa hukumnya kotoran tikus besar dan kecil...?

Najis. Andai kau memikirkan sejenak apa-apa yang kusebutkan secara berurutan tadi, niscaya kau sendiri bisa menjawab pertanyaanmu itu. Kau akan temukan jawaban atas pertanyaanmu sendiri karena binatang yang kau katakan adalah binatang yang memiliki pembuluh darah. Maka dari itu, saat disembelih, darahnya akan terpancar kuat dari dalam tubuh.

Mata ayahku kembali berbinar dan tenang sebagaimana di awal perbincangan. Dia menatap mataku seraya melanjutkan penjelasannya:

Itulah kaidah umum yang berpengaruh besar dalam hidupmu. Dan aku telah memulai percakapan ini dengannya. Aku juga akan menutupnya dengan kaidah-kaidah umum lain yang tidak kalah pentingnya bagi kehidupanmu.

Kaidah berikutnya adalah bahwa segala sesuatu yang dulunya suci tapi kemudian kau ragu apakah telah najis dan ternodai atau masih tetap suci seperti semula... maka hukum sesuatu itu adalah suci.

Tolong berikan contoh untuknya.

Misal, alas tidurmu (seprei) yang dulunya suci, tapi sekarang kau ragu, apakah ia najis karena ternodai najis lain atau masih tetap suci seperti dulu. Saat itu, hukumilah seprei itu dengan suci.

Kaidah selanjutnya adalah bahwa segala sesuatu yang dulunya najis, tapi kemudian ragu apakah sesuatu itu telah kau sucikan atau masih tetap najis seperti semula. Maka hukumnya adalah najis.

Ayah selalu menginginkan dan memperhatikan shalat tepat di awal waktunya. Sebagai contoh, ayah shalat Zuhur saat waktu zawal tiba, atau shalat Magrib saat warna merah di langit sebelah timur menghilang; begitu seterusnya. Waktu kutanya, kenapa ayah selalu bergegas melakukan shalat di awal waktu? Ayah menjawab dengan perumpamaan yang terdapat dalam hadis Imam Ja'far Shadiq yang berkata, “Keutamaan awal waktu atas akhir waktu seperti keutamaan akhirat atas dunia.”

Ayahku selalu khusuk, tunduk, dan merendah setiap kali hendak mengerjakan shalat dan berdiri di hadapan Allah Swt. Sebelum berjalan ke surau, ayah selalu menggumamkan ayat yang berbunyi:

Sungguh beruntunglah orang-orang mukmin, mereka adalah orang-orang yang khusuk dalam shalat

Ayahku senantiasa shalat dua rakaat sebelum shalat Subuh, shalat empat rakaat (yang dikerjakan dalam dua kali shalat dua rakaat sebagaimana shalat subuh) sebelum shalat Zuhur, shalat empat rakaat (dengan cara yang sama dengan sebelumnya—peny.) juga sebelum shalat Ashar, shalat empat rakaat setelah shalat Magrib, dan shalat dua rakaat dengan cara duduk setelah shalat Isya.

Aku menanyakan kembali tentang shalat-shalat tambahan yang dikerjakannya itu. Ayah menjawab bahwa itu adalah shalat sunah yang diriwayatkan dari Imam Hasan Askari, yang mengatakan bahwa itu merupakan salah satu tanda orang beriman.

Kata ayahku, hamzah dalam kata akbar (diberi huruf tebal—peny.) yang tersusun dalam kalimat Allahu akbar adalah hamza gatha', maka harus dimunculkan dalam ucapan lisan ketika takbiratul ihram. Pernah sekali-kali kukatakan padanya bahwa sebagian orang membacanya mirip dengan suara huruf wawu, sehingga seakan berbunyi begini: Allahu wakbar.

Ayah mengatakan, “Berhati-hatilah, jangan sampai kau mengucapkan sebagaimana mereka mengucapkan. Mereka keliru dalam mengucapkan hamzah itu. Begitu juga halnya dengan hamzah dalam ungkapan an'amta yang tersusun dalam kalimat shiratal ladzina an'amta 'alaihim. Hamzah di sini adalah hamzah gatha' dan harus dimunculkan secara jelas dalam pengucapan. Begitu juga dengan a'la dalam susunan kalimat subhana rabbiyal a'la wa bihamdih yang dibaca ketika sujud: hamzah ini juga harus dibaca secara nampak dan jelas dalam pengucapan.

Kata ayahku, “Usahakan kau berhenti pada huruf ‘dall’, ahadd, saat membaca ayat dalam surah al-Ikhlas yang berbunyi: gul huwallahu ahadd. Bertahanlah sejenak sebelum melanjutkan ayat berikutnya yang berbunyi: Allahush shamadd. Itu akan lebih mudah bagimu.”

Ketika ingin meneruskan bacaan dan menyambungnya, ayah selalu membaca huruf akhir kata bacaan dalam shalat dengan harakat hidup: adapun ketika ingin berhenti, ayah selalu membaca huruf akhir bacaan itu dengan sukun (mati).

Aku juga pernah bertanya pada ayahku bahwa aku mendengarnya membaca arrahman dengan akhiran kasrah (rahmani) dalam ayat yang berbunyi: bismillahir rahmanir rahiim begitu juga dengan mim (e), dalam surah alFatihah yang berbunyi: arrahmanir rahiimi maliki yaumiddiin, padahal aku sering mendengar banyak orang membacanya dengan dhammah ketika shalat, yakni rahmanu, rahimu.

Sebagaimana aku juga mendengarnya membaca u dalam surah al-Fatihah yang berbunyi: iyyaka nah'budu dengan dhammah, yakni na'budu, padahal aku sering mendengar banyak orang membacanya dengan kasrah ketika shalat, yakni na'budi.

Ayah menjawab, “Apakah kau tidak belajar nahwu dan menguasai kaidah-kaidahnya? Pernah kukatakan padamu bahwa aku sudah belajar ilmu itu, tapi belum secara luas.” Lalu ayah berkata, “Apa yang dikatakan ulama nahwu tentang harakat dua kalimat arrahmanir rahim Kujawab, “Kasrah, persis seperti yang ayah baca.”

Ayah berkata, “Coba ambilkan kitab al-Quran.”

Kuambil kitab suci al-Quran yang dekat denganku. Lalu ayah memerintahkanku membuka surah alFatihah dan mencermatinya. Kuturuti permintaannya; kubuka surah al-Fatihah dan ternyata kudapatkan akhiran kedua kata itu adalah kasrah; begitu pula kulihat akhiran kalimat na'budu dengan dhammah, yakni na'budu.

Lalu kusampaikan pada ayahku bahwa aku menemukannya persis seperti yang dibacanya. Ayahku menimpali, “Maka dari itu, bacalah sebagaimana yang tercantum dalam kitab suci Allah. Waspadailah kesalahan-kesalahan yang biasanya dibaca orang, agar kau tidak terjerumus juga di situ.”

Ayahku tak pernah memulai bacaan zikirnya sebelum betul-betul tenang dalam rukuk atau sujud; sebaliknya, ayah tak pernah mengangkat kepala dari rukuk atau sujud sebelum betul-betul selesai membaca zikirnya.

Setiap kali selesai dari sujud pertama, ayah mengangkat kepalanya dan duduk sampai tenang, baru setelah itu menunduk untuk sujud yang kedua. Begitu pula ketika selesai dari sujud kedua; ayah mengangkat kepalanya dari sujud kedua dan duduk sampai tenang, baru setelah itu berdiri untuk rakaat berikutnya.

Pernah juga kutanya ayah tentang doa yang dibacanya,

“Setelah shalat, aku selalu mendengar ayah berdoa. untuk diri sendiri, kedua orang tua ayah, semua saudara mukmin ayah.” Lalu, ayah menjelaskan bahwa Abul Hasan berkata, “Barangsiapa berdoa untuk saudara dan saudari mukminnya, saudara dan saudari muslimnya, Allah akan mewakilkan padanya dari setiap mukmin, satu malaikat yang berdoa untuknya.”

Aku juga pernah menanyakan padanya, “Aku selalu melihat ayah bertasbih setelah shalat?” Ayah menjawab, “Itu adalah tasbih yang diajarkan Rasulullah saw kepada Fatimah al-Zahra, dan dikenal dengan nama tasbih Zahra. Tasbih itu berupa: Allahu akbar (34 kali), kemudian alhamdulillah (33 kali), dan subhanallah (33 kali). Maka, total keselururuhannya adalah 100 kali tasbih.

Apa keutamaan tersendiri untuknya? Diriwayatkan dari Imam Ja'far Shadiq yang berkata pada Abu Harun yang buta, “Wahai Abu Harun, sesungguhnya kita memerintahkan anak-anak kita untuk membaca tasbih Zahra sebagaimana kita perintahkan mereka untuk shalat; maka, lakukanlah hal yang sama, karena sesungguhnya orang yang tidak melakukan hal itu akan sengsara.”

Diriwayatkan juga dari beliau, “Tasbih Zahra sehari-hari setelah shalat lebih kucintai dari pada shalat seribu rakaat dalam sehari.”

Kalau memang ada yang lebih utama darinya, niscaya Rasulullah saw akan mengajarkannya pada Fatimah al-Zahra, mengingat kedudukan Fatimah yang sangat tinggi dan mulia sebagaimana dijelaskan para imam maksum.

Terkadang ayahku shalat Zuhur, dan setelah itu langsung shalat Ashar, atau shalat Magrib dan setelah itu langsung shalat Isya. Di lain waktu, ayah terkadang memisah kedua shalat tersebut; shalat Zuhur, lalu santai dan menjalani kesibukannya sampai tiba waktu Ashar, baru ayah shalat Ashar. Begitu pula dengan shalat Magrib dan Isya.

Ketika itu kutanyakan, ayah menjawab, “Kau bebas memilih dua hal tersebut; memisahkan atau mengumpulkannya.”

Pernah pula kukatakan pada ayah bahwa aku mendengarnya membaca surah al-Qadar dengan menampakkan huruf lam ketika sampai pada ayat yang berbunyi inna anzalnaahu... padahal aku mendengar sebagian orang membacanya tanpa menampakkan lam tersebut seakan tak ada lam di situ, yakni inna anzanaahu. Aku juga mendengarnya membaca subhana robbiyal 'adhimi wabihamdih dengan dhammah pada huruf sin, yakni subhana..., dan menampakkan fathah pada huruf ya, yakni robbiyal..., padahal aku sering mendengar orang lain tidak membaca seperti itu. Ayahku menjawab, “Bukankah sudah kukatakan padamu berulang kali bahwa kau harus waspada terhadap bacaanmu, jangan sampai terjerumus pada kesalahan orang lain.”

- Abdul Hadi & M. Taqi Hakim - Fikih Islam Berdasarkan Fatwa Ayatullah Sayyid Ali Sistani

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Percakapan Seputar Zakat

Ali Syariati : Wasiat atau Musyawarah?

Percakapan Seputar Khumus