Jaminan Keselamatan bagi Pengucap Syahadat
Di bawah ini kami akan menukilkan beberapa hadis yang disahihkan oleh kalangan Ahlus-Sunnah wal Jama‘ah, yang menegaskan bahwa barangsiapa mengucapkan “La ilaha illa Allah, Muhammad Rasul Allah”, maka terjaminlah keselamatan jiwa, harta, dan kehormatannya (di tengah masyarakat Muslim).
Kami menukilkan hadis-hadis ini demi menyadarkan sebagian orang yang lalai dan memberikan pengertian kepada mereka yang tidak mengerti. Juga agar diketahui bahwa keadaan kaum Muslim tidaklah seperti yang diwakili dan digambarkan oleh kaum pendengki dan pendendam yang hendak membangkitkan kembali ‘ashabiyah jahiliah. Merekalah yang telah mencerai-beraikan persatuan umat dan menyalakan api pertikaian serta fitnah di antara sesama Muslim, sehingga mereka terpecah-belah dan bergolong-golongan, saling mengkafirkan dan saling berlepas tangan tanpa alasan yang masuk akal.
Semua itu semata-mata karena bujuk rayu setan atau embusan tipu daya manusia-manusia iblis yang ternyata lebih jahat dan lebih keji terhadap Islam daripada keturunan si wanita “pemakan hati”.*) Padahal masa sekarang adalah era ilmu, era keadilan dan kebenaran, era pencerahan yang seharusnya mendorong manusia meneliti hakikat segala sesuatu dengan pikiran kritis dan terbuka, meninggalkan kepicikan dan kefanatikan buta, lalu kembali berpegang teguh kepada Kitab Allah yang suci dan Sunnah Nabi-Nya yang mulia.
Berikut ini beberapa hadis Nabi saw. yang kami maksud.
Hadis tentang Mu‘adz bin Jabal
Al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya meriwayatkan sebuah hadis dari Ibnu Abbas r.a., bahwa Rasulullah saw. pernah berpesan kepada Mu‘adz bin Jabal ketika mengutusnya sebagai gubernur ke negeri Yaman:
“Engkau akan mendatangi suatu kaum dari Ahlul-Kitab; maka ajaklah mereka bersyahadat bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasul Allah. Jika mereka bersedia mengikutimu dalam hal itu, beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam. Apabila mereka menerimanya, sampaikan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka mengeluarkan zakat yang diambil dari orang-orang kaya mereka untuk diberikan kepada kaum fakir miskin di antara mereka. Jika mereka bersedia mematuhimu, berhati-hatilah, janganlah engkau sengaja mengambil dari harta mereka yang paling berharga.”¹
Perhatikanlah, betapa Nabi saw. menetapkan keislaman mereka semata-mata dengan kepatuhan mereka kepada Mu‘adz (utusan beliau) dalam hal-hal tersebut. Dengan itu terjaminlah keselamatan harta mereka, bahkan lebih dari itu, kehormatan diri dan nyawa mereka, sebagaimana halnya anggota masyarakat Muslim lainnya.
Hadis tentang Ali bin Abi Thalib
Dalam Shahih Muslim, juz II, bab “Fadha-il (Keutamaan-keutamaan) Ali a.s.”, disebutkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Sungguh akan kuberikan panji ini kepada seorang lelaki yang benar-benar mencintai Allah dan Rasul-Nya (dalam riwayat lain: yang dicintai Allah dan Rasul-Nya), yang di tangannya Allah akan menurunkan kemenangan bagi kaum Muslim.”
Umar bin Khaththab r.a. berkata: “Aku tidak pernah berambisi memperoleh kepemimpinan kecuali pada hari itu. Aku sungguh-sungguh berharap dipanggil untuk tugas itu.”
Kemudian Rasulullah saw. memanggil Ali bin Abi Thalib dan menyerahkan panji itu kepadanya seraya berpesan:
“Berangkatlah, dan jangan menoleh ke belakang!”
Ali pun berangkat. Namun beberapa langkah kemudian ia berhenti dan—tanpa menoleh ke belakang—berseru:
“Wahai Rasulullah, atas dasar apa aku harus memerangi mereka?”
Rasulullah saw. menjawab:
“Perangilah mereka sampai mereka bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka telah melakukannya, haramlah bagimu darah mereka.”²
Hadis Usamah bin Zaid
Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Usamah bin Zaid, yang berkata:
Kami diutus Rasulullah saw. ke suatu tempat bernama Haraqah. Kami menyerbu mereka di waktu pagi dan mengalahkan mereka. Aku dan seorang dari kaum Anshar mengejar seorang laki-laki dari mereka. Ketika kami hampir menangkapnya, ia mengucapkan: “La ilaha illa Allah.” Mendengar itu, temanku dari kaum Anshar berhenti dan membiarkannya. Tetapi aku menikamnya dengan tombakku hingga ia mati.
Ketika hal itu diketahui Nabi saw., beliau bersabda kepadaku:
“Wahai Usamah, apakah engkau membunuhnya setelah ia mengucapkan ‘La ilaha illa Allah’?”
Aku menjawab: “Ya, karena ia hanya berlindung saja.”
Usamah berkata: Rasulullah saw. terus mengulangi pertanyaan itu kepadaku, hingga aku berharap seandainya aku belum masuk Islam sebelum peristiwa hari itu.
Tentunya Usamah tidak akan berangan-angan seperti itu jika ia tidak merasa sangat takut bahwa semua amalannya sebelum peristiwa itu tidak mampu menghapus dosa perbuatannya. Bahkan mungkin saja seluruh amal salehnya telah terhapus dan menjadi sia-sia. Ucapannya menunjukkan bahwa ia takut dosanya tidak terampuni. Karena itu ia berangan-angan seandainya ia baru masuk Islam setelah peristiwa tersebut, sehingga dapat tergolong dalam sabda Nabi saw.:
“Islam menghapus dosa-dosa yang dilakukan sebelumnya.”
Cukuplah hal ini sebagai dalil kuat tentang kehormatan kalimat “La ilaha illa Allah” dan para pengikutnya.
Jika demikian keadaan orang yang mengikrarkan syahadat hanya untuk menghindari pembunuhan, maka bagaimanakah pendapat Anda tentang orang yang sejak berupa nuthfah telah terikat dengan kalimat itu, kemudian menyusunya bersama air susu ibunya, sehingga tulang-belulang dan dagingnya tumbuh bersama kalimat tersebut? Kalbunya penuh dengan cahayanya, dan seluruh anggota tubuhnya dipengaruhi oleh kekuatannya.
Karena itu, hendaklah kaum yang keras kepala berhenti dari perbuatan mengkafirkan sesama Muslim. Hendaknya mereka takut akan kemurkaan Allah dan kemarahan Nabi mereka saw.
Hadis Migdad bin ‘Amr
Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, dengan sanad sampai kepada Migdad bin ‘Amr, diriwayatkan bahwa ia bertanya:
“Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda jika aku berperang melawan orang-orang kafir, lalu aku berkelahi dengan seorang dari mereka, kemudian ia memotong salah satu tanganku dengan pedang, lalu ia berlindung di balik pohon seraya berkata: ‘Aslamtu lillah’ (Aku berserah diri kepada Allah). Bolehkah aku membunuhnya setelah ia mengucapkan kalimat itu, wahai Rasulullah?”
Rasulullah saw. bersabda:
“Jangan engkau membunuhnya. Jika engkau membunuhnya, maka ia berada pada kedudukanmu sebelum engkau membunuhnya, dan engkau berada pada kedudukannya sebelum ia mengucapkan kalimat itu.”
Tidak ada susunan perkataan dalam bahasa Arab maupun bahasa lain yang lebih jelas dalam menunjukkan penghargaan Islam terhadap penganutnya daripada hadis ini. Ditandaskan di dalamnya bahwa Migdad, meskipun termasuk orang yang lebih dahulu masuk Islam dan berjasa besar, jika ia membunuh orang tersebut, maka kedudukannya setara dengan orang kafir yang memerangi Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan orang yang terbunuh itu akan memperoleh kedudukan yang sama dengan tokoh-tokoh besar kaum Muslim terdahulu, para pahlawan perang Badr dan Uhud.
Sungguh inilah puncak penghormatan bagi Ahlut-Tauhid sejauh yang dapat mereka bayangkan. Maka takutlah kepada Allah, wahai orang-orang yang keterlaluan dalam ketegaran sikap!
Hadis tentang Larangan Membunuh Orang yang Shalat
Al-Bukhari meriwayatkan dalam bab “Pengutusan Ali dan Khalid bin Walid ke Negeri Yaman”:
Seorang laki-laki berdiri seraya berkata:
“Wahai Rasulullah, takutlah kepada Allah!”
Rasulullah saw. menjawab:
“Celakalah engkau! Bukankah aku orang yang paling berhak di bumi ini untuk takut kepada Allah?”
Khalid bin Walid berkata:
“Wahai Rasulullah, izinkan aku memenggal lehernya!”
Rasulullah saw. menjawab:
“Tidak, barangkali ia mengerjakan shalat.”³
Alangkah kuatnya hadis ini sebagai dalil penghormatan terhadap shalat dan orang-orang yang menunaikannya. Jika sekadar persangkaan bahwa seseorang mengerjakan shalat sudah cukup untuk melindunginya dari hukuman mati, padahal ia telah menentang Nabi saw. secara terang-terangan, maka bagaimanakah kedudukan seorang Muslim yang senantiasa mendirikan shalat, membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, menunaikan ibadah haji, menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram, mengikuti sepenuhnya sabda Rasulullah saw. serta perilakunya, mencintai Rasulullah saw. dan keluarganya secara tulus, mengharapkan rahmat Allah melalui syafaatnya, berpegang pada Kitab Allah dan ‘itrah Rasul-Nya, serta mendukung wali-Nya walaupun seandainya wali Allah itu adalah “pembunuh ayahnya”, seraya memusuhi musuh Allah walaupun seandainya musuh Allah itu kerabatnya sendiri?*)
Kisah Umar bin Khaththab
Dalam bab “Al-Bai‘ah wal-Ittifaq ‘ala Utsman”, Al-Bukhari meriwayatkan sebuah hadis panjang tentang peristiwa terbunuhnya Umar bin Khaththab r.a. Di antaranya, ketika Umar terluka, ia berkata kepada Ibnu Abbas:
“Selidikilah, siapa orang yang membunuhku.”
Ibnu Abbas kembali dan berkata:
“Pembunuhmu adalah budak Mughirah.”
Umar bertanya:
“Apakah dia si tukang pengrajin tangan?”
Ibnu Abbas menjawab:
“Ya.”
Umar berkata:
“Semoga Allah membunuhnya! Sebelumnya aku telah memperlakukannya dengan baik. Segala puji bagi Allah yang tidak menjadikan kematianku melalui tangan orang yang mengaku beragama Islam. Dahulu engkau dan ayahmu pernah menginginkan bertambah banyaknya orang-orang ‘ajam yang kafir di Madinah.”
Ibnu Abbas berkata:
“Jika Anda menghendaki, kami akan membunuh mereka semua.”
Umar menjawab:
“Engkau telah berkata bohong! Tidak mungkin membunuh mereka setelah banyak di antara mereka mengucapkan kalimat syahadat, shalat menghadap kiblatmu, dan menunaikan ibadah haji.”
Ucapan Umar menunjukkan betapa terhormatnya para pengucap syahadat yang menunaikan shalat dan haji, dari mana pun mereka berasal.
Dalam kitab Al-Imamah wa As-Siyasah, Ibnu Qutaibah (wafat 370 H) menyebutkan bahwa Umar berkata:
“Alhamdulillah, yang membunuhku bukanlah seorang yang akan berhujah melawan aku dengan ‘La ilaha illa Allah’ pada Hari Kiamat kelak.”
Dalam kitab Al-Isti‘ab, Al-Hafizh Abu ‘Amr Yusuf bin Abdil-Bar Al-Qurthubi meriwayatkan bahwa Umar berkata kepada putranya:
“Puji syukur bagi Allah yang tidak menjadikan pembunuhan atas diriku melalui tangan seorang yang akan berhujah melawan aku dengan ‘La ilaha illa Allah’.”
Jika seorang yang mengucapkan “La ilaha illa Allah” membunuh Umar bin Khaththab dapat berhujah melawannya dengan kalimat tersebut, maka jelaslah bahwa perkara orang-orang Ahlut-Tauhid amatlah mudah.
Hadis tentang Kehormatan Darah dan Harta Muslim
Al-Bukhari meriwayatkan dari Anas r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Aku diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan ‘La ilaha illa Allah’. Apabila mereka telah mengucapkannya, menunaikan shalat seperti kita, menghadap kiblat kita, dan menyembelih dengan cara kita, maka haram bagi kita melanggar darah dan harta mereka.”
Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, dari Ibnu Umar r.a., diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda di Mina:
“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atasmu darahmu, harta kekayaanmu, dan kehormatanmu, sebagaimana kesucian hari ini, pada bulan ini, dan di negeri ini.”
Sesudah hadis-hadis sahih dan nash-nash yang gamblang ini, masih adakah ruang bagi keributan yang dikobarkan oleh para pengacau, atau tempat bagi para pembenci keluarga Nabi saw.? Tentu tidak, demi Tuhan Muhammad!
Agama Islam tidak bertanggung jawab sedikit pun atas provokasi yang disebarluaskan oleh para pembuat fitnah. Perbuatan mereka bertentangan dengan semangat dan ajaran agama. Padahal Al-Qur’an menyatakan:
“Barangsiapa tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.”
Keenam kitab hadis sahih dan kitab-kitab lainnya penuh dengan hadis-hadis semacam ini, yang kebenarannya lebih terang daripada matahari di siang hari.
Sungguh aku tidak mengetahui alasan apa yang masih dipegang oleh mereka yang mengandalkan kitab-kitab sahih tersebut, tetapi justru mengingkari hukum-hukum dan mencampakkan ajaran-ajarannya.⁵
Catatan Kaki
*) Wanita yang dimaksud adalah Hindun, istri Abu Sufyan dan ibu Mu‘awiyah, yang karena kedengkian dan permusuhannya terhadap kaum Muslim, berusaha memakan hati Hamzah, paman Nabi saw., seusai Perang Uhud — penerjemah.
¹ Muslim juga meriwayatkan hadis ini dengan sanad yang sama.
² Hadis serupa terdapat dalam bab “Ghazwah Khaibar” dalam Shahih Bukhari, juga dalam bab “Manaqib Ali a.s.” dengan sedikit perbedaan redaksi.
³ Hadis ini juga diriwayatkan Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya, jilid III, hlm. 4, dan diriwayatkan pula oleh para ulama hadis lainnya dengan berbagai sanad.
⁵ Salah seorang dari mereka adalah Syaikh Nuh Al-Hanafi yang memfatwakan kafirnya kaum Syi‘ah dan menghalalkan peperangan terhadap mereka. Fatwanya terdapat dalam kitab Al-Fatawa Al-Hamidiyah. Bantahan terhadap fatwa tersebut akan dikemukakan dalam bab lain buku ini.
Kami menukilkan hadis-hadis ini demi menyadarkan sebagian orang yang lalai dan memberikan pengertian kepada mereka yang tidak mengerti. Juga agar diketahui bahwa keadaan kaum Muslim tidaklah seperti yang diwakili dan digambarkan oleh kaum pendengki dan pendendam yang hendak membangkitkan kembali ‘ashabiyah jahiliah. Merekalah yang telah mencerai-beraikan persatuan umat dan menyalakan api pertikaian serta fitnah di antara sesama Muslim, sehingga mereka terpecah-belah dan bergolong-golongan, saling mengkafirkan dan saling berlepas tangan tanpa alasan yang masuk akal.
Semua itu semata-mata karena bujuk rayu setan atau embusan tipu daya manusia-manusia iblis yang ternyata lebih jahat dan lebih keji terhadap Islam daripada keturunan si wanita “pemakan hati”.*) Padahal masa sekarang adalah era ilmu, era keadilan dan kebenaran, era pencerahan yang seharusnya mendorong manusia meneliti hakikat segala sesuatu dengan pikiran kritis dan terbuka, meninggalkan kepicikan dan kefanatikan buta, lalu kembali berpegang teguh kepada Kitab Allah yang suci dan Sunnah Nabi-Nya yang mulia.
Berikut ini beberapa hadis Nabi saw. yang kami maksud.
Hadis tentang Mu‘adz bin Jabal
Al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya meriwayatkan sebuah hadis dari Ibnu Abbas r.a., bahwa Rasulullah saw. pernah berpesan kepada Mu‘adz bin Jabal ketika mengutusnya sebagai gubernur ke negeri Yaman:
“Engkau akan mendatangi suatu kaum dari Ahlul-Kitab; maka ajaklah mereka bersyahadat bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasul Allah. Jika mereka bersedia mengikutimu dalam hal itu, beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam. Apabila mereka menerimanya, sampaikan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka mengeluarkan zakat yang diambil dari orang-orang kaya mereka untuk diberikan kepada kaum fakir miskin di antara mereka. Jika mereka bersedia mematuhimu, berhati-hatilah, janganlah engkau sengaja mengambil dari harta mereka yang paling berharga.”¹
Perhatikanlah, betapa Nabi saw. menetapkan keislaman mereka semata-mata dengan kepatuhan mereka kepada Mu‘adz (utusan beliau) dalam hal-hal tersebut. Dengan itu terjaminlah keselamatan harta mereka, bahkan lebih dari itu, kehormatan diri dan nyawa mereka, sebagaimana halnya anggota masyarakat Muslim lainnya.
Hadis tentang Ali bin Abi Thalib
Dalam Shahih Muslim, juz II, bab “Fadha-il (Keutamaan-keutamaan) Ali a.s.”, disebutkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Sungguh akan kuberikan panji ini kepada seorang lelaki yang benar-benar mencintai Allah dan Rasul-Nya (dalam riwayat lain: yang dicintai Allah dan Rasul-Nya), yang di tangannya Allah akan menurunkan kemenangan bagi kaum Muslim.”
Umar bin Khaththab r.a. berkata: “Aku tidak pernah berambisi memperoleh kepemimpinan kecuali pada hari itu. Aku sungguh-sungguh berharap dipanggil untuk tugas itu.”
Kemudian Rasulullah saw. memanggil Ali bin Abi Thalib dan menyerahkan panji itu kepadanya seraya berpesan:
“Berangkatlah, dan jangan menoleh ke belakang!”
Ali pun berangkat. Namun beberapa langkah kemudian ia berhenti dan—tanpa menoleh ke belakang—berseru:
“Wahai Rasulullah, atas dasar apa aku harus memerangi mereka?”
Rasulullah saw. menjawab:
“Perangilah mereka sampai mereka bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka telah melakukannya, haramlah bagimu darah mereka.”²
Hadis Usamah bin Zaid
Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Usamah bin Zaid, yang berkata:
Kami diutus Rasulullah saw. ke suatu tempat bernama Haraqah. Kami menyerbu mereka di waktu pagi dan mengalahkan mereka. Aku dan seorang dari kaum Anshar mengejar seorang laki-laki dari mereka. Ketika kami hampir menangkapnya, ia mengucapkan: “La ilaha illa Allah.” Mendengar itu, temanku dari kaum Anshar berhenti dan membiarkannya. Tetapi aku menikamnya dengan tombakku hingga ia mati.
Ketika hal itu diketahui Nabi saw., beliau bersabda kepadaku:
“Wahai Usamah, apakah engkau membunuhnya setelah ia mengucapkan ‘La ilaha illa Allah’?”
Aku menjawab: “Ya, karena ia hanya berlindung saja.”
Usamah berkata: Rasulullah saw. terus mengulangi pertanyaan itu kepadaku, hingga aku berharap seandainya aku belum masuk Islam sebelum peristiwa hari itu.
Tentunya Usamah tidak akan berangan-angan seperti itu jika ia tidak merasa sangat takut bahwa semua amalannya sebelum peristiwa itu tidak mampu menghapus dosa perbuatannya. Bahkan mungkin saja seluruh amal salehnya telah terhapus dan menjadi sia-sia. Ucapannya menunjukkan bahwa ia takut dosanya tidak terampuni. Karena itu ia berangan-angan seandainya ia baru masuk Islam setelah peristiwa tersebut, sehingga dapat tergolong dalam sabda Nabi saw.:
“Islam menghapus dosa-dosa yang dilakukan sebelumnya.”
Cukuplah hal ini sebagai dalil kuat tentang kehormatan kalimat “La ilaha illa Allah” dan para pengikutnya.
Jika demikian keadaan orang yang mengikrarkan syahadat hanya untuk menghindari pembunuhan, maka bagaimanakah pendapat Anda tentang orang yang sejak berupa nuthfah telah terikat dengan kalimat itu, kemudian menyusunya bersama air susu ibunya, sehingga tulang-belulang dan dagingnya tumbuh bersama kalimat tersebut? Kalbunya penuh dengan cahayanya, dan seluruh anggota tubuhnya dipengaruhi oleh kekuatannya.
Karena itu, hendaklah kaum yang keras kepala berhenti dari perbuatan mengkafirkan sesama Muslim. Hendaknya mereka takut akan kemurkaan Allah dan kemarahan Nabi mereka saw.
Hadis Migdad bin ‘Amr
Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, dengan sanad sampai kepada Migdad bin ‘Amr, diriwayatkan bahwa ia bertanya:
“Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda jika aku berperang melawan orang-orang kafir, lalu aku berkelahi dengan seorang dari mereka, kemudian ia memotong salah satu tanganku dengan pedang, lalu ia berlindung di balik pohon seraya berkata: ‘Aslamtu lillah’ (Aku berserah diri kepada Allah). Bolehkah aku membunuhnya setelah ia mengucapkan kalimat itu, wahai Rasulullah?”
Rasulullah saw. bersabda:
“Jangan engkau membunuhnya. Jika engkau membunuhnya, maka ia berada pada kedudukanmu sebelum engkau membunuhnya, dan engkau berada pada kedudukannya sebelum ia mengucapkan kalimat itu.”
Tidak ada susunan perkataan dalam bahasa Arab maupun bahasa lain yang lebih jelas dalam menunjukkan penghargaan Islam terhadap penganutnya daripada hadis ini. Ditandaskan di dalamnya bahwa Migdad, meskipun termasuk orang yang lebih dahulu masuk Islam dan berjasa besar, jika ia membunuh orang tersebut, maka kedudukannya setara dengan orang kafir yang memerangi Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan orang yang terbunuh itu akan memperoleh kedudukan yang sama dengan tokoh-tokoh besar kaum Muslim terdahulu, para pahlawan perang Badr dan Uhud.
Sungguh inilah puncak penghormatan bagi Ahlut-Tauhid sejauh yang dapat mereka bayangkan. Maka takutlah kepada Allah, wahai orang-orang yang keterlaluan dalam ketegaran sikap!
Hadis tentang Larangan Membunuh Orang yang Shalat
Al-Bukhari meriwayatkan dalam bab “Pengutusan Ali dan Khalid bin Walid ke Negeri Yaman”:
Seorang laki-laki berdiri seraya berkata:
“Wahai Rasulullah, takutlah kepada Allah!”
Rasulullah saw. menjawab:
“Celakalah engkau! Bukankah aku orang yang paling berhak di bumi ini untuk takut kepada Allah?”
Khalid bin Walid berkata:
“Wahai Rasulullah, izinkan aku memenggal lehernya!”
Rasulullah saw. menjawab:
“Tidak, barangkali ia mengerjakan shalat.”³
Alangkah kuatnya hadis ini sebagai dalil penghormatan terhadap shalat dan orang-orang yang menunaikannya. Jika sekadar persangkaan bahwa seseorang mengerjakan shalat sudah cukup untuk melindunginya dari hukuman mati, padahal ia telah menentang Nabi saw. secara terang-terangan, maka bagaimanakah kedudukan seorang Muslim yang senantiasa mendirikan shalat, membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, menunaikan ibadah haji, menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram, mengikuti sepenuhnya sabda Rasulullah saw. serta perilakunya, mencintai Rasulullah saw. dan keluarganya secara tulus, mengharapkan rahmat Allah melalui syafaatnya, berpegang pada Kitab Allah dan ‘itrah Rasul-Nya, serta mendukung wali-Nya walaupun seandainya wali Allah itu adalah “pembunuh ayahnya”, seraya memusuhi musuh Allah walaupun seandainya musuh Allah itu kerabatnya sendiri?*)
Kisah Umar bin Khaththab
Dalam bab “Al-Bai‘ah wal-Ittifaq ‘ala Utsman”, Al-Bukhari meriwayatkan sebuah hadis panjang tentang peristiwa terbunuhnya Umar bin Khaththab r.a. Di antaranya, ketika Umar terluka, ia berkata kepada Ibnu Abbas:
“Selidikilah, siapa orang yang membunuhku.”
Ibnu Abbas kembali dan berkata:
“Pembunuhmu adalah budak Mughirah.”
Umar bertanya:
“Apakah dia si tukang pengrajin tangan?”
Ibnu Abbas menjawab:
“Ya.”
Umar berkata:
“Semoga Allah membunuhnya! Sebelumnya aku telah memperlakukannya dengan baik. Segala puji bagi Allah yang tidak menjadikan kematianku melalui tangan orang yang mengaku beragama Islam. Dahulu engkau dan ayahmu pernah menginginkan bertambah banyaknya orang-orang ‘ajam yang kafir di Madinah.”
Ibnu Abbas berkata:
“Jika Anda menghendaki, kami akan membunuh mereka semua.”
Umar menjawab:
“Engkau telah berkata bohong! Tidak mungkin membunuh mereka setelah banyak di antara mereka mengucapkan kalimat syahadat, shalat menghadap kiblatmu, dan menunaikan ibadah haji.”
Ucapan Umar menunjukkan betapa terhormatnya para pengucap syahadat yang menunaikan shalat dan haji, dari mana pun mereka berasal.
Dalam kitab Al-Imamah wa As-Siyasah, Ibnu Qutaibah (wafat 370 H) menyebutkan bahwa Umar berkata:
“Alhamdulillah, yang membunuhku bukanlah seorang yang akan berhujah melawan aku dengan ‘La ilaha illa Allah’ pada Hari Kiamat kelak.”
Dalam kitab Al-Isti‘ab, Al-Hafizh Abu ‘Amr Yusuf bin Abdil-Bar Al-Qurthubi meriwayatkan bahwa Umar berkata kepada putranya:
“Puji syukur bagi Allah yang tidak menjadikan pembunuhan atas diriku melalui tangan seorang yang akan berhujah melawan aku dengan ‘La ilaha illa Allah’.”
Jika seorang yang mengucapkan “La ilaha illa Allah” membunuh Umar bin Khaththab dapat berhujah melawannya dengan kalimat tersebut, maka jelaslah bahwa perkara orang-orang Ahlut-Tauhid amatlah mudah.
Hadis tentang Kehormatan Darah dan Harta Muslim
Al-Bukhari meriwayatkan dari Anas r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Aku diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan ‘La ilaha illa Allah’. Apabila mereka telah mengucapkannya, menunaikan shalat seperti kita, menghadap kiblat kita, dan menyembelih dengan cara kita, maka haram bagi kita melanggar darah dan harta mereka.”
Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, dari Ibnu Umar r.a., diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda di Mina:
“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atasmu darahmu, harta kekayaanmu, dan kehormatanmu, sebagaimana kesucian hari ini, pada bulan ini, dan di negeri ini.”
Sesudah hadis-hadis sahih dan nash-nash yang gamblang ini, masih adakah ruang bagi keributan yang dikobarkan oleh para pengacau, atau tempat bagi para pembenci keluarga Nabi saw.? Tentu tidak, demi Tuhan Muhammad!
Agama Islam tidak bertanggung jawab sedikit pun atas provokasi yang disebarluaskan oleh para pembuat fitnah. Perbuatan mereka bertentangan dengan semangat dan ajaran agama. Padahal Al-Qur’an menyatakan:
“Barangsiapa tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.”
Keenam kitab hadis sahih dan kitab-kitab lainnya penuh dengan hadis-hadis semacam ini, yang kebenarannya lebih terang daripada matahari di siang hari.
Sungguh aku tidak mengetahui alasan apa yang masih dipegang oleh mereka yang mengandalkan kitab-kitab sahih tersebut, tetapi justru mengingkari hukum-hukum dan mencampakkan ajaran-ajarannya.⁵
Catatan Kaki
*) Wanita yang dimaksud adalah Hindun, istri Abu Sufyan dan ibu Mu‘awiyah, yang karena kedengkian dan permusuhannya terhadap kaum Muslim, berusaha memakan hati Hamzah, paman Nabi saw., seusai Perang Uhud — penerjemah.
¹ Muslim juga meriwayatkan hadis ini dengan sanad yang sama.
² Hadis serupa terdapat dalam bab “Ghazwah Khaibar” dalam Shahih Bukhari, juga dalam bab “Manaqib Ali a.s.” dengan sedikit perbedaan redaksi.
³ Hadis ini juga diriwayatkan Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya, jilid III, hlm. 4, dan diriwayatkan pula oleh para ulama hadis lainnya dengan berbagai sanad.
⁵ Salah seorang dari mereka adalah Syaikh Nuh Al-Hanafi yang memfatwakan kafirnya kaum Syi‘ah dan menghalalkan peperangan terhadap mereka. Fatwanya terdapat dalam kitab Al-Fatawa Al-Hamidiyah. Bantahan terhadap fatwa tersebut akan dikemukakan dalam bab lain buku ini.
Sumber: Isu Ikhtilaf Suni Syiah - Sayyid Abdul Husain Syarafuddin Al-Musawi
Komentar
Posting Komentar