Percakapan Kedua Seputar Shalat
Sebelum memasuki percakapan kedua seputar shalat, terlebih dulu aku coba mengulang kembali apa yang telah kupelajari dalam percakapan sebelumnya tentang shalat. Di samping untuk melatih daya ingat, aku juga ingin menanyakan apa yang terlupa atau belum kuketahui; mumpung tema pembicaraan seputar shalat belum rampung.
Begitu ayahku datang, aku langsung menyerbunya dengan pertanyaan yang tak dapat kujawab sendiri:
Bolehkah kita shalat Isya hanya dua rakaat? ® Tidak... bukankah sudah kukatakan bahwa shalat Isya termasuk shalat-shalat empat rakaat. a. Tapi aku pernah lihat ayah shalat Isya hanya dua rakaat.
Apakah waktu itu kita sedang bepergian!
Iya.
Kalau itu memang benar, shalat-shalat empat rakaat, yakni Zuhur, Ashar, dan Isya harus diringkas menjadi dua rakaat dalam keadaan bepergian. Tentunya jika syarat-syarat pemotongan itu terpenuhi, yaitu:
1. Hendaknya orang tersebut berniat untuk bepergian sejauh minimal 44 kilometer atau lebih, dari tempat tinggalnya; baik jarak itu ditempuh hanya dalam satu arah pergi saja, atau pulang-pergi.
Tolong jelaskan lebih jauh, ayah.
Jika telah menjauh dari kota tempat tinggalnya sampai 44 kilometer atau lebih, seorang musafir harus meringkas shalat empat rakaatnya menjadi dua rakaat. Begitu pula jika seorang musafir telah menjauh dari kota tempat tinggalnya sampai 22 kilometer dan berencana untuk pulang pada hari itu juga, misalnya, maka harus meringkas shalatnya menjadi dua rakaat.
Dari mana kita harus menghitung jarak tersebut?
Penghitungan itu dimulai dari tempat yang umumnya dikatakan bahwa jika seseorang melewati batas itu, maka dirinya disebut musafir; biasanya itu dihitung mulai dari rumah terakhir dari kota tersebut sampai dengan 44 kilometer.
2. Hendaknya tujuan musafir itu terus bersambung dan tak berubah. Bila berubah rencana, dia harus shalat secara lengkap seperti biasa. Kecuali jika ingin pulang ke kotanya dan perjalanan pulang-pergi mencapai batas 44 kilometer atau lebih; saat itu, dia harus meringkas shalatnya yang empat rakaat menjadi dua rakaat.
3. Hendaknya perjalanan itu adalah safar (perjalanan) yang halal. Bila safar itu hukumnya haram, dia tetap berkewajiban shalat secara lengkap seperti biasa. Contoh perjalanan haram adalah istri yang bepergian tanpa izin suaminya, atau perjalanan yang bertujuan haram seperti mencuri. Begitu juga orang yang bepergian hanya untuk hiburan berburu, hukumnya sama, dia harus shalat lengkap seperti biasa.
4. Hendaknya musafir tidak melalui dan turun di kota atau tempat tinggalnya: sebab dengan itu, dia terhitung tinggal/mukim di pertengahan jalan. Hendaknya musafir tidak berniat tinggal sepuluh hari atau lebih di kota yang disinggahinya. Begitu pula musafir yang masih ragu-ragu, apakah akan tinggal di kota yang dituju atau tidak. Saat masih ragu-ragu, dia harus meringkas shalatnya.
Lantas, kalau memang melalui dan turun di kota atau tempat tinggalnya, atau berencana untuk tinggal sepuluh hari atau lebih di sana, atau keraguannya itu sudah sampai 30 hari, apa hukumnya?
Hukumnya, mereka tetap berkewajiban shalat secara lengkap seperti biasa. Perlu dipertegas juga bahwa orang ragu tadi, ketika masih tinggal setelah tiga puluh hari, harus shalat secara lengkap seperti biasa.
5. Hendaknya bepergian bukan merupakan tuntutan pekerjaannya, seperti orang yang berprofesi sebagai supir, pelaut, pengembala, atau yang berulang kali bepergian ke luar untuk kerja atau tujuan lain.
Itu artinya, seorang supir tetap harus shalat secara lengkap seperti biasa walau di tengah perjalanan?
Ya, siapa saja yang berprofesi supir sampai melebihi jarak 44 kilo meter atau lebih, tetap harus shalat secara lengkap seperti biasa walau sedang dalam perjalanan tugasnya.
Bagaimana dengan pedagang dan mahasiswa serta pegawai yang tinggal di sebuah kota sementara pusat perdagangan, universitas, dan kantor mereka terletak di kota lain yang jauh dari tempat tinggalnya, sekitar 22 kilometer atau lebih, sehingga dalam sehari atau dua hari selalu bepergian untuk ke sana dan pulang?
Mereka harus shalat secara lengkap seperti biasa dan tidak boleh meringkas.
6. Hendaknya dia bukan termasuk orang yang tidak punya tempat tinggal, dengan kata lain rumahnya selalu bersamanya, seperti perantau yang tak punya kota, atau orang yang bertolak dari kotanya dan satu negeri ke negeri lain serta tak punya tempat tinggal tetap.
Kapan seorang musafir mulai meringkas shalatnya?
Dia berkewajiban meringkas shalatnya saat sudah tidak lagi terlihat oleh penduduk kotanya lantaran jauh. Tanda yang biasanya digunakan adalah ketika dirinya tak bisa melihat penduduk kota tersebut; nah, saat itulah, dia harus mulai meringkas shalat empat rakaat menjadi dua rakaat.
Tadi ayah bilang bahwa jika musafir melalui negeri (wathan)nya, harus shalat secara lengkap seperti biasa. Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan wathan?
Yang dimaksud dengan wathan adalah:
- Tempat tinggal aslinya, di mana dirinya dinisbatkan pada tempat itu dan biasanya di situ merupakan tempat tinggal kedua orang tuanya dan juga tempat lahirnya.
- Tempat yang dipilih seseorang sebagai tempat tinggal dan rumahnya, dan dirinya bermaksud tinggal di sana selama hidupnya.
- Tempat yang dipilih seseorang sebagai tempat tinggal untuk jangka panjang, sehingga selama di situ, orang tidak menyebutnya sebagai musafir.
Apakah itu artinya:
Orang yang melewati negerinya dan turun di sana.
Orang yang berencana tinggal sepuluh hari berturut-turut atau lebih di tempat persinggahannya.
Orang yang bepergian di sebuah kota dan tinggal di sana selama 30 hari dalam keadaan ragu apakah akan kembali ke kotanya atau tidak,harus mengerjakan shalat secara lengkap dan tak boleh meringkasnya jadi dua rakaat?
Ya
Kalau dia bepergian dan tak satupun dari ketiga hal di atas dialaminya, bagaimana?
Dia harus meringkas shalatnya. Karena itu, semua musafir yang sudah menjauh 44 kilometer atau lebih dari kotanya, harus meringkas shalat empat rakaat menjadi dua rakaat, kecuali jika dia melewati negerinya dan turun di sana, atau berencana tinggal sepuluh hari berturut-turut di sana atau... persis seperti yang kau katakan tadi.
Bagaimana jika di tengah perjalanan, waktu shalat tiba, tapi dia tidak shalat pada waktu itu sampai akhirnya datang ke kotanya sendiri; bagaimana dia harus shalat di negerinya?
Dia harus shalat secara lengkap seperti biasa, karena masa shalatnya berlangsung di negerinya sendiri.
Kadang aku menyaksikan sekelompok orang mengerjakan shalat wajibnya secara bersamaan; rukuk, sujud, dan berdiri bersama.
Itu berarti mereka sedang mengerjakan shalat wajib hariannya secara berjamaah, bukan sendiri-sendiri. Bagaimana cara shalat berjamaah?
Jika ada dua orang atau lebih sedang berkumpul, dan salah satu dari mereka memenuhi syarat untuk menjadi imam shalat jamaah, mereka boleh mendahulukan orang tersebut untuk memimpin shalat secara bersama. Dengan begitu, mereka akan memperoleh pahala berlipat ganda.
Kalau begitu, hukum shalat berjamaah berarti mustahab?
Ya, amalan shalat berjamaah memiliki pahala sangat besar, khususnya jika shalat berjamaah di belakang imam yang alim. Semakin banyak jumlah orang yang ikut shalat berjamaah, semakin besar pula keutamaannya.
Apa saja syarat-syarat imam jamaah seperti yang ayah isyaratkan tadi?
Syaratnya adalah, hendaknya imam jamaah itu baligh, berakal, dan tidak gila, beriman, adil, dan tidak bermaksiat kepada Allah, memiliki bacaan yang benar, kelahirannya sah menurut syariat Islam, dan lelaki apabila makmumnya juga lelaki.
Bagaimana caranya kita tahu bahwa si mukmin itu adil dan tidak bermaksiat sehingga kita bisa shalat di belakangnya?
Cukup dengan melihat aspek lahiriahnya yang baik.
Apakah terdapat syarat-syarat lain dalam shalat berjamaah atau imam jamaah?
Ada. (Imam jamaah tidak boleh orang yang pernah mendapatkan had atau hukuman syariat Islam). Dia harus shalat berdiri jika makmumnya ada yang shalat berdiri. Hendaknya dia juga menghadap ke arah yang sama dengan arah makmum, artinya, orang yang meyakini arah kiblat tertentu tidak boleh bermakmum kepada orang yang meyakini kiblat dengan arah yang berbeda. Hendaknya di mata makmum, shalat imam jamaah tersebut adalah sah. Karena itu, jika imam berwudu dengan air najis yang tidak diketahuinya sebagai najis, tapi makmum mengetahui bahwa air itu najis, maka dia tidak boleh bermakmum pada imam tersebut.
Bagaimana caranya aku shalat berjamaah?
Kau pilih seseorang yang memenuhi syarat untuk menjadi imam jamaah sebagaimana telah disebutkan tadi. Kemudian, jika kau sendiri, berdirilah di sebelah kanannya dan agak ke belakang. Bisa juga kau berdiri di belakangnya jika kau sendiri atau bersama yang lain. Tak boleh ada pemisah antara kau dan dirinya (imam), seperti dinding atau sebagainya. Hendaknya posisi berdirinya tidak jauh lebih tinggi dari posisi berdirimu. Tidak boleh ada jarak yang jauh antara kau dan imam, atau antara kau dan makmum lain di samping atau di depanmu yang menyambungkanmu dengan imam.
Mungkin bisa dikatakan bahwa antara orang-orang yang shalat berjamaah dengan imam tidak boleh terdapat jarak lebih dari—kira-kira—satu meter.
Ya, kira-kira satu meter], dan cukup bagi orang yang shalat berjamaah untuk menyambung dengan imam dari satu arah saja. Artinya, cukup baginya untuk menyambung dengan imam shalat berjamaah melalui makmum lain yang shalat di depannya, atau makmum lain yang shalat di samping kanannya, atau makmum lain yang shalat di sebelah kirinya, dan tidak perlu dari semua arah.
Apa yang harus dilakukan lagi setelah itu?
Jika imam shalat jamaah melakukan takbiratul ihram, makmum juga harus takbir setelahnya. Ketika imam membaca surah al-Fatihah dan satu surat setelahnya, makmum tak perlu lagi membaca kedua surat tersebut, karena bacaan imam mencukupi bacaan makmum dan dialah yang menanggung bacaan semua makmumnya. Jika dia rukuk, makmum menyusulnya rukuk; ketika sujud, makmum juga harus sujud menyusul imam. Jika dia duduk, makmum harus menyusulnya duduk. Sebaiknya juga makmum bertasyahud setelah imam tasyahud dan mengucapkan salam setelah imam mengucapkan salam.
Apakah masih perlu aku berzikir dalam rukuk, sujud, dan tasyahud? Apakah aku masih perlu membaca tasbih dalam rakaat ketiga dan keempat? Atau aku diam dan cukup mendengarkan imam saja?
Tidak, kau tak cukup hanya diam dan mendengar saja, melainkan juga harus membacanya seperti yang kau baca dalam shalat sendirian... bacalah sendiri zikir saat rukuk, sujud, dan tasyahud, begitu juga bacalah tasbih dalam rakaat ketiga dan keempat seperti biasa. Imam hanya menanggung bacaan dua surat dalam dua rakaat pertama. Hendaknya kau selalu mengikuti imam.
Apa maksudnya “aku harus selalu mengikuti imam'?
Maksudnya, kau harus mengikuti imam shalat berjamaah selangkah demi selangkah. Jika dia rukuk, kau juga harus rukuk bersamanya. Bila dia sujud, kau juga harus sujud bersamanya. Bila dia mengangkat kepala, kau juga harus mengangkat kepala bersamanya. Begitulah seterusnya. Janganlah kau mendahului dia dalam amalan-amalan shalat.
Kapan aku mulai bergabung dengan imam shalat jamaah?
Bergabunglah dengan imam shalat jamaah saat dia berdiri setelah takbiratul ihram atau saat masih dalam keadaan rukuk.
Ayah tadi bilang, jika aku bergabung dengannya saat membaca surah al-Fatihah dan surah setelahnya, aku tak perlu lagi membaca kedua surah itu, karena dia sudah menanggungnya. Tapi bagaimana jika aku bergabung dengan shalat jamaah saat imam rukuk?
Takbirlah untuk memulai shalatmu, kemudian rukuklah segera. Ketika imam menyelesaikan rukuknya dan berdiri, maka berdirilah bersamanya.
Lalu, bagaimana dengan bacaan kedua surah yang tertinggal itu?
Apabila kau bergabung shalat berjamaah saat imam rukuk, bacaan kedua surah itu tidak wajib lagi bagimu.
Bagaimana jika aku bergabung dengan imam saat dia berdiri dan membaca tasbih dalam rakaat ketiga atau keempat?
Takbirlah untuk memulai shalatmu, kemudian bacalah surah al-Fatihah dan surah lain dengan suara pelan.
Kalau waktu tidak memungkinkan lagi untuk menyelesaikan bacaan itu?
Bacalah surah al-Fatihah saja.
Apa boleh aku bergabung dengan imam shalat berjamaah untuk shalat Zuhur sementara imam sedang shalat Ashar?
Boleh. Kau boleh bergabung dengan imam shalat berjamaah meskipun shalatmu berbeda dengan shalatnya, baik perbedaan itu dari sisi suara keras dan pelan (seperti Isya dan Ashar) atau dari sisi ringkas dan lengkapnya (shalat musafir dan mukim), atau dari sisi shalat pada waktunya dan bukan pada waktunya (gadha).
Apakah wanita juga boleh shalat berjamaah sebagaimana lelaki?
Wanita boleh shalat berjamaah dengan lelaki yang memenuhi syarat sebagai imam shalat berjamaah: sebagaimana dia juga boleh berjamaah dengan perempuan yang lain. Hanya saja, jika seorang wanita mengimami shalat berjamaah kalangan perempuan (maka dia harus berdiri di barisan makmum dan tidak berada lebih depan dari mereka) sebagaimana yang berlaku pada shalat berjamaah kaum pria.
Adapun jika shalat berjamaah bersama lelaki, wanita harus berada di belakang barisan lelaki, atau dalam satu barisan dengan lelaki namun harus ada batas pemisah, seperti dinding.
Itu tadi yang dinamakan dengan shalat berjamaah. Tapi aku pernah dengar, ada juga shalat yang dinamakan shalat Jumat... apakah itu shalat jamaah?
Jelas, yang dimaksud dengan shalat Jumat bukanlah shalat jamaah. Shalat Jumat terdiri dari dua rakaat seperti shalat Subuh. Hanya saja, yang membedakan shalat Jumat dengan shalat Subuh adalah, dalam shalat Jumat ada dua ceramah sebelumnya, yang mana imam shalat Jumat berdiri dan berpidato di sana tentang hal-hal yang diridhai Allah dan bermanfaat bagi masyarakat.
Minimal, pidato wajib yang pertama adalah dengan memanjatkan puja dan puji keharibaan Allah (dalam bahasa Arab], mewasiatkan takwa kepada Allah, dan membaca satu surat al-Quran yang pendek. Setelah itu, dia duduk sejenak dan berdiri lagi untuk berpidato kedua kalinya. Isinya adalah puja dan puji kehadirat Allah, menghaturkan shalawat pada Rasulullah saw beserta keluarganya, dan lebih utama juga bila dia memohon ampun bagi orang-orang beriman, baik laki maupun perempuan.
Apakah ada syarat wajibnya?
Ada. Syarat wajibnya adalah harus sudah masuk waktu
Zuhur, terkumpul minimal lima orang termasuk Imam shalat Jumat, dan harus ada imam shalat Jumat yang memenuhi syarat untuk menjadi imam shalat berjamaah sebagaimana disebutkan dalam pembahasan sebelumnya.
Jika shalat Jumat didirikan di sebuah kota yang memenuhi syarat, maka, bila yang mendirikannya adalah imam maksum atau wakilnya, maka semua lelaki mukim di kota itu harus menghadiri shalat Jumat tersebut, kecuali mereka yang betul-betul kesulitan karena hal-hal seperti hujan lebat, cuaca sangat dingin, dan sebagainya, atau orang sakit, orang buta, orang jompo, dan musafir. Jarak pemukiman dengan tempat dilaksanakannya shalat Jumat, yang mengharuskan penduduknya untuk hadir dalam shalat Jumat itu sekitar 11 kilometer.
Kalau yang mendirikan shalat Jumat bukan imam maksum, juga bukan wakilnya, maka tidak wajib hadir di sana, melainkan sebagai gantinya, kau boleh mengerjakan shalat Zuhur.
Bila seseorang menghadiri shalat Jumat yang memenuhi syarat, maka shalatnya mencukupinya dari shalat Zuhur; yakni, dia tidak perlu lagi shalat Zuhur.
Tersisa dua hal yang ingin kusampaikan padamu:
1. Shalat Jumat hukumnya wajib secara pilihan. Karena itu, seorang mukallaf (orang yang telah memenuhi syarat untuk memikul kewajiban— peny.) bebas memilih antara shalat Jumat yang memenuhi syarat atau shalat Zuhur; tapi shalat Jumat lebih utama dari shalat Zuhur.
2. Hendaknya jarak antara tempat didirikannya shalat Jumat dengan tempat shalat Jumat yang lain tidak kurang dari 5,5 kilometer.
Ingin kuutarakan satu pertanyaan, tapi malu.
Tanyalah apa saja yang kau mau, karena tak ada malu dalam beragama.
Jika aku meninggalkan shalat wajib karena ketiduran, lupa, tidak tahu, atau karena acuh tak acuh, atau mungkin aku sudah mengerjakannya tapi salah dan batal, sedangkan waktunya telah lewat, apa hukumnya?
Kau harus membayarnya (qadha). Bila shalat yang kau tinggalkan itu harus dengan suara keras seperti shalat Subuh, Magrib, dan Isya, maka kau harus membayarnya dengan suara keras juga. Jika shalat yang kau tinggalkan itu harus dengan suara pelan, seperti shalat Zuhur dan Ashar, kamu juga harus membayarnya dengan suara pelan. Jika shalat yang kau tinggalkan itu ringkas, kau harus membayarnya ringkas juga. Dan jika shalat yang kau tinggalkan itu lengkap, kau harus membayarnya lengkap juga.
Apakah itu berarti aku harus membayar dan mengadha shalat Zuhur ketika waktu zawal telah datang, dan mengadha shalat Isya saat waktu shalat Isya telah datang, begitu seterusnya?
Tidak ada keharusan seperti itu. Kapan saja kau boleh membayar shalat yang tertinggal, siang atau malam. Contohnya, kau boleh mengadha shalat Subuh di waktu sore, begitu seterusnya.
Kalau aku tidak tahu, berapa jumlah shalat yang tertinggal, berapa kali aku harus membayar shalat tersebut?
Bayarlah shalat yang kau yakini tertinggal atau tidak kau lakukan pada waktunya. Adapun shalat yang kau ragukan, apakah tertinggal atau tidak, kau tidak berkewajiban membayar dan mengadhanya.
Tolong beri contoh, ayah.
Jika kau yakin tidak shalat Subuh selama sebulan, kau harus membayar shalat Subuh itu selama sebulan. Namun, jika kau ragu, apakah kau sudah ditugaskan shalat atau belum, tidak wajib bagimu untuk membayar dan mengadhanya.
Contoh lainnya, jika kau yakin tidak shalat Subuh selama beberapa minggu, tapi kau tak tahu, apakah selama sebulan persis atau sebulan sepuluh hari, saat itu, kau boleh membayarnya dengan shalat selama satu bulan. Adapun selebihnya, tidak wajib.
Apakah kita harus membayar shalat yang tertinggal saat itu juga atau boleh ditunda?
Tak ada keharusan untuk mengadha shalat saat itu juga, melainkan boleh menundanya asal jangan sampai terhitung meremehkan. Kusarankan padamu agar membayar semua shalat yang tertinggal hari itu juga dan jangan menundanya sampai nanti. Misal, bila kau tidak terbangun dari tidur untuk shalat Subuh, maka, gadhalah shalat Subuh tersebut di hari itu juga sebelum shalat Zuhur atau sesudahnya. Kusarankan demikian agar shalat-shalat gadhamu tidak menumpuk sehingga sulit membayarnya. Semoga Allah melindungimu dari sikap meremehkan shalat gadha dan semoga Dia menyukseskanmu untuk selalu shalat pada waktunya yang telah ditentukan.
Marilah kita sedikit mundur ke belakang. Dalam percakapan pertama seputar shalat, ayah pernah menyebutkan shalat-shalat wajib. Termasuk di antaranya adalah shalat wajib yang tertinggal (pernah tidak dilakukan—peny.) oleh bapak dan belum sempat digadha semasa hidupnya, saat itu, anak laki pertama yang bertanggung jawab membayarnya.
Ya (anak lelaki pertama harus membayar shalat wajib yang ditinggalkan ayahnya karena alasan tertentu dan belum sempat dibayar semasa hidupnya, padahal dia mampu membayarnya waktu itu. Maka, ketika dia mati, shalat itu jatuh ke tanggungan anak laki pertamanya yang dalam keadaan normal (tidak gila atau semacamnya) dan tidak tercegah dari warisan bapaknya. Namun demikian, dia boleh menyewa orang lain untuk shalat qadha sebagai ganti bapaknya.
Dulu, ayah juga pernah menyebutkan shalat ayat.
Shalat ayat wajib bagi semua mukallaf, kecuali wanita yang sedang haid atau nifas. Shalat itu wajib dilakukan saat gerhana matahari atau gerhana bulan walau gerhana itu hanya bersifat lokal atau sebagian (begitu juga saat gempa bumi). Bahkan sebaiknya shalat ayat juga dikerjakan kapan saja ada kejadian langit yang menakutkan, seperti petir yang menyambar, geledek yang hebat, angin hitam, dan sebagainya. Juga, sebaiknya shalat ayat dikerjakan kapan saja terjadi kejadian bumi yang menakutkan, seperti cekungnya bumi, suara yang keras, dan lain-lain. Shalat itu wajib dilakukan apabila secara umum kejadian langit atau bumi tersebut menakutkan bagi masyarakat, dan hendaknya kau shalat ayat sendiri-sendiri. Kecuali shalat ayat karena gerhana matahari dan bulan; hendaknya kau kerjakan secara berjamaah.
Kapan kita harus mengerjakannya?
Saat gerhana matahari atau bulan, sejak dimulainya sampai matahari dan bulan itu kembali nampak utuh seperti biasa.
Begitu juga saat gempa bumi, petir, dan segala kejadian langit dan bumi yang menakutkan?
Untuk kejadian-kejadian itu, tak ada batas waktu tertentu dalam shalat ayat, melainkan mukallaf berkewajiban mengerjakannya cukup dengan alasan karena fenomena itu terjadi. Kecuali jika fenomena itu memiliki waktu yang panjang; hendaknya dia mengerjakan shalat ayat itu sebelum waktunya habis.
Bagaimana caranya aku shalat ayat?
Shalat ayat terdiri dari dua rakaat, dan di setiap rakaat terdiri dari lima kali rukuk. Bagaimana perinciannya?
Pertama-tama kau takbiratul ihram, kemudian membaca surah al-Fatihah dan satu surah lengkap lain. Setelah itu kau rukuk, dan ketika kau sudah berdiri dari rukuk, hendaknya kau membaca surah al-Fatihah lagi beserta satu surah lengkap lainnya. Begitulah seterusnya sampai rukuk kelima.
Ketika kau bangkit dari rukuk kelima, menunduklah untuk bersujud. Sujudlah dua kali sebagaimana biasa kau bersujud. Kemudian, kau berdiri untuk rakaat kedua. Kerjakanlah seperti apa yang kau lakukan dalam rakaat pertama. Setelah itu bertasyahudlah dan ucapkan salam. Dengan demikian, shalatmu telah lengkap. Jelas sudah bagimu bahwa shalat ayat terdiri dari sepuluh rukuk dalam dua rakaat. Ada juga bentuk lain dalam shalat ayat; tapi karena tak begitu penting, maka tak perlu disebutkan dalam ringkasan ini.
Jika terjadi gerhana matahari atau bulan, tapi aku tak tahu kejadian itu sampai akhirnya waktu gerhana habis dan matahari ataa bulan kembali terlihat sempurna seperti biasa?
Kalau gerhana itu terjadi secara keseluruhan sehingga matahari atau bulan tidak terlihat sama sekali, maka wajib bagimu mengadhanya. Adapun jika gerhana itu hanya sebagian dan tidak menutupi semuanya, maka kau tidak berkewajiban untuk mengadhanya.
Bagaimana dengan gempa bumi dan petir?
Jika kau lewatkan waktu yang bersambung dengan kejadian itu, sementara kau belum shalat ayat karena alasan tertentu, maka kau tak ada kewajiban untuk mengadhanya.
Apakah aku harus shalat ayat ketika terjadi gerhana bulan atau matahari di belahan bumi tertentu?
Tidak, kau hanya wajib melakukan shalat ayat ketika gerhana matahari atau bulan terjadi di negerimu dan sekitarnya. Begitu pula jika pengaruh kejadian itu dirasakan. Adapun jika fenomena itu terjadi di sebuah tempat yang jauh, tidak wajib bagimu untuk shalat ayat.
Ayah pernah mengatakan shalat itu ada yang wajib dan ada yang mustahab. Tapi sampai sekarang, ayah belum memberitahuku shalat-shalat yang mustahab.
Shalat mustahab ada banyak sekali dan tak mungkin disebutkan semuanya di sini. Karena itu, untuk sekarang, ayah rasa cukup menyebutkan sebagiannya saja:
1. Shalat malam atau tahajud. Sebaiknya dikerjakan pada sepertiga terakhir dari waktu malam, dan manakala waktu shalat malam lebih dekat dengan waktu Subuh, maka shalat itu lebih utama. Shalat malam terdiri dari delapan rakaat. Orang yang shalat harus salam setiap kali menyelesaikan dua rakaat, persis seperti shalat Subuh. Ketika selesai delapan rakaat, hendaknya dia shalat syafa' dua rakaat, kemudian shalat witir satu rakaat. Dengan demikian, total keseluruhan adalah sebelas rakaat.
Tolong ajari aku shalat witir yang hanya satu rakaat.
Mulailah dengan takbiratul ihram. Lalu, bacalah surah al-Fatihah. Setelah itu, mustahab bagimu untuk membaca surah al-Ikhlas (tiga kali) serta dua surah alNas dan al-Falag. Kemudian, angkatlah tanganmu untuk berdoa apa saja yang kau mau.
Mustahab bagimu menangis karena takut kepada Allah, dan mustahab juga bagimu untuk memohon ampunan dari Allah bagi 40 orang mukmin dengan menyebut nama mereka, dan membaca astagfirullaha rabbi wa atubuh ilaih (70 kali), hadza magamul 'aidzi bika minan nar (tujuh kali, yang artinya: ini adalah posisi orang yang berlindung padamu dari api neraka), lalu berzikir al'afw (300 kali, yang artinya: permohonan maaf). Setelah membaca doa atau gunut, rukuklah dan sujud seperti yang biasa kau lakukan sehari-hari.
Dan kau bisa menyingkat shalat malam hanya dengan shalat syafa' dan witir saja, bahkan hanya dengan shalat witir saja, khususnya dalam keadaan waktu yang sempit.
Apa sebenarnya keutamaan shalat malam?
Shalat malam memiliki keutamaan sangat besar. Diriwayatkan dari Imam Ja'far Shadig yang berkata, “Rasulullah saw bersabda dalam wasiatnya terhadap Imam Ali, “Hendaknya kau perhatikan shalat malam, hendaknya kau perhatikan shalat malam, dan hendaknya kau perhatikan shalat malam.” Diriwayatkan juga dari Rasulullah saw yang bersabda,“Aku lebih mencintai dua rakaat shalat tahajud di tengah malam daripada dunia dan isinya.” Diriwayatkan pula dari Abu Abdillah: seorang menemui beliau untuk mengadukan kebutuhan-kebutuhannya. Lalu dia berlebihan dalam mengadu sampai nyaris saja mengadukan kalau dirinya lapar. Abu Abdillah berkata, “Hai, apakah kau shalat malam?” Orang itu menjawab, “Ya.” Abu Abdillah lalu berkata pada sahabatnya, “Orang yang mengaku dirinya shalat malam tapi lapar di siang harinya, berarti telah berbohong. Sesungguhnya Allah Swt menjamin ransum siang hari dalam shalat malam.”
2. Shalat wahsyat (ketakutan) atau shalat malam penguburan; waktu shalat ini adalah malam pertama penguburan mayat, jam berapapun kau mau mengerjakannya. Shalat malam penguburan terdiri dari dua rakaat. Dalam rakaat pertama, kau membaca surah al-Fatihah dan ayat Kursi fingat bahwa ayat Kursi yang dibaca dari allahu la ilaha... sampai dengan hum fi ha khalidun). Adapun pada rakaat kedua, kau membaca surah al-Fatihah sekali dan surah al-Oadar 10 kali. Kemudian, setelah tasyahud dan salam, bacalah doa ini:
Allahumma shalli ala muhammad wa aali muhammad wab'ats tsawabaha ila qabri fulan (ganti kata fulan dengan nama orang itu)
lalu, sebutlah nama mayat yang bersangkutan. (Ya Allah, sampaikan shalawat pada Nabi Muhammad beserta keluarganya, dan kirimlah pahala ini pada kuburan fulan—sebutkan nama mayat yang bersangkutan).
Ada juga bentuk lain dari shalat malam penguburan. Kalau ingin tahu, kau bisa melihatnya dalam bukubuku fikih yang lebih mendetail.
3. Shalat Ghufailah: shalat ini terdiri dari dua rakaat dan waktunya antara shalat Magrib dan Isya. Pada rakaat pertama, kau membaca surah al-Fatihah dan ayat yang berbunyi:
وَذَا النُّونِ إِذ ذَّهَبَ مُغَاضِبًا فَظَنَّ أَن لَّن نَّقْدِرَ عَلَيْهِ فَنَادَىٰ فِي الظُّلُمَاتِ أَن لَّا إِلَٰهَ إِلَّا أَنتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنتُ مِنَ الظَّالِمِينَ (87) فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَنَجَّيْنَاهُ مِنَ الْغَمِّ ۚ وَكَذَٰلِكَ نُنجِي الْمُؤْمِنِينَ
Kemudian, pada rakaat kedua, kau membaca surah al-Fatihah dan ayat yang berbunyi:
وَعِندَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لَا يَعْلَمُهَا إِلَّا هُوَ ۚ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ ۚ وَمَا تَسْقُطُ مِن وَرَقَةٍ إِلَّا يَعْلَمُهَا وَلَا حَبَّةٍ فِي ظُلُمَاتِ الْأَرْضِ وَلَا رَطْبٍ وَلَا يَابِسٍ إِلَّا فِي كِتَابٍ مُّبِينٍ
Lalu, angkatlah tanganmu untuk berdoa:
Allahumma shalli ala muhammad wa aali muhammad. Allahumma inni asaluka bimafaatiihil ghaibi lati laa ya'lamuha illa anta an taf'ala bi... lalu sesebutkan kebutuhanmu...
Ya Allah, aku memintamu dengan kunci-kunci gaib yang tak ada yang tahu kecuali diri-Mu agar Kau sampaikan shalawat pada Nabi Muhammad beserta keluarganya dan agar Kau perbuat hal-hal berikut ini (sebutkan kebutuhanmu sekarang). Ya Allah, Kau adalah Wali nikmatku dan Yang Mampu atas permintaanku, Kau tahu kebutuhanku maka aku memohonMu dengan hak Nabi Muhammad dan keluarganya—semoga salam senantiasa tercurahkan untuk mereka—agar Kau penuhi kebutuhanku itu.
4. Shalat hari pertama setiap bulan. Shalat ini terdiri dari dua rakaat. Pada rakaat pertama, kau membaca surah al-Fatihah sekali dan surah al-Ikhlas 30 kali. Pada rakaat kedua, kau membaca surah al-Fatihah sekali dan surah al-Qadar 30 kali, kemudian bersedekahlah semudahmu; dengan demikian, kau telah membeli keselamatan untuk sebulan. Mustahab untuk membaca ayat al-Quran yang khusus setelah shalat itu.
5. Shalat Imam Ali. Shalat ini terdiri dari empat rakaat.
Kau mengerjakannya dua kali, masing-masing dua rakaat, seperti shalat Subuh. Pada setiap rakaat, kau membaca surah al-Fatihah sekali dan surah al-Ikhlas 50 kali. Imam Ali berkata, “Barangsiapa shalat empat rakaat dan pada setiap rakaatnya membaca 50 kali surah al-Ikhlas, tak terjalin dosa antara dia dan Allah Swt.”
Shalat untuk memudahkan masalah yang sulit. Shalat ini terdiri dari dua rakaat. Abu Abdillah berkata, “Jika sebuah perkara menjadi sulit bagimu, shalatlah dua rakaat. Pada rakaat pertama kau membaca surah al-Fatihah, al-Ikhlas, dan al-Fath, sampai ayat yang berbunyi wa yanshurullahu nashran azizan dan pada rakaat kedua membaca surah al-Fatihah, al-Ikhlas dan al-Syarh.
- Abdul Hadi & M. Taqi Hakim - Fikih Islam Berdasarkan Fatwa Ayatullah Sayyid Ali Sistani
Komentar
Posting Komentar