Percakapan Seputar Menyembelih dan Berburu
Saat aku memasuki ruang percakapan hari ini, terlintas di benakku tentang apa yang akan kudengar seputar penyembelihan dan perburuan; aku tidak menyangka bakal keluar dalam keadaan yang nanti kuceritakan.
Kenapa? Karena sebelumnya aku menyangka, dalam percakapan yang bertema penyembelihan ini, aku akan mendengar kekerasan dalam menyikapi binatang sembelihan yang sama sadisnya dengan penyembelihan itu sendiri. Tapi, ternyata, aku dibuat terkejut!!
Syariat Islam justru sangat mewanti-wanti agar bersikap lembut terhadap hewan sembelihan saat disembelih.
Sampai demikiankah Islam memperhatikan hal ini dan menganjurkan agar penyembelih binatang tidak sampai melukai perasaan binatang dan tidak bersikap kasar kepadanya? Sampai demikiankah syariat Islam berhati-hati agar penyembelih binatang tidak sampai menyiksa binatang dan mengganggunya. ..?
Segera kukumpulkan ide-ide itu di benakku; dan di sisi lain, secara perlahan, kuhadirkan kembali prasangkaku sebelumnya dan mulai mempertimbangkan antara siksa dan kekerasan terhadap binatang versus kelembutan yang dianjurkan. Seraya itu, aku mendengarkan penjelasan ayah tentang hal-hal mustahab dalam menyembelih binatang.
Ayah berkata:
Mustahab bagi penyembelih untuk menggiring binatang dengan lembut ke lokasi penyembelihan. Mustahab bagi penyembelih untuk memberi minum binatang itu sebelum menyembelihnya. Mustahab bagi penyembelih untuk tidak memperlihatkan mata pisau sembelih pada binatang sembelihan.
Mustahab bagi penyembelih untuk menggerakkan pisaunya sekuat tenaga pada leher binatang, sehingga binatang itu tidak tersiksa saat disembelih. Mustahab bagi penyembelih untuk mempercepat penyembelihan sebisa mungkin, agar lebih mudah bagi binatang tersebut. Mustahab bagi penyembelih untuk tidak menggerakkan binatang dan memindahkannya dari satu tempat — ke tempat lain setelah disembelih dan masih belum mati. Makruh hukumnya menyembelih binatang di depan binatang lain dari jenis yang sama.
Makruh hukumnya seseorang menyembelih binatang peliharaannya.
Makruh hukumnya menguliti binatang sebelum benar-benar mati.
Ayah menjelaskan semua itu dengan bersandar pada hadis yang diriwayatkan dari Rasulullah saw yang bersabda, “Sesungguhnya Allah Swt mengharuskan kalian untuk berbuat baik pada segala sesuatu. Jika kalian ingin membunuh... lakukan sebaik-baik pembunuhan: jika kalian hendak menyembelih, lakukanlah sebaik-baik penyembelihan, dan hendaknya salah satu dari kalian-penyembelih—menajamkan bisaunya, dan memudahkan binatang sembelihannya.”
Tapi, sampai kini, aku masih belum tahu, bagaimana cara menyembelih binatang?
Jika kau ingin menyembelih binatang, potonglah empat urat lehernya secara keseluruhan.
Apa saja empat urat itu, ayah?
Empat urat leher itu adalah urat saluran makanan, urat saluran nafas, dan dua urat lagi yang menutupi dua urat saluran makan dan nafas.
Tolong jelaskan lebih terperinci lagi.
Orang-orang yang berpengalaman menyembelih mengatakan, jika kau telah memotong keempat urat itu, kau akan mendapatkan buah jakun (kala menjing) di bagian kepalanya. Adapun jika sebagian buah jakun itu ada di bagian tubuhnya, berarti kau belum selesai memotong keempat urat tersebut, karena buah jakun merupakan tempat berkumpulnya kedua urat saluran, nafas dan makan; adapun di atas buah jakun tak ada lagi kedua urat itu.
Berarti, kalau menyembelih binatang, aku harus memotong urat yang terletak di bawah buah jakun, dan bukan di atasnya.
Benar... potonglah dari bawah buah jakun sehingga buah jakun itu tidak bersama tubuh, melainkan bersama kepala.
Bagaimana jika aku salah;aku memotongnya dari atas buah jakun dan tidak dari bawahnya, kemudian aku langsung menyadar kesalahanku itu.Apakah aku harus mengulangi dan memotongnya lagi dari bawah buah jakun sebelum binatang itu mati?
Ya, lakukanlah.
Ayahku menambahkan:
Di antara binatang yang ada, unta merupakan pengecualian. Ia tidak disembelih seperti binatang lainnya, melainkan dengan cara nahr.
Bagaimana cara menyembelih unta (nahr) itu?
Jika kau ingin menyembelih unta, tusukkan pisau atau tombakmu atau besi sembelih lainnya yang tajam ke arah lubbah unta.
Lubbah?
Lubbah adalah daerah yang agak masuk ke dalam, terletak di atas dada dan menyambung dengan leher.
Sekarang, aku baru tahu, bagaimana caranya menyembelih kambing, sapi, ayam, burung, dan lain sebagainya. Aku juga tahu, bagaimana caranya menyembelih unta.
Jika kau sudah mengetahui itu, hal berikutnya yang harus kau ketahui agar daging binatang sembelihan itu menjadi halal adalah sejumlah syarat yang harus diperhatikan dalam penyembelihan. Syarat-syarat itu adalah:
1. Hendaknya penyembelih beragama Islam, baik laki-laki maupun perempuan atau bahkan anak kecil mumayiz. Karena itu, hukum binatang sembelihan orang kafir adalah haram [meskipun Ahlulkitab, dan walaupun membaca dengan nama Tuhan].
2. Sebisa mungkin penyembelihan itu menggunakan alat yang terbuat dari besi. Adapun jika alat dari besi itu tidak ada, boleh menyembelih dengan tembaga, kuningan, timah putih, kaca, batu yang tajam, dan sebagainya, yang bisa memotong keempat urat leher tersebut.
Apa hukumnya pisau stainlees?
Pisau stainless mengandung bahan krom yang tidak bisa dipisahkan, dan krom bukan termasuk besi; maka penyembelihan dengan pisau stainlees belum memenuhi syarat.
3. Hendaknya saat menyembelih, binatang itu dihadapkan ke kiblat, yakni bagian-bagian depan tubuhnya, seperti wajah, tangan, perut, dan kakinya menghadap kiblat. Sekiranya binatang itu berdiri atau duduk, maka anggota tubuh yang disebutkan tadi sepenuhnya menghadap kiblat, persis seperi manusia yang
berdiri atau duduk menghadap kiblat pada waktu shalat. Adapun jika binatang itu diterlentangkan di atas tanah, maka menghadap kiblat itu berarti tempat sembelihan (keempat urat leher) dan perut binatang itu menghadap kiblat.
Bagaimana jika binatang sembelihan itu tidak dihadapkan ke kiblat?
Jika disengaja, hukum binatang itu haram.
Kalau tidak sengaja?
Jika penyebab tidak dihadapkannya ke kiblat adalah lupa, salah, tidak tahu arah kiblat, atau binatang itu tidak bisa dihadapkan ke kiblat, atau tidak tahu bahwa menghadapkan binatang sembelihan ke arah kiblat adalah prasyarat halalnya binatang tersebut, maka hukumnya, binatang itu halal, walaupun disembelih tanpa menghadap kiblat.
4. Hendaknya penyembelih menyebut nama Allah pada sembelihannya, terserah, apakah dia menyebutnya saat mulai menyembelih atau sebelum itu, yang sekiranya menurut pandangan umum masih bersambung dan berkaitan dengan penyembelihan tersebut.
Apa yang harus dibaca dalam menyebut nama Allah?
Cukup dengan membaca basmalah (bismillah), atau Allahu akbar, atau alhamdulillah.
Bagaimana jika penyembelih lupa menyebut nama Allah?
Binatang sembelihan itu halal.
Kuperhatikan sebagian tukang jagal memutus kepala binatang itu saat menyembelihnya.
Katakan padanya (janganlah kau potong kepala binatang itu secara sengaja, dan jangan kau kenakan sumsum lehernya sebelum binatang itu mati).
5. Hendaknya darah keluar secara wajar dan sebagaimana lazimnya dari binatang sembelihan. Karena itu, binatang sembelihan yang darahnya tidak keluar, atau keluar tapi sedikit dan tidak wajar seperti biasanya dikarenakan darah itu membeku di leher binatang tersebut, maka hukumnya haram. Adapun jika itu bukan karena pembekuan darah di leher tapi karena memang darahnya sedikit akibat luka dan pendarahan yang dialami binatang itu sebelumnya, maka hukumnya halal.
Itulah syarat-syarat wajib yang harus diperhatikan dalam penyembelihan.
Ada satu lagi kondisi yang ingin kuingatkan: yaitu, jika kita ragu apakah binatang ini masih hidup saat disembelih, maka—selain syarat-syarat di atas, disyaratkan juga agar binatang itu masih bergerak saat disembelih walaupun sedikit, seperti menggerakkan ekor atau kaki, mengedipkan mata, dan sebagainya. Jika syarat ini terpenuhi juga, maka binatang itu halal: jika tidak, maka haram dimakan.
Bagaimana kalau kita tahu dan yakin bahwa binatang itu hidup saat disembelih?
Syarat gerakan-gerakan itu tidak diperlukan lagi.
Tadi ayah mengatakan, unta harus disembelih dengan cara nahr. Adakah syarat lain agar dagingnya halal dimakan?
Apa yang menjadi persyaratan bagi penyembelih binatang biasa seperti kambing—lihatlah bagian pertama, diysaratkan juga bagi penyembelih unta: dan apa yang menjadi persyaratan bagi alat penyembelihan—lihatlah bagian kedua, disyaratkan pula bagi alat penyembelih unta.
Dan unta sembelihan juga harus dihadapkan ke kiblat, dibacakan nama Allah, dan harus dalam keadaan hidup ketika disembelih, serta keluar darah yang wajar setelah disembelih.
Apa hukumnya bayi yang ada dalam perut binatang sembelihan?
Jika bayi itu berhasil dikeluarkan dalam keadaan hidup, hukumnya seperti hukum induk bayi tersebut, bisa disembelih sesuai caranya masing-masing.
Bagaimana jika dikeluarkan dalam keadaan mati?
Jika induknya disembelih sesuai syarat-syarat di atas, dan bayi itu mati di perut dalam keadaan sudah sempurna penciptaannya, sudah tumbuh rambut dan bulunya, maka dagingnya halal dimakan. Tapi, perlu diketahui bahwa tidak boleh terlambat dalam mengeluarkan bayi itu dari perut ibunya. Melainkan, setelah disembelih, perut ibu itu harus segera dibedah dan bayinya dikeluarkan. Karena itu, jika penyembelih terlambat dan keterlambatan itu menyebabkan bayi tersebut mati dalam kandungan ibunya, maka daging bayi itu haram dimakan.
Bagaimana jika ibu bayi itu mati tanpa disembelih dan bayi itu mati juga dalam perutnya?
Haram dimakan.
Apabila syarat-syarat penyembelihan ini terpenuhi, binatang itu disebut dengan mudzakka atau binatang yang telah disembelih secara sah menurut syariat Islam.
Sebagian binatang ada yang dagingnya bisa dimakan seperti kambing, sapi dan lain-lain.
Sebagian binatang ada yang dagingnya tidak bisa dimakan, seperti singa, harimau, serigala, cheetah, elang, dan mamalia yang tinggal dalam tanah. Sebagian binatang ada yang najis dan tak akan pernah suci, seperti anjing dan babi.
Kelompok binatang yang dagingnya boleh dimakan, bisa disembelih secara sah menurut syariat Islam sehingga halal dimakan. Adapun kelompok binatang yang najis selamanya, seperti anjing dan babi, tidak bisa disembelih secara sah seperti di atas.
Bagaimana dengan kelompok binatang yang dagingnya tidak boleh dimakan seperti serigala, singa, dan elang?
Binatang itu bisa disembelih secara sah menurut syariat
Islam, kecuali mamalia atau binatang kecil yang tinggal di perut bumi, seperti kadal atau biawak dan tikus, yang tidak bisa disembelih secara sah. Adapun selain itu, bisa disembelih secara sah sehingga daging dan kulitnya menjadi suci karena penyembelihan yang sah tersebut. Dengan demikian, kulitnya bisa digunakan untuk segala macam penggunaan, meskipun sebagaimana digunakan orang-orang terdahulu, yaitu menggunakan kulit untuk tempat minyak atau wadah minum. Air dan minyak itu tidak berubah menjadi najis karena menyentuh kulit itu, sebab kulit itu diambil dari binatang yang telah disembelih secara sah.
Apa hukumnya jika kita menemukan seseorang menjual, memakai, atau membentangkan daging atau kulit binatang yang mungkin saja sudah disembelih secara sah; apakah kita hukumi itu sebagai daging dan kulit binatang yang telah disembelih secara sah atau tidak?
Hukumilah daging dan kulit itu dari binatang yang telah disembelih secara sah bila kau mendapatkannya di tangan seorang muslim yang menggunakannya dalam hal-hal yang menuntut binatang harus sudah disembelih secara sah. Hukum itu tidak berlaku jika kau yakin bahwa binatang tersebut belum disembelih secara sah.
Bahkan lebih dari itu, jika kau mendapatkan binatang itu di tangan muslim yang menjualnya, sementara dia mengambil barang itu dari orang kafir sehingga mungkin saja binatang itu telah disembelih secara sah, maka hukumilah binatang itu telah disembelih secara sah. Kecuali jika kau yakin bahwa binatang itu tidak disembelih secara sah.
Ada satu hal lagi yang perlu diperhatikan bahwa, jika kau tahu persis orang muslim itu mengambil barang dari orang kafir tanpa menyelidiki apakah binatang itu disembelih secara sah atau tidak, dan di saat yang sama, menurutmu, mungkin saja binatang itu sudah disembelih secara sah, maka hukumilah binatang itu dengan suci walaupun kau tidak boleh menggunakannya dalam hal-hal yang menuntut binatang itu harus sudah disembelih secara sah, seperti memakannya. Begitulah hukumnya daging dan kulit yang diambil dari tangan orang kafir secara langsung.
Tadi ayah mengatakan, “Jika kau mendapatkan daging atau kulit binatang yang mungkin sudah disembelih secara sah di tangan orang muslim, di saat yang sama kau tidak yakin akan hal itu, maka hukumilah binatang itu telah disembelih secara sah. Kecuali jika kau yakin bahwa binatang itu betul-betul tidak disembelih secara sah.” Begitukah yang ayah maksudkan?
Ya.
Sebagaimana ayah tahu, muslimin terdiri dari beberapa kelompok dan mazhab—apa hukumnya binatang sembelihan mereka?
Benar, kaum muslimin terdiri dari beberapa kelompok dan mazhab; tapi tetap saja kau hukumi binatang sembelihan mereka telah disembelih secara sah, baik mereka satu mazhab denganmu maupun tidak.
Mungkin sebagian madzhab atau kelompok Islam tidak meyakini salah satu syarat penyembelihan sebagaimąna dikatakan ayah sebelumnya; salah satu contoh, mereka tidak mensyaratkan binatang itu harus dihadapkan ke kiblat, atau tidak perlu menyebutkan nama Allah saat menyembelih, atau tak ada syarat bahwa penyembelih harus muslim, atau tidak mensyaratkan keempat urat leher tersebut harus terpotong. Saat itu, apa hukum binatang sembelihan mereka?
Aku tahu semua perselisihan itu, dan itu tidak penting.
Hukumilah binatang itu telah disembelih secara sah, selama mereka menggunakannya seperti layaknya binatang yang telah disembelih secara sah: dengan syarat, kau masih punya kemungkinan bahwa binatang itu telah disembelih secara sah dan memenuhi semua persyaratannya, kendati dia bukan orang yang berkomitmen untuk memenuhi semua persyaratan itu. Bahkan, kalaupun kau yakin dia tidak menjaga syarat menghadapkan binatang ke kiblat, itu tidak membuat binatang sembelihannya menjadi haram, jika memang dia tidak yakin syarat itu harus dipenuhi.
Apa hukumnya binatang yang disembelih dengan mesin di negara-negara Islam?
Apabila syarat-syarat penyembelihan terpenuhi, maka binatang itu telah disembelih secara sah. Karena itu, jika pegawai pabrik penyembelihan yang bertugas untuk menggerakkan pisau atau memijit tombol mesin penyembelih beragama Islam, menyebut nama Allah, menghadapkan binatang sembelihannya ke arah kiblat, dan memenuhi syarat-syarat lainnya, maka daging binatang itu boleh dimakan sebagaimana binatang yang disembelih dengan tangan.
Bagaimana dengan ikan? Ayah belum memberitahuku tentang penyembelihan ikan.
Menyembelih ikan berbeda dengan menyembelih binatang lainnya. Karena, begitu kau menangkap ikan di luar air dalam keadaan hidup, berarti kau telah menyembelih ikan itu secara sah. Sebagai contoh, kau menangkap ikan dengan tanganmu sendiri dan mengeluarkannya dari air dalam keadaan hidup, atau kau menangkapnya dengan jaring dan kail, atau ikan itu sendiri yang keluar karena surutnya air dan kau mengambilnya dalam keadaan hidup, itu artinya, kau telah menyembelihnya dengan sah. Atau, bahkan ikan itu sendiri yang melompat ke pantai atau ke kapal dan kau menangkapnya dalam keadaan hidup, itu pun artinya kau telah menyembelihnya dengan sah. Begitulah seterusnya.
Apa hukumnya ikan yang melompat keluar dari air dan tak ada yang mengambilnya sampai kemudian mati sendiri?
Kau haram memakannya. Bahkan lebih dari itu, jika kau melihat ikan hidup yang menggelepar di atas tanah dan kau tahu bahwa ada orang yang mengeluarkannya dari air, tapi kau tidak menangkapnya sampai mati sendiri, maka haram bagimu memakannya.
Bagaimana dengan syarat menyebut nama Allah? Kenapa ayah tidak menyinggung syarat ini sehubungan dengan ikan?
Sehubungan dengan penyembelihan ikan, tak ada keharusan menyebut nama Allah.
Bagaimana dengan syarat Islam? Maksudku, apakah orang yang menangkap ikan harus muslim?
Tidak. Tak ada persyaratan bahwa penangkap ikan harus beragama Islam.
Berarti, jika orang kafir menangkap ikan itu dalam keadaan hidup, aku boleh memakannya?
Ya, kau boleh memakannya, karena dalam hal ini, tak ada beda antara orang muslim dan kafir.
Jika aku bermaksud membeli ikan yang hendak dijual seorang muslim, namun tidak tahu, apakah dia menangkap ikan itu dalam keadaan hidup sehingga boleh kumakan atau tidak—sehingga tidak halal kumakan, apa hukumnya?
Selama orang muslim tersebut mengelola ikan itu berdasarkan hal-hal yang menuntut penyembelihan atau penangkapan secara sah, sebagaimana penjualannya, maka hukumilah ikan itu telah ditangkap secara sah dan halal.
Bagaimana jika seekor ikan di tangan orang kafir yang tidak kuketahui, apakah dia menangkap dan mengeluarkannya dalam keadaan hidup atau mati: apakah ikan itu dihukumi telah ditangkap secara sah menurut syariat Islam atau tidak?
Hukumilah ikan itu ‘tidak ditangkap secara sah’.
Bahkan, lebih dari itu, bila orang kafir mengatakan padamu ikan ini ditangkap secara sah, maka tetap haram bagimu memakannya, kecuali jika kau yakin dia telah mengeluarkan ikan itu dari air sebelum mati, atau menangkapnya di luar air dalam keadaan hidup....
Apa hukumnya jika nelayan menyebarkan racun ke dalam air sampai ikan-ikan mengapung ke permukaan air?
Jika nelayan itu mengambilnya dalam keadaan hidup, kau boleh memakannya. Tapi, jika dia menangkapnya dalam keadaan mati, maka haram kau makan.
Bagaimana jika nelayan memasang perangkap berupa jala untuk menangkap ikan, dan tak lama kemudian, beberapa ikan terjebak di dalamnya, tapi karena satu dan lain hal, air menjadi surut dan akhirnya ikan-ikan itu mati di jala yang tak lagi terendam air?
Kau boleh memakannya.
Terkadang nelayan melemparkan jalanya ke dalam air, kemudian mengeluarkannya bersama ikan-ikan yang mati di dalam.Apa hukum ikan tersebut?
Boleh kau makan.
Terkadang, nelayan mengeluarkan ikan dari air dan merobek perut atau memukul kepalanya sampai mati. Apa hukum ikan tersebut?
Boleh kau makan. Karena, dalam hal ini tak ada persyaratan ikan yang dikeluarkan hidup-hidup dari air harus mati dengan sendirinya sehingga boleh dimakan. Oleh karena itu, kalau pun ikan itu mati karena dipotong-potong, dibakar, atau sebagainya, maka kau tetap boleh memakannya.
Apa hukumnya darah yang keluar dari ikan: apakah sebelum dibakar harus disucikan terlebih dahulu?
Darah ikan adalah suci.
Ayah sudah bicara tentang penangkapan ikan, tapi masih belum menyinggung masalah pemburuan binatang liar, seperti kijang yang diburu dengan senapan angin. Apa hukumnya binatang buruan tersebut?
Ada beberapa syarat dalam penyembelihan binatang liar yang boleh dimakan, seperti kijang, burung, sapi liar, keledai liar, dan sebagainya yang diburu dengan senapan atau senjata lainnya. Jika syarat-syarat itu terpenuhi, maka binatang buruan tersebut halal dan suci sebagaimana disembelih seperti biasa. Syaratsyarat itu adalah:
Pemburu harus beragama Islam, atau dihukumi muslim (seperti anak kecil yang mumayiz), sebagaimana diterangkan dalam syarat-syarat penyembelihan sebelumnya.
Hendaknya orang itu menggunakan senjatanya dengan niat berburu. Karena itu, jika dia membidik sasaran tertentu tapi secara tidak disengaja senjatanya mengenai binatang dan langsung mati, maka hukumnya haram.
Hendaknya dia menyebut nama Allah saat menggunakan senjatanya atau sesaat sebelum kena sasaran. Cukup baginya mengucapkan; Allahu akbar, basmalah, atau alhamdulillah.
Hendaknya dia menemukan binatang itu dalam keadaan sudah mati karena tembakan
senjata, atau menemukannya dalam keadaan hidup tapi tak cukup waktu untuk menyembelihnya. Karena itu, jika dia menemukan binatang sasarannya dalam keadaan hidup dan tak cukup waktu baginya untuk menyembelihnya sampai akhirnya binatang itu mati, maka hukumnya halal.
Mengenai berburu dengan senapan, hendaknya peluru yang digunakan menembus badan binatang dan merobeknya sampai mati. Dengan kata lain, binatang buruan:itu mati karena peluru yang masuk dan merobek tubuhnya.
Bagaimana jika seseorang memburu binatang liar halal untuk dimakan dengan anjing pemburu, dan bukan dengan senjata?
Binatang itu suci dan halal apabila anjing pemburunya memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Hendaknya anjing itu terdidik untuk berburu sehingga akan pergi saat diperintah dan berhenti saat dicegah.
2. Hendaknya perburuan itu atas dasar perintah pemilik anjing. Karena itu, tidak cukup jika anjing itu pergi sendiri untuk berburu tanpa perintah pemiliknya.
3. Hendaknya orang yang mengirimkan anjing pemburu itu seorang muslim—sebagaimana telah disebutkan dalam syarat-syarat penyembelihan.
4. Hendaknya dia menyebut nama Allah saat mengutus anjing pemburunya. Cukup bagi dia untuk mengucapkan; Allahu akbar, alhamdu lillah, atau basmalah.
5. Hendaknya binatang buruan itu mati karena luka dan gigitan anjing pemburu, bukan karena dicekik, kelelahan berlari, atau sejenisnya.
6. Hendaknya pemilik anjing mendapatkan binatang buruannya dalam keadaan mati atau sedang sekarat sehingga tak cukup waktu baginya untuk menyembelihnya. Dengan demikian, jika menemukan binatang itu dalam keadaan hidup dan masih ada waktu untuk menyembelihnya tapi dia tidak menyembelihnya, maka hukumnya haram dimakan. Juga haram hukumnya jika dia memperlambat diri untuk sampai sehingga menemukan binatang itu dalam keadaan mati atau sedang sekarat.
Apa hukumnya jika yang memburu binatang adalah burung kecil, elang, rajawali, dan sebagainya?
Tidak boleh dimakan. Hanya binatang yang diburu anjing pemburu saja yang halal dimakan. Perlu diingat juga bahwa tempat gigitan anjing itu najis dan harus dicuci sebelum dimakan.
Terkadang rajawali (binatang pemburu apa saja selain anjing) memburu hewan tertentu, kemudian pemilik rajawali tersebut menemukan binatang buruan itu hidup-hidup dan menyembelihnya sebelum mati.Apa hukumnya?
Jika binatang buruan itu termasuk binatang yang halal (seperti kijang), dan orang tersebut berhasil menyembelihnya sesuai syarat-syarat yang ditentukan syariat Islam, maka hukumnya halal dimakan.
Aku sering mendengar ayah menggunakan kalimat “binatang yang dagingnya boleh dimakan' atau sebaliknya “binatang yang dagingnya tidak boleh dimakan'.Apa ada binatang yang dagingnya tak boleh dimakan sampai kapan pun juga?
Ada binatang-binatang yang sampai kapan pun, dagingnya haram dimakan.
Setelah mengucapkan kalimat itu, sejenak ayahku terdiam, seakan-akan sedang menampung memori yang perlahan-lahan terkumpul di benaknya. Kemudian dia mengangkat kepalanya seraya berkata:
Untuk menggambarkan semua itu padamu, ayah akan menghitung yang penting-penting saja mengenai binatang apa saja yang boleh dimakan dan yang tidak boleh dimakan, sehingga semuanya menjadi jelas bagimu. Hukumnya binatangbinatang darat adalah sebagai berikut:
Halal bagimu makan daging ayam dengan segala jenisnya, kambing, sapi, unta, kuda, baghal atau kuda kecil, keledai, kambing gunung, kerbau liar, keledai liar, dan kijang. " Makruh bagimu makan daging kuda, baghal, dan keledai yang jinak.
Haram bagimu memakan semua binatang bertaring, seperti singa, serigala, dan sebagainya.
Haram juga bagimu makan kelinci, gajah, beruang, monyet, biawak, tupai, tikus, landak, ular, dan mamalia-mamalia lainnya.
Begitu juga haram bagimu makan daging binatang yang digagahi manusia (susu dan daging dari keturunan binatang itu juga haram). Yang ayah maksud dengan 'digagahi' tadi adalah manusia bermain seks dengan binatang tersebut.
Apabila binatang itu tergolong binatang yang dagingnya disenangi orang. seperti unta, sapi, baghal, dan keledai, maka harus segera diasingkan dari negeri atau kota setempat dan dijual di negeri lain. Selain itu, jika binatang tersebut bukan milik pelaku seksual (dengan binatang), maka harus membayar ganti rugi pada pemiliknya.
Adapun binatang-binatang laut hukumnya sebagai berikut:
Halal bagimu makan ikan dengan segala jenis dan bentuknya, dengan syarat ikan itu bersisik.
Haram bagimu makan ikan mati yang mengapung di permukaan air.
Sebagaimana haram juga bagimu makan binatang laut selain ikan dalam kategori tersebut. Khususnya, haram makan daging cat fish, ikan zimmir (satu jenis ikan yang punggungnya berduri renggang dan tajam), belut, penyu, katak, dan kepiting. `
Bagaimana dengan udang? & Boleh kau makan, karena bersisik. Ayahku melanjutkan:
Adapun binatang-binatang terbang hukumnya sebagai berikut:
Halal bagimu makan daging merpati dengan segala macamnya, burung kecil dengan segala macamnya, burung bul-bul, tiung, lark, unta, merak, hud-hud, dan camar.
Dan haram hukumnya makan daging raven dengan segala macamnya walau burung gagak; sebagaimana juga haram bagimu makan lebah dan serangga terbang lainnya kecuali belalang).
Haram juga bagimu untuk makan segala burung yang punya cakar, seperti elang, rajawali, garuda, dan buzzard.
Begitu pula haram hukumnya makan segala burung yang bentangan sayapnya lebih banyak dari kepakan sayapnya
Kalau kita tidak tahu bagaimana terbangnya?
Ketika itu, syarat yang harus dimiliki burung yang halal untuk dimakan adalah hendaknya punya tembolok yang terletak di tenggorokan dan digunakan untuk menyimpan biji-bijian dan makanan, atau punya tembolok yang digunakan untuk menyimpan kerikil kecil yang dimakan, atau punya duri (jalu) yang terletak di kaki bagian luar.
Kadangkala aku melihat tukang jagal setelah memotong-motong binatang sembelihannya, membuang sebagian tubuh binatang tersebut.
Benar. Jangan kau makan organ binatang berikut ini:
Darah, kotoran, batang kemaluan, kelamin betina, ari-ari, kelenjar dengan segala macamnya, biji pelir, sumsum tulang punggung, empedu, limpa, kandung kemih, biji mata, Idan dua urat yang memanjang dari leher sampai ke ekor terletak di atas punggung|..
Itulah hukum binatang sembelihan selain burung. Adapun organ burung sembelihan yang harus dihindari adalah darah dan kotorannya (begitu pula jika hal-hal yang disebutkan di atas terdapat pada burung tersebut).
Ketika Ayah selesai menjelaskannya dan terdiam, aku berkata dalam hati, “Selama ini, kami selalu berbicara tentang sembelihan yang boleh dimakan dan tidak boleh dimakan. Mengapa aku tidak bertanya pada ayahku tentang sesuatu selain sembelihan yang haram dimakan. Kenapa aku juga tidak menanyakan tentang hal-hal yang mustahab dimakan? Mumpung kami masih dalam percakapan seputar makan.”
Ide untuk bertanya itu makin berkembang dalam benakku. Lalu, aku berkata pada ayahku:
Izinkan aku sedikit keluar dari pembahasan.Aku ingin menanyakan dua hal yang dari tadi menyibukkan pikiranku:
Pertama, apakah ada hal-hal lain yang haram dimakan selain yang sudah disebutkan?
Kedua, setiap hari kita senantiasa duduk tiga kali di meja makan; adakah hal-hal yang mustahab dalam urusan makan?
Mulanya ayahku tersenyum. Sepertinya, dia teringat sesuatu, kemudian menyeimbangkan posisi duduknya seraya berkata:
Aku akan jawab pertanyaanmu yang pertama terlebih dulu, baru kemudian pertanyaanmu yang kedua. Memang benar, ada beberapa hal lain yang haram dimakan. Akan kusebutkan dua contoh penting.
1. Haram minum bir dan segala minuman keras yang memabukkan. Al-Quran jelas-jelas menyatakan arak adalah haram, Allah berfriman:
Sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan anak panah-yang biasanya digunakan untuk menentukan nasib—adalah noda perbuatan setan, maka hindarilah) Sebagaimana juga disebutkan dalam sebagian hadis bahwa minum khamar adalah maksiat terbesar. Imam Shadig berkata, “Khamar adalah induk kekejian dan kepala segala keburukan....”
Bahkan bukan hanya itu, haram hukumnya makan dengan tempat yang pernah digunakan untuk minum bir atau segala minuman memabukkan (bahkan haram juga hukumnya duduk di meja-meja minuman seperti ini).
2. Diharamkan makan segala hal yang membahayakan manusia secara serius, seperti racun pembunuh dan sebagainya.
Itulah jawaban atas pertanyaanmu yang pertama. Adapun berkenaan dengan pertanyaan keduamu, jawabannya, banyak sekali hal-hal mustahab dalam urusan makan. Tapi, apakah kau akan siap dengan semua itu?
Aku berjanji akan berusaha sekuat tenaga.
Kalau begitu, perhatikanlah poin-poin berikut:
1. Cuci tangan sebelum makan dan setelah makan serta mengeringkannya dengan sapu tangan.
2. Menyebut nama Allah saat memulai makan.
3. Makan dengan menggunakan tangan kanan.
4. Mengecilkan suapan.
5. Mengunyah makanan dengan sebaik-baiknya.
6. Berlama-lama makan dan minum di meja makan.
7. Membuka dan mengakhiri makan dengan garam.
8. Mencuci buah dengan air sebelum memakannya.
9. Jangan makan di saat kenyang. 10. Jangan mengonsumsi makanan panas. 11. Jangan meniup makanan atau minuman.
12. Jangan menguliti buah yang biasa dimakan dengan kulitnya.
13. Jangan melempar buah dari tanganmu sebelum selesai memakannya.
14. Jangan melihat ke wajah orang-orang yang sedang makan.
15. Hendaknya pemilik jamuan makan memulai terlebih dulu untuk makan sebelum orang lain dan selesai paling akhir setelah semua orang selesai.
16. Jangan minum air bersamaan dengan makanan berlemak.
17. Hendaknya kau makan dari hidangan yang ada di depanmu dan tidak mengambil hidangan yang ada di depan orang lain.
18. Jangan terlalu kenyang makan. 19. Jangan mengiris roti dengan pisau.
20. Jangan meletakkan roti di bawah bejana.
Masih ada hal-hal lain yang tidak mungkin disebutkan semuanya dalam kesempatan yang terbatas ini.
- Abdul Hadi & M. Taqi Hakim - Fikih Islam Berdasarkan Fatwa Ayatullah Sayyid Ali Sistani
Komentar
Posting Komentar